Kamu Harus Tahu Apa Saja Syarat Pendaftaran Pajak Reklame Baru dan Perpanjangan

Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan pajak reklame? Pajak reklame ini merupakan salah satu pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah, di mana menunjukkan posisi yang strategis dalam hal pendanaan dan juga pembiayaan untuk daerah. Reklame biasanya dijadikan sebagai media promosi yang paling banyak digemari oleh para pengusaha di kota besar. Hanya saja, tidak semua orang tahu bagaimana cara perhitungan serta tarif reklame secara keseluruhan untuk bisa memasangnya dipinggir jalan.

Persyaratan dalam pendaftaran maupun perpanjangan pajak reklame

Memang ada beragam jenis reklame dan setiap jenisnya ini memiliki tarif reklame yang berbeda-beda. Jika kamu ingin melakukan pendaftaran untuk pajak reklame yang baru serta melakukan perpanjangannya, inilah beragam syarat yang memang harus kamu persiapkan, di antaranya:

Fotokopi KTP maupun SIM atau bisa juga yang dikuasakan.

Desain maupun gambar produk yang akan kamu promosikan.

Gambar lokasi penempatan titik reklame.

Surat kuasa yang memang bermaterai.

Surat pernyataan bahwa reklame belum terpasang dengan bermaterai.

Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangannya.

Fotokopi pajak bumi dan juga bangunan.

Reklame kendaraan juga perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yaitu:

Foto kendaraannya.

Fotokopi STNK.

Desain produk yang akan disajikan.

Fotokopi KTP maupun SIM sebagai identitas diri.

Surat kuasa yang bermaterai.

Surat pernyataan bahwa reklame belum dipasang.

Yang namanya perpanjangan pajak reklame ini, untuk persyaratannya tentu saja hampir sama. Inilah beragam syarat yang perlu kamu ketahui jika ingin memperpanjangnya, di antaranya:

Foto reklame yang telah terpasang.

Fotokopi identitas diri kamu jangan sampai lupa. Bisa dengan KTP atau bahkan SIM.

Fotokopian SKPD di tahun sebelumnya.

Fotokopian ijin di tahun yang lalu.

Fotokopi pajak bumi dan bangunannya.

Fotokopi kelayakan konstruksi reklame.

Sedangkan bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan reklame kendaraan kamu, tentunya kamu juga perlu mempersiapkan berbagai syarat berikut:

Fotokopi STNK.

Foto kendaraan.

Fotokopi indentitas diri kamu, bisa KTP atau bahkan SIM.

Fotokopi SKPD di tahun sebelumnya.

Fotokopi ijin tahun lalu.

Foto reklame yang sudah terpasang.

Adanya surat pernyataan tidak berubah bentuk, entah dari fisik ataupun bahkan ukurannya.

Itulah tadi beragam syarat yang memang perlu kamu ketahui, jika kamu ingin mendaftarkan pajak reklame yang baru serta cara perpanjangannya. Jika kita membicarakan mengenai besaran dari tarif reklame ini, pastinya berdasarkan sebuah ketentuan 25 persen dari nilai sewa reklamenya. Dengan demikian, kita tinggal menyesuaikan tarif reklame ini berdasarkan harga sewa dari reklamenya.

Tarif reklame memang berbeda-beda berdasarkan dengan jenisnya, sehingga kamu pun pastinya bisa melakukan perhitungan sendiri berdasarkan dengan fakta yang telah ada. Biasanya tarif reklame pajak produk tentu akan berbeda dengan tarif reklame non produk. Adanya perubahan ini, pastinya juga sudah membuat para pengusaha bisa menerima setiap perubahan yang terjadi.

Jika kamu sudah memenuhi semua syarat untuk pajak reklame baru, tentunya dalam hal pemasangannya pun juga akan semakin dimudahkan. Kamu tidak perlu khawatir lagi. Biasanya sudah tersedia jasa pemasangan reklame yang akan memasang reklame yang kamu inginkan. Gimana? Sudah tahu kan sekarang?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Selamat datang di 3D Media Advertising yang sebelumnya di naungi oleh perusahaan yang bernama CV. Mulia Jaya Abadi, seiring berjalan nya waktu dan banyak nya permintaan dari klien kami, kini kami berganti nama menjadi (PT. Indo Rizki Pratama), perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Dan Advertising, melalui 3D Media Advertising kami siap melayani kebutuhan Anda dalam bidang Perdagangan Dan Periklanan, antara lain : Jasa Pengurusan Pajak Reklame Se Indonesia, Pembuatan Buku Kontruksi dan Kajian Teknis (IPTB), Branding Mobil, Jasa Pasang Spanduk, Sewa Titik Billboard, Digital Printing seperti Umbul – Umbul dan Banner serta Produksi Neon Box dan Billboard.