Sisi Lain Rumah Sakit, P2TP2A, Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak

Jangan malu untuk melapor, P2TP2A siap membantu!

Hari ini saya mengunjungi rumah sakit untuk check-up kandungan, seperti biasanya ruangan tunggu dipenuhi dengan ibu-ibu hamil yang ditemani suami, ada pula yang ditemani kerabatnya. Saya melihat kepojok ruangan, kali ini ada yang berbeda di sana -bukan ibu hamil yang mengantri – tapi terdapat dua ibu yang masing-masing membawa anak balita. Karena hanya tempat itu yang agak sepi saya berjalan dan duduk di dekat dua ibu itu.

Advertisement

Setelah bosan menunggu antrian dengan bermain hp, akhirnya saya mencoba untuk mengobrol dengan dua ibu yg tadi. Ibu yang pertama itu membawa anak berusia 4 tahun, ia ke rumah sakit ditemani suami dan kakaknya. Sedang Ibu yang kedua datang bersama kakaknya.

Mereka sama-sama dari ruang P2TP2A dan di arahkan ke sini untuk di periksa.

Kalian pasti masih bingung apa kepanjangan dari P2TP2A, kan? Sebelum kita lanjut ke cerita, sebaiknya kita cari tahu dulu apa arti dari singkatan P2TP2A berikut fungsinya, supaya paham apa yang terjadi pada para ibu tersebut.

Advertisement

P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan pusat kegiatan terpadu yang didirikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat Indonesia terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

P2TP2A bertujuan untuk melakukan pelayanan bagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.

(sumber :http://satulayanan.id)

Singkat cerita kedua anak balita tersebut adalah korban dari tindak kejahatan yang dilindungi oleh P2TP2A.

Advertisement

Ibu yang pertama bercerita bahwa saat itu datang teman dari ayah korban ke rumah, ayah dan ibu korban sama sekali tidak curiga saat anaknya menangis ketika duduk di paha (di pangku) temannya tersebut, mereka hanya mengira si anak rewel karena mengantuk karena saat itu memang sudah malam. Keesokan harinya si anak mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, setelah diperiksa ternyata terdapat bercak darah pada celana dalam dan kemaluan anak. Mereka langsung membawa ke rumah sakit dan di rujuk ke ruang P2TP2A karena dugaan awal anak tersebut menjadi korban dari pelecehan seksual karena ada bekas kuku di kelamin si anak. Dokter yang ada di P2TP2A menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku kini dalam pengejaran polisi.

Ibu yang kedua bercerita bahwa awalnya ia bertengkar dengan suami dan pergi ke rumah orang tuanya, meninggalkan anaknya yang masih berusia 2 tahun. Malam harinya anak tersebut dipulangkan dalam keadaan menangis sambil mengatakan sakit.. sakit.. . Si ibu pikir anaknya susah pup namun sampai malam si anak tetap nangis keras. Si ibu panik dan akhirnya membawa anaknya ke rumah sakit. Dokter mengatakan untuk datang lagi ke rumah sakit besok pagi ke unit P2TP2A, karena di diapers anak itu bukan pup (mencret) tetapi seperti darah dan ketika di periksa ada luka di vagina anak itu.

Sama halnya seperti ibu yang pertama, ibu yang kedua juga diarahkan untuk lapor ke polisi. Sayangnya, polisi di wilayah tempat tinggal si ibu ini kurang tanggap dan terkesan meremehkan. Ketika si ibu yang bisa dikatakan sedang kalut dan bingung, oknum polisi tersebut malah memarahi dan membentak sang ibu. Sebut saja polisi ini bernama Ibu Yanti. Ibu Yanti mengatakan bahwa ia TIDAK BISA MENOLONG karena ia TIDAK BISA MENULIS LAPORAN terkait kasus tersebut karena si korban sendiri yang tak lain anak yang masih berusia 2 tahun tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.

Ya kali anak umur 2 tahun bisa ngasih keterangan kayak apa? Kalau memang ia tidak dapat menulis laporan terkait kasus tersebut, setidaknya ia bersikap sedikit ramah pada ibu yang sedang dirundung musibah ini, terlebih lagi, si ibu yang sedang berjuang untuk keadilan putrinya, berusaha sendiri karena terduga pelaku adalah suaminya, yang tak lain ayah dari anak tersebut.

Dan hari ini kedua ibu itu datang lagi ke RS dengan tujuan anak di visum guna melengkapi laporan ke kepolisian agar dapat memberatkan pelaku.

Belum selesai rasa geram saya pada oknum polisi yang tidak tau tugasnya sebagai pengayom masyarakat, saya melihat berita yang menayangkan oknum polisi yang menendang dan memukul wanita paruh baya karena hal sepele. Belum jelas apa penyebab penganiayaan tersebut, ada yang bilang karena wanita itu mencuri di TKP sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 600.000, ada pula yang mengatakan bahwa wanita itu menyenggol anak dari oknum polisi sehingga membuat hp yang di pegang sang anak jatuh. Apapun kesalahan wanita paruh baya itu, saya kira oknum polisi itu tidak berhak sama sekali menghukum wanita tersebut karena itu sama saja main hakim sendiri. Saya berdoa agar wanita paruh baya itu tahu tentang P2TP2A agar bisa melaporkan kejadian penganiayaan itu dan mendapat perlindungan hukum dari pihak yang berwenang.

Peristiwa yang dialami anak balita itu adalah kisah nyata, tentang polisi yang tak mengacuhkan pengaduan dari ibu yang kedua juga kisah nyata dan (sayangnya) polisi yang menganiaya seorang wanita baya juga kisahnya dan beritanya sudah menyebar kemana-mana.

Saya yakin masih banyak polisi yang tulus dan bertanggung jawab, saya berharap semakin banyak polisi yang sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai pengayom masyarakat, agar korban dari meminta perlindungan pada PT2P2A dapat segera ditangani, karena sebagian besar mereka bingung untuk melapor. Rata – rata dari mereka enggan untuk melapor karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai penanganan kasus ini & mereka merasa malu jika aib mereka diketahui orang, sehingga pelaku tetap melanggang dengan bebas.

Semoga P2TP2A dan pihak kepolisian dapat bekerja sama dalam membantu korban. Juga kita sebagai masyarakat hendaknya lebih peduli pada sekitar kita, karena bisa saja orang terdekat kita yang menjadi korban tapi tidak sadar dan tidak berani melapor.

Info yang saya dapat dari kedua ibu itu, semua korban yang dilindungi oleh PT2P2A, mulai dari pemeriksaan hingga pelaporan pada polisi hingga proses persidangan tidak di pungut biaya apapun alias gratis, juga akan di dampingi hingga kasusnya selesai dan mendapat rehabilitasi .

Jangan malu untuk melapor, jika kamu menjadi korban atau orang yang kamu kenal menjadi korban, karena tubuhmu hanya milikmu, rasa sakit dan kenangan buruk itu hanya kamu yang rasakan. Jangan biarkan pelaku berkeliaran bebas karena bisa jadi kamu bukan korban terakhir darinya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Karena perasaan adalah sesuatu yang bersifat universal dan aku ingin "membagikannya" melalui tulisan

CLOSE