Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa. Boleh atau Justru Membatalkan Puasa ya?

Apakah ada batasan sehingga tidak membatalkan puasa?

Bagi yang belum mahir memasak, mencicipi makanan merupakan hal wajib untuk mengetahui masakan tersebut enak atau tidak. Namun pada saat bulan puasa tiba banyak orang khususnya ibu-ibu mengkhawatirkan akan hal ini. Apakah diperbolehkan mencicipi makanan saat berpuasa? Apakah ada batasan sehingga tidak membatalkan puasa?

Advertisement

Ulama kontemporer menyatakan, diperbolehkan bagi orang yang puasa baik laki-laki maupun wanita untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bagaimana caranya? Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan kemudian dikeluarkan tanpa ditelan sedikit pun.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih yang membolehkan mencicipi makanan yang sedang dimasak. Salah satu dasarnya adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

Advertisement

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (Hadist riwayat Bukhari)

Bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa mengunyah makanan tidak membatalkan puasa, selama perbuatan ini dikerjakan karena adanya kebutuhan. Seperti halnya seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya.

Advertisement

Salah satu dasar mengunyah makanan tidak membatalkan puasa adalah pendapat Hasan Al Bashri, ulama tabiin ini pernah melihat seorang laki-laki mengunyah makanan dalam keadaan berpuasa kemudian ia mengeluarkan hasil kunyahannya dan memberikannya kepada anak-anak kecil.

Meski diperbolehkan, tidak semua orang boleh mencicipi makanan. Perbuatan ini hanya diperbolehkan bagi yang memiliki kebutuhan, misalnya sedang memasak atau Ibu yang mencicipi makanan untuk memastikan keamanan makanan bagi buah hatinya.

Para ulama juga menjelaskan jika ada sisa makanan yang kita telan tidak membatalkan puasa. Asalkan hal ini tidak dilakukan dengan sengaja dan dalam jumlah yang sangat sedikit. Para ulama mengutarakan hal ini dengan masuknya sisa air ke kerongkongan setelah berkumur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat mengenai hukum mencicipi makanan dan minuman saat puasa.

“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun bagi orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)

Jadi, hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah boleh, dengan catatan tidak sampai ditelan, tetapi hanya sampai sebatas lidah saja kemudian langsung dibuang. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh para imam ahli fikih.  Wallahu a’lam

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Blogger sederhana yang ingin berbagi catatan kecil

Editor

Not that millennial in digital era.

CLOSE