Pengelolaan Dana Desa dan Potensi Kecurangan Dana Desa

Masyarakat desa turut andil dalam pengawasan terhadap dana desa tersebut.

Oleh: Ikhsana Rifqi Nugroho Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Advertisement

Dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah sejak tahun 2015 ternyata telah mencapai angka yang fantastis yaitu sebesar Rp127,74 triliun dengan total 74.910 desa (Pratomo, 2017). Jumlah alokasi dana desa tersebut membuat KPK memiliki tugas yang cukup besar dalam aktivitas pengawasannya, karena semakin besar dana yang dikucurkan akan membuat kemungkinan besar pula penyalahgunaannya. Hal ini dibuktikan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media terkait dengan penyalahgunaan dana desa.

Fenomena penyalahgunaan dana desa menimbulkan kegundahan bagi masyarakat dan pemerintah pada umumnya, karena jika ingin dianalisis lebih lanjut sebenarnya pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dan pedoman terkait dana desa yang harapannya memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan menimbulkan potensi kecurangan dalam pelaksanaannya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien dengan memiliki transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Advertisement

Proses dan mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diatur dalam Permendagri tersebut menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa yang bertanggungjawab, dan bagaimana cara pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi penguat status desa sebagai pemerintahan masyarakat, serta sebagai sarana memajukan dan memberdayakan masyarakat desa.

Pemerintahan desa diatur berdasarkan asas ketepatan hukum, aturan penyelenggaraan pemerintah, aturan kepentingan umum, keterbukaan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kearifan lokal.

Advertisement

Desa merupakan unit organisasi pemerintah yang terhubung langsung dengan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan masyarakat, sehingga desentralisasi keuangan yang lebih besar, pendanaan dan sarana prasarana yang memadahi perlu ditingkatkan untuk penguatan otonomi desa menuju desa yang mandiri.

Pemerintah desa memiliki tugas untuk memimpin penyelanggaraan pemerintah desa berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa, menetapkan peraturan desa dan mengajukan rencana desa, mengajukan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta membina kehidupan masyarakat desa, perekonomian desa, pengembangan pendapatan desa.

Pembagian wewenang sebagai wujud kemandirian desa ditunjukkan dengan peran masing-masing perangkat desa yang meliputi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Urusan Umum, dan beberapa Kepala Seksi (KASI) Bidang Kesejahteraan Rakyat Pembangunan dan KASI.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2014) menyebutkan ada dua tipe kecurangan yaitu pertama salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan, hal ini menyangkut tentang penghilangan dengan sengaja atau tidak sengaja dalam pelaporan hasil akhir suatu kegiatan yang menyebabkan satu pihak atau lebih menerima keuntungan dan mengelabui pemakai laporan keuangan.

Kedua, salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, hal ini menyangkut tentang penggelapan atau penyalahgunaan dana yang tidak seharusnya sehingga tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan, pada umumnya hal ini dilakukan oleh satu orang internal atau lebih dari sebuah institusi atau dilakukan oleh pihak ketiga dalam proses pengerjaannya.

Potensi kecurangan yang dapat diidentifikasi dalam pembuatan pelaporan keuangan seperti memanipulasi laporan keuangan, pemalsuan, atau pengubahan catatan atau dokumen pendukung yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan. potensi kecurangan dapat dilakukan dengan memalsukan kuitansi dan nota serta membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Potensi kecurangan juga terlihat dari aparat desa yang memanipulasi data sehingga apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan menjadi tidak sesuai. Selain itu potensi kecurangan dapat juga dilakukan dalam proses perencanaan anggaran khususnya dalam rencana pembangunan desa yang membutuhkan biaya besar. (Anatha Yeusti Pratiwi dkk, 2017)

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi atau mendorong aparat desa melakukan kecurangan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang mendorong aparat desa untuk melakukan kecurangan adalah keinginan untuk memperkaya diri.

Sementara faktor eksternal lebih melihat adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan serta tekanan dari lingkungan kerja. Masyarakat desa turut andil dalam pengawasan terhadap dana desa tersebut sehingga tercipta transparansi publik. Pengelolaan dana desa sesuai prosedur dan dalam pengawasan yang baik dapat mengurangi kemungkinan terjadinya potensi kecurangan pada pengelolaan dana desa.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

CLOSE