Girls, Cuti Haid Itu Kebutuhan Biologis Perempuan Lho, Yuk Gunakan Sebaik Mungkin!

Ternyata angka penggunaan regulasi cuti haid masih sangat minim, lho!

Industrialisasi merupakan suatu proses dari adanya perkembangan kemajuan teknologi dan sumber daya manusia, terutama dicerminkan dalam perihal lapangan kerja. Dalam industrialisasi, seringkali terjadi perbedaan antara tenaga kerja yang paling kompeten untuk dapat memiliki kesempatan untuk bekerja. Dalam tenaga kerja sendiri, terdapat dua jenis klasifikasi yang masuk di dalamnya, yaitu tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan. Tidak jarang bahwa sampai saat ini masih sering terdapat kasus diskriminasi atas hak-hak pekerja perempuan di lingkungan kerja.

Advertisement

Perlakuan berbeda tersebut seringkali dikaitkan dengan segi biologis perempuan yang berbeda dari pada laki-laki, seperti halnya perempuan memiliki siklus reproduksi yang berbeda, yaitu terdapat masa haid, kehamilan, melahirkan, menyusui, hingga masa menopause. Kesempatan atau hak perempuan dalam lapangan kerja seringkali dibedakan dengan laki-laki. Namun, terdapat satu siklus perempuan yang kadang akan terasa menyulitkan dan menyakitkan bagi perempuan, yaitu masa haid.

Masa haid pada beberapa perempuan akan terasa sangat sakit, hal tersebut dikarenakan selama menstruasi rahim berkontraksi untuk membantu meluruhkan lapisan yang keluar sebagai darah haid. Kondisi inilah yang terkadang dapat menganggu perempuan dalam melaksanakan aktivitasnya termasuk bekerja dan membutuhkan beberapa saat untuk istirahat agar tidak terjadi kram perut yang berkelanjutan, sehingga terkadang perempuan mengambil cuti kerja.

Perihal kebijakan memberikan cuti kerja sebenarnya sudah diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 81 dan pasal 93. Pada pasal 81 disebutkan bahwa pekerja perempuan yang sedang dalam masa haid dan melaporkannya kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua ketika masa haid. Namun, pekerja perempuan masih enggan untuk mengambil cuti haid yang padahal sudah diberikan fasilitas dan kebijakannya dari pemerintah.

Advertisement

Hal tersebut dikarenakan bahwa pada beberapa perusahaan, apabila cuti haid diambil, maka pekerja tersebut akan menerima pemotongan gaji. Perihal tersebut sebenarnya sudah diatur pada pasal 93 yang mengatakan apabila pengusaha tetap wajib memberikan upah kepada pekerja perempuan yang mengambil cuti haid. Namun, yang menjadi permasalahan disini adalah pada pasal 84 yang menyatakan bahwa bagi para pekerja yang menggunakan haknya pada pasal 81 tidak wajib mendapatkan upah penuh dari perusahaan. Hal inilah yang menjadi penghalang bagi para pekerja perempuan untuk mengambil cuti haid. Banyak perusahaan yang masih menerapkan peotongan gaji terhadap pekerjanya yang mengambil cuti haid. Ditambah lagi, bahkan beberapa perusahaan justru tidak memperbolehkan pekerjanya untuk mengambil cuti haid.

Dalam hal tersebut dapat kita lihat adanya pelanggaran atas hak asasi perempuan dalam lingkungan pekerjaan. Walaupun haid berlangsung setiap bulan, tetap saja untuk beberapa perempuan rasa sakitnya tetap terasa dan hal tersebut sudah menjadi kodrati perempuan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah seharusnya lebih menekankan lagi terhadap hak perempuan dalam mengambil cuti haid dengan mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperbolehkan pekerjanya mengambil cuti haid. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa pekerja perempuan masih enggan dalam mengambil cuti haid tersebut dikarenakan malu atau kurangnya pemahaman mengenai makna cuti haid. Dengan mengambil cuti haid, bukanlah sebagai cara untuk menunjukkan bahwa perempuan lemah melainkan sebagai bentuk pengakuan atas kebutuhan biologis perempuan. Maka, girls, yuk! Gunakan hakmu!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE