Indonesia Bebas Rokok, Mungkinkah?

Rokok adalah suatu hal yang telah menjadi kebiasaan buruk di masyarakat Indonesia. Rokok tak hanya merugikan orang yang menghisapnya, tapi juga merugikan orang yang menghirup asap rokok tersebut walaupun ia tidak merokok atau yang disebut dengan perokok pasif.

Advertisement

Di Indonesia,  keberadaan rokok belum bisa ditangani dengan benar hingga saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya transaksi untuk membeli rokok seperti banyaknya anak sekolah yang berada di bawah umur dapat dengan mudah membeli rokok tanpa perlu menunjukan kartu identitas atau memberitahu umur mereka.

Lalu, harga yang tergolong murah untuk 1 kemasan rokok dibandingkan dengan harga rokok di negara-negara lain. Dan masih banyak iklan-iklan rokok yang membanjiri setiap sudut kota di Indonesia dan menggambarkan bahwa dengan merokok itu bisa menjadi keren. Hal ini terbukti dari banyaknya iklan rokok yang menampilkan sosok laki-laki muda, keren, dan kreatif.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh WHO (World Health Organization) tahun 2004 di 192 negara menyebutkan bahwa asap rokok telah menewaskan lebih dari 600 ribu orang setiap tahunnya, baik itu perokok pasif ataupun perokok aktif. Sekitar 40 % anak-anak dan lebih dari 30 % wanita dan pria yang tidak merokok terkena paparan asap rokok atau. Seperti perokok aktif, perokok pasif pun dapat terkena gangguan pernapasan, kankek paru-paru, penyakit jantung. Hasil penelitian ini sudah diterbitkan pada Jum’at di jurnal Kedokteran Inggris “The Lancet”. Di Indonesia sendiri telah dikeluarkan undang-undang untuk melindungi perokok pasif yaitu UU No.19 tahun 2003 pasal 25 tentang kawasan-kawasan apa saja yang boleh merokok dan tidak boleh merokok 

Advertisement

Di Indonesia, pemerintah sudah melakukan upaya terhadap rokok, mulai dari peringatan bahaya merokok sampai regulasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Indonesia yang dimana mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan peraturan tentang KTR ini,  langkah ini diambil sebagai salah satu bentuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

Di daerah yang mempunyai peraturan tentang KTR mengharuskan daerah tersebut   bebas rokok. Termasuk dari penjualan rokok yang dibatasi, tidak adanya iklan rokok di daerah tersebut, larangan merokok di area umum dan penyediaan tempat khusus merokok. Salah satu daerah di Indonesia yang telah memiliki peraturan tentang KTR adalah Kota Bogor. PERDA PemKot Kota Bogor No.12 tahun 2009  tentang KTR dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia

Advertisement

PERDA PemKot Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat tentang KTR di kawasan Kota Bogor, kampanye anti rokok, aksi simpatik, sidak KTR, tindak pidana ringan (tipiring), pembentukan komunitas warga tanpa rokok,  monitoring dan evaluasi kawasan secara berkala dan lain-lain.kegiatan tersebut juga harus di dukung oleh semua pihak seperti PUSKESMAS, tim pembina kota, dan LSM peduli KTR serta Masyarakat Kota Bogor itu sendiri.

Mulai saat ini, mari dukung Indonesia menjadi Kawasan Tanpa Rokok untuk hidup yang lebih sehat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE