Eksistensi Korupsi Melunturkan Moral Bangsa

Korupsi Penentang Salah Satu Nilai dari Pancasila

Sudah tidak asing lagi bagi kita mendengar kata ‘Korupsi’, saat ini korupsi bukan hanya permasalahan beberapa negara saja bahkan sudah mendunia. Sebagian besar negara masih belum menindak dengan tegas baik sistem maupun pelaku korupsi.

Advertisement

Di Indonesia sendiri korupsi menjadi penyebab yang membuat rakyatnya menderitadan membuat perekonomian bangsa menjadi lemah. Seakan-akan korupsi telah mendarah daging di rakyat yang katanya mempunyai ‘kewenangan lebih’.

Untuk memberantas kasus korupsi pemerintah sudah mengupayakan segala cara dan membentuk sebuah lembaga terkenal yaitu KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Namun sepertinya hal itu belum bisa menjadi titik terang kesdaran masyarakatnya. Para koruptor rasanya belum merasa takut maupun jera dalam melakukan pencurian uang rakyatnya sendiri. Mereka belum dapat dikatakan paham sepenuhnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya.

Tindak korupsi merupakan tindakan yang menentang nilai Pancasila, salah satunya sila ke 4. Disebutkan dalam sila ini bahwa: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Advertisement

Memiliki makna segala keputusannya diambil diambil oleh perwakilan rakyat dibuat secara hikmat dan kebijaksanaan melalui keputusan bersama untuk tujuan baik bagi negara maupun rakyatnya.

Korupsi politik digadang-gadang menjadi kasus yang sering mencuat ketika pesta demokrasi telah tiba. Misalkan saja berdasarkan (detik.com, 14 Agustus 2016) Bupati Karanganyar 2003-2013 itu tersangkut kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Advertisement

Selama 10 tahun itu, ia melakukan kejahatan pencucian uang yang dilakukan secara berlanjut. Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ke Rina. Putusan ini dikabulkan pda 29 April 2015. Di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap memperberat hukuman Rina menjadi 12 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa. Kejahatan 'korupsi politik' juga dijatuhkan Artidjo kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq LHI).

Artidjo memperberat hukuman LHI dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan ini, Artidjo mengkonstruksikan kejahatan 'korupsi politik' adalah perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan.

Dampak yang bisa saja terjadi dimasa yang akan datang untuk negara Indonesia sendiri sebagaimana kata pepatah, “seperti telur di ujung tanduk.” Cepat atau lambat akan jatuh dan pecah. Tetapi sebelum telur itu jatuh dan pecah, usaha-usaha revolusioner, sebagai tanggungjawab historis dari kelas buruh , segera dilakukan.

Untuk itulah perlu adanya perubahan system hukum dan system penegakkan hukum dalam penanggulan korupsi di Indonesia. Selanjutnya harus ada keberanian moral dan konsistensi hukum dalam merespon korupsi yang bersifat extra ordinary crime.

Yang terkahir perlu adanya konsistensi sikap negara Indonesia baik secara nasional, bilateral maupun sebagai maupun negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Antikorupsi.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE