Merokok Sambil Berkendara Itu Tidak Baik Lho! Bisa Membahayakan Orang Lain

Abu rokok dapat membahayakan pengendara lain dan juga memicu kecelakaan.

Merokok dapat menimbulkan resiko pada tubuh. Setiap yang rokok yang dihisap dapat meningkatkan resiko timbulnya berbagai penyakit seperti jantung, stroke, dan juga dapat menimbulkan kematian. Setidaknya lebih dari 3000 bahan kimia yang terkandung didalam rokok. Bahan-bahan tersebut tentu saja mampu memicu munculnya penyakit-penyakit yang berbahaya. Sehingga rokok begitu berbahaya dan banyak menimbulkan efek negatif.

Advertisement

Kegiatan merokok pun akan menghasilkan asap yang dapat mengganggu orang-orang disekitarnya. Tidak semua orang dapat tolerir dengan asap yang dihasilkan oleh para perokok. Merokok di tempat umum kadang menjadi hal yang sangat menyebalkan bagi beberapa orang.

Asap yang timbul dapat mengganggu dan memberi dampak negatif bagi sebagian orang yang menghirupnya. Apalagi sekarang ini, rokok bisa dikatakan menjadi candu bagi beberapa masyarakat. Merokok bisa di mana saja, kapan saja dan tidak melihat kondisi di sekitarnya.

Saat ini sudah banyak beberapa fasilitas umum seperti kantor, mall, kampus yang sudah dengan  baik menyediakan area merokok demi menjaga ketertiban lingkungan sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kenyamanan dan ketertiban bersama. Nampaknya fasilitas tersebut  kurang terlalu menjadi solusi. Sering sekali para perokok yang masih merokok di tempat umum, bahkan ketika sambil berkendara.

Advertisement

Ketika macet atau sedang menunggu lampu merah maupun sedang dalam keadaan menyetir, tidak sedikit pengendara yang merokok sambil berkendara. Merokok sambil berkendara merupakan hal yang sangat amat mengganggu masyarakat umum yang juga sedang berada di jalanan. Tidak semua orang dapat mentolerir kegiatan tersebut. Dampak yang terjadi akibat merokok sambil berkendara juga banyak.

Untuk pengendara sendiri, akan membahayakan keselamatan dirinya. Ketika motor sedang melaju, pengendara harus menyeimbangkan antara kedua tangan dan pengelihatannya. Jika merokok maka keseimbangan tersebut akan berkurang dan dapat menimbulkan kecelakaan. Kecelakaan yang timbul juga dapat membahayakan pengendara yang berada di belakang.

Advertisement

Selain itu, dampak yang timbul juga dapat bersumber dari abu rokok yang berterbangan. Abu rokok tersebut dapat membahayakan pengendara lain dan juga memicu kecelakaan. Abu rokok yang dihasilkan juga dapat menempel pada dinding kabin mobil. Hal itu dapat menyebabkan dinding kabin mobil akan kotor dan sulit dibersihkan sehingga akan mencemari mobil tersebut.

Abu dan putung rokok yang masih berapi pun dapat menimbulkan konsleting pada kendaraam bermotor. Sehingga banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari merokok sambil berkendara baik untuk individu maupun masyarakat luas.

Untungnya tahun ini pemerintah resmi mengeluarkan larangan merokok saat berkendara bagi semua kendaraan bermotor. Aturan tersebut diatur pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk para pengendara yang melanggar akan dikenakan  denda sebesar Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat menertibkan kondisi di jalan raya dan juga dapat mengurangi resiko kecelakaan yang timbul.

Merokok atau tidak itu balik kepada individu masing-masing, tetapi sebagai warga negara Indonesia yang baik, mari kita sama-sama menaati peraturan yang ada demi menciptakan kesejahteraan dan juga ketertiban di jalan raya. Dalam pancasila sendiri pada sila ke 2 disebutkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kita harus sadar atas perbuatan kita sehingga tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi orang disekelilin gkita. Mari menjadi pribadi yang beradab untuk membawa Indonesia lebih baik dimulai dari hal sekecil menaati pearturan dan menciptakaan ketertiban.

Apa yang dapat kita lakukan jika sudah terjadi kecelakaan? Lebih baik menaati sebelum terlambat!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE