Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Untuk Remaja? Apakah Itu?

Menurut WHO, remaja merupakan seseorang yang sedang dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa yang berkisar antara umur 12 hingga 24 tahun. Dalam masa transisi tersebut, sangat penting untuk memahami tubuh mereka, khususnya mengenai seksualitas dan reproduksi. Hal tersebut dikarenakan pada usia remaja, seseorang mengalami banyak perubahan mulai dari fisik, psikis dan pematangan fungsi seksual.

Namun pada kenyataannya masih banyak remaja yang belum memahami kesehatan seksual dan reproduksi, misalnya masih tingginya kehamilan yang tidak diinginkan yang terjadi pada usia anak, dan juga masih adanya diskriminasi gender antara laki-laki dan perempuan. Permasalahan-permasalahan tersebut muncul karena sebagian remaja tidak dapat memahami diri sendiri, terutama mengenai reproduksi dan juga perbedaan mendasar antara gender dengan seks.

Lantas, solusi apakah yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut? Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi atau yang disingkat menjadi HKSR adalah jawaban yang tepat. Sangat disayangkan HKSR masih menjadi hal yang tabu bagi sebagain besar remaja, padahal HKSR yang memiliki awalan kata "Hak" yang mana merupakan sesuatu yang melekat dan pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat dilepas ataupun direbut oleh orang lain.

Dengan berlandaskan Hak, tentunya setiap individu wajib mendapatkan informasi mengenai kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Setelah kita memaknai arti kata dari Hak, kemudian apa sebenarnya yang disebut dengan HKSR? Istilah hak kesehatan seksual dan reprodukisi pertama kali muncul pada konferensi internasional untuk kependudukan dan pembangunan tahun 1994 di Kairo, Mesir. Berdasarkan konferensi tersebut, HKSR dapat difenisikan sebagai keadaan sejaterah secara fisik, mental dan sosial yang utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit, tetapi dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi seseorang.

Jika dikerucutkan HKSR dapat menjadi dua komponen utama, yaitu Hak kesehatan seksual yang mencakup bebas dari tekanan masing-masing gender, bebas diskriminasi, mendapatkan informasi terkait seksualitas dan juga bebas dalam menentukan orientasi seksual serta menentukan pasangan. Kemudian yang kedua adalah Hak Reproduski yang didalamnya mencakup hak untuk mendapatkan akses pelayanan mengenai kesehatan reproduksi , hak untuk mendapatkan alat kontrasepsi dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang komprehensif tentang reproduksi.

Remaja sudah semestinya sadar dan paham mengenai HKSR, tetapi pada kenyataannya masih ada saja permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan di atas kembali muncul, padahal Indonesia telah memiliki payung hukum untuk menaungi HKSR yang tercantum pada PP No.16 tahun 2014, pada pasal 3 menjelaskan bahwa : "Terjaminnya pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggung jawabkan" selain itu, pemerintah juga memiliki Program khusus bagi remaja untuk konseling ataupun memeriksa kesehatan reproduksi yang bernama PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja) yang ada di puskesmas.

Dengan adanya payung hukum dan wadah untuk mendapatkan kapasitas mengenai Hak kesehatan seksual dan reproduksi, masalah tersebut masih muncul mungkin dikarenakan kurangnya pelayanan yang diberikan oleh pihak pelayanan kesehatan dan juga kurang dipromosikannya HKSR oleh layanan tersebut. Atau mungkin masalah tersebut muncul justru dari remaja yang masih tertahan oleh budaya-budaya yang bersifat masih menutup diri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam HKSR.

Tetapi ada hal penting yang harus kita sadari secara bersama, yaitu permasalahan di atas jika tetap dibiarkan, tentunya akan merugikan individu yang berkaitan secara langsung dan merugikan negara secara tidak langsung seperti menghambat pembangunan karena seolah-olah perempuan dibatasi hak nya hanya karena kesenjangan gender.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini