Uang Digital di Era Ekonomi Digital

Pertumbuhan tercepat bisnis atau industri di dunia adalah teknologi, karena penggunaan teknologi membuat kehidupan menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi berbasis industri hampir mencakup seluruh sektor usaha termasuk sektor keuangan, Salah satu kegiatan keuangan yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi adalah alat pembayaran. Dengan pertumbuhan yang cepat dari teknologi dan Smartphone muncul generasi berikutnya dari alat pembayaran yang cardless (tanpa kartu fisik) dan tidak memerlukan mesin ATM di mana orang dapat melakukan transaksi keuangan mereka melalui ponsel , hal itu disebut Uang Digital atau lebih dikenal sebagai E-wallet, sederhananya "mendigitalkan uang"

Advertisement

Indonesia kini menghadapi era baru ekonomi yang disebut ekonomi digital. Digital ekonomi adalah Arena maya /virtual dimana bisnis benar-benar dilakukan, nilai dibuat dan dipertukarkan, transaksi terjadi, dan hubungan terjadi dengan menggunakan inisiatif internet sebagai media pertukaran" (Hartman, 2000)

Salah satu karakteristik ekonomi digital adalah pertumbuhan yang signifikan dari e-commerce (Bukalapak, Tokopedia, OLX, Kaskus). untuk mendukung pengembangan ekonomi digital ini diperlukan juga pengembangan dalam teknologi keuangan atau yang sering disebut fintech (financial technology=teknologi keuangan) seperti pembayaran digital, mobile payment, uang elektronik, e-banking dll.

Uang Digital diharapkan dapat menggantikan uang tunai karena penggunaan instrumen baru ini jauh lebih efektif dan efisien. Di Indonesia, layanan keuangan digital atau teknologi pembayaran digital menjadi salah satu konsentrasi untuk dieksplorasi oleh banyak lembaga bisnis dalam beberapa tahun terakhir seperti Bank dan penyedia telekomunikasi, semua industri telah melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka memberikan cara termudah bagi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari melalui Smartphone mereka, bisa berupa web base (internet banking) atau aplikasi seluler (mobile banking, Rekening ponsel, T-Cash, dll). Dengan pasar yang sangat besar dan dapat dieksplorasi (250 juta penduduk, 280 juta pengguna ponsel, 100 juta pengguna smartphone dan internet) , para pemain dari sektor bisnis ini tidak hanya lembaga bisnis besar tetapi juga Startup.

Advertisement

Perbedaan Uang digital dengan Kartu debit dan Kredit

Definisi uang digital berdasarkan publikasi Bank for International Settlement (BIS) pada Oktober 1996 uang digital yaitu merupakan nilai yang disimpan atau produk prabayar di mana catatan dana atau nilai yang tersedia untuk konsumen disimpan pada elektronik (Hidayati et al., 2006). Berdasarkan definisi ini e-money atau uang digital diklasifikasikan sebagai "produk prabayar" (prepaid product) , karena dapat digunakan untuk beberapa hal / multipurposes, berbeda dengan kartu debit dan kartu kredit, yang diklasifikasikan sebagai "produk akses (access product) ".

Advertisement

Perbedaan antara keduanya dapat dinyatakan sebagai berikut:

1. E-money atau uang digital (produk prabayar)
a) nilai uang dicatat dalam instrumen e-money, sering dikatakan sebagai nilai yang tersimpan
b) Nilai yang disimpan di bawah kendali konsumen
c) Ketika melakukan transaksi, pergerakan dana dalam bentuk nilai elektronik dari e-uang pelanggan untuk pedagang bisa dilakukan secara offline. Dalam proses verifikasi, itu sudah cukup pada titik penjualan (tingkat pedagang) tidak perlu online untuk Emiten

2. Debit atau kartu kredit (akses produk)
a) Tidak ada transaksi yang tercatat dalam instrumen kartu
b) Dana itu di bawah kendali emiten bank yang selama tidak ada otorisasi dari pelanggan untuk melakukan transaksi
c) Ketika melakukan transaksi, instrumen kartu digunakan untuk mengakses, melalui online sistem emiten untuk mendapatkan otorisasi transaksi pada rekening nasabah, baik kartu kredit atau kartu debit. Setelah itu telah disahkan oleh penerbit, rekening nasabah secara otomatis akan didebet. Sehingga, transaksi debit dan kartu kredit masih perlu komunikasi on-line dengan sistem emiten

Uang digital atau uang elektronik diatur oleh BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua kode etik dari PBI Nomor 16/8 / PBI / 2014 tentang perubahan dari PBI No. 11/11 / PBI / 2009 tentang uang elektronik (Bank Indonesia, 2014). Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/11 / DKSP mengenai penyedia uang elektronik dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/12 / DPAU tentang penyedia jasa keuangan digital (LKD) dalam rangka untuk mendukung inklusif keuangan melalui agen individual LDK.

Berdasarkan peraturan BI Nomor 11/12 / PBI / 2009 tentang uang elektronik, uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu olehpemegang kepada penerbit;
b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
d) nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Berdasarkan peraturan tersebut, penyedia uang digital bisa berupa lembaga perbankan atau lembaga keuangan non-bank.

Salah satu start up dalam negri yang mengembangkan teknologi uang digital adalah Bank Pulsa Indonesia, pada awalnya Bank Pulsa Indonesia (BPI) adalah aplikasi pengisian pulsa, kuota internet dan PLN namun kini mereka bertransformasi menjadi penyedia layanan keuangan digital dengan menambahkan fitur-fitur seperti transfer, withdraw dsb. Bank Pulsa Indonesia fokus melayani masyarakat kalangan menengah kebawah dan UMKM sebagai target market mereka.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Young Entrepreneur

CLOSE