Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia Melalui AFTA

Usaha yang dilakukan Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara di dalamnya melalui beberapa cara.

Perekonomian Indonesia adalah salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan terbesar di Asia setelah China dan India. Dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,07 % yang ditopang oleh sektor industri pengolahan, sektor konstruksi dan sektor perdagangan menunjukan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan cukup berhasil.

Presiden Jokowi merasa itu semua tidak cukup, maka terus berupaya membangun strategi diplomasi secara politik dan ekonomi, dari sektor industri manufaktur berbasis ekspor dan industri pengolahan sumber daya alam, untuk menciptakan stabilitas di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Upaya pemanfaatan bagi Indonesia untuk terus mengembangkan perekonomian, dengan cara integrasi ekonomi dan perdagangan di ASEAN. Salah satu bentuk perdagangan yang selama ini dijalankan adalah pasar bebas atau disebut AFTA (ASEAN Free Trade Area), merupakan sebuah persetujuan atau kerjasama oleh anggota ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh kawasan negara ASEAN.

Banyak manfaat yang diperoleh dari AFTA bagi negara anggotanya, khususnya untuk Indonesia sendiri mulai dari, meningkatkan kualitas dan kuantitas produk dalam negeri hingga promosi. Disamping manfaat yang diperoleh, ada juga kerugian yang bisa terjadi seperti, produk dalam negeri cenderung kalah bersaing dengan masuknya barang-barang luar negeri yang lebih murah dan berkualitas.  

Pada 11-15 November 2018 Indonesia mengambil peran dalam penyelenggaraan The 33rd ASEAN summit yang digelar di Singapura. Dibawah pemerintahan Jokowi, siap untuk mewujudkan ASEAN yang tangguh dan inovatif serta membawa Indonesia mengambil banyak langkah ke depan dan membuat kemajuan yang signifikan untuk keamanan pangan di kawasan ASEAN.

Usaha yang dilakukan Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara di dalamnya melalui beberapa cara. Pertama, pemantapan organisasi pelaksanaan AFTA, perlunya struktur organisasi yang kuat dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan perdagangan yang bisa merugikan negara tertentu.

Kedua, promosi dan penetrasi pasar, keikutsertaan dalam pameran perdagangan internasional perlu ditingkatkan karena komoditas ekspor Indonesia belum banyak dikenal oleh negara-negara ASEAN. Ketiga, peningkatan efisiensi produk dalam negeri, antara sesama pelaku usaha saling menciptakan kondisi persaingan yang sehat agar tidak terjadi distorsi harga bahan baku. Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dibandingkan negara ASEAN lainnya kualitas sumber daya manusia Indonesia cenderung lebih rendah.

Perlunya dilakukan peningkatan dengan mengembangkan sekolah kejuruan dan politeknik di masa datang. Kelima, perlindungan terhadap industri kecil, karena tingginya tingkat persaingan maka hanya perusahaan-perusahaan besar yang mampu bersaing dalam pelaksanaan AFTA, hal ini berakibat industri kecil akan tertekan karena kurang mampu bersaing dengan para konglomerat. Perlu diwujudkan sebuah undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu perusahaan-perusahaan berskala kecil, untuk perlindungan industri kecil tersebut.

Terakhir, upaya meningkatkan daya saing sektor pertanian, produk-produk unggulan yang mampu bersaing di pasar dosmetik maupun pasar internasional perlu dikembangkan, sehingga membentuk suatu sistem agribisnis yang terdiri dari sistem pra produksi, pengolahan, pengemasan, dan pemasaran.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Mahasiswa Jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang