Bukan Nggak Kasihan, yang Pastinya Keberadaan Gelandangan dan Pengemis Berdampak Buruk

Dampak buruk gelandangan dan pengemis

Keramahan dan kebaikan orang-orang di negeri ini dijadikan ladang bagi para gelandang dan pengemis(Gepeng). Gepeng  merupakan orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Advertisement

Pemerintah sudah mengeluarkan larangan keras untuk tidak mengemis atau menggelandang di negeri ini, seperti yang telah diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Namun walaupun sudah banyak kekangan untuk Gepeng ternyata sampai saat ini Gepeng masih bergelumun di negeri ini. Banyaknya Gepeng mulai dari yang masih anak-anak, remaja, hingga orang tua hampir di setiap sudut keramaian tentu membuat kebanyakan orang merasa terganggu.

Ditambah lagi adanya oknum-oknum pengemis yang licik, demi mengharapkan balas kasian orang lain, mereka berpura-pura menjadi seseorang yang cacat fisik. Hal seperti ini tentu membuat kita geram bukan? Padahal Tuhan telah memberi mereka fisik yang sempurna.

Advertisement

Keberadaan Gepeng ini juga berdampak buruk kepada lingkungan sekitarnya, mengingat gaya hidup mereka yang kurang bersih dan tidak terawat. Tidak satu dua dari mereka yang berhari-hari tidak membersihkan diri dengan mandi, sehingga aroma mereka dari radius kejauhan pun  masih tercium dan menimbulkan kegelisahan dan juga berpotensi untuk menimbulkan penyakit terhadap si pengemis maupun terhadap masyarakat sekitarnya.

Pemerintah sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sudah membuat regulasi dalam menanggulangi keberadaan mereka ini. Namun banyaknya orang-orang bersifat malas membuat pemerintah kewalahan dalam menanggulagi keberadaan pengemis.

Advertisement

Pemerintah juga mengeluarkan sanksi yang tegas terhadap pengemis yang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Dalam Pasal 504 KUHP ada dua sanksi, pertama barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kedua jika perilaku meminta-minta yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Meski sudah diatur dalam UUD namun pemerintah belum bisa memaksimalkan regulasi tersebut, bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan, salah satunya dengan melatih skil pengemis sehingga pengemis bisa mendapatkan uang melalui skill-nya tersebut.

Namun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini belum berbuah mulus, lihat saja hingga hari ini masih banyak pengemis yang berkeliaran di setiap sudut keramaian.

Belum maksimalnya peran pemerintah ini tentu menjadi masalah yang besar pada negeri ini. Seperti yang dijelaskan sebelumnya keberadaan pengemis ini sangat berdampak buruk dalam berbagai aspek, baik aspek sosial, budaya, psikologi, hukum, ekonomi, dan  keamanan.

Keberadaan pengemis juga menimbulkan banyaknya masalah pada kebersihan, keindahan, kesusilaan, keamanan, dan ketentraman yang bisa saja menghambat lajunya pembangunan dan ditakutkan Indonesia dipandang gagal oleh negara lainnya di dunia.

Sebab, sejumlah lembaga survey mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu negara berdasarkan angka kemiskinan di negara tersebut. Maka dari itu pemerintah harus bekerja keras untuk memerantas Gepeng, tentunya bukan hanya mengeluarkan larangan atau sanksi saya melainkan pemerintah harus cerdik dalam memberi solusi sehingga Gepeng bisa mencari uang dengan pekerjaan yang lebih layak.

Ini tentu akan menjadi kendala bagi Indonesia dalam melakukan promosi kepada wisatawan asing yang berkeinginan untuk berwisata di Indonesia, namun bisa saja mereka merasa terancam dengan banyaknya pengemis, apalagi pengemis yang brutal.

Kedepannya, tentu kita berharap agar pemerintah bisa lebih serius lagi dalam menanggulangi permasalahan pengemis dan gelandangan ini sehingga Indonesia bisa dipandang baik di mata dunia dan para wisatawan tertarik berwisata tanpa merasa terancam.

Banyaknya pengemis juga mencoreng nama baik negeri ini, menimbang banyaknya pandangan yang berpendapat bahwa banyak atau sedikitnya pengemis dijadikan ukuran sejahtera atau tidaknya suatu negeri, bukan tidak mungkin jika wisata wisatawan akan menilai bahwa negeri kita ini negeri miskin jika pengemis masih bertebaran.

Pekerjaan mengemis juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis pada bagian pertimbangan menyatakan bahwa gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu perlu diadakan usaha usaha penanggulangi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE