Hati-Hati dengan Hoax

Hai sob, akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. Mulai dari berita penerimaan CPNS 2018, pendaftaran volunteer Asian Games 2018, razia pajak STNK dan masih banyak lagi, yang sebenarnya semua itu adalah hoax. Namun tak kalah hebohnya yang saat ini santer menjadi sorotan publik terkait pernyataan kepala BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara yakni Djoko menyatakan "tentang kebolehan hoax yang membangun". Meski sempat diperbincangkan publik, kemudian beliau meminta maaf.

Advertisement

Lalu apa itu hoax?


Ahli komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Alwi Dahlan menjelaskan bahwa hoax merupakan kabar bohong yang sudah direncanakan oleh penyebarnya. Hoax merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah.


UU ITE bab VIII Perbuatan yang Dilarang pada pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dari pasal ini bisa dipahami hoax menjadi perbuatan pidana jika memenuhi unsur :

Advertisement

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan

2. Berita bohong tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya dan menyesatkan menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran yang salah

Advertisement

3. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Jika memenuhi unsur-unsur itu maka sesuai 45A UU Nomor 19/2016 pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Nah ngeri kan sob? Padahal itu baru ancaman dunia lho! Ya beginilah ketika pengaturan arus informasi dibuat untuk kepentingan sebagian kelompok, alhasil berita benar dan hoax bercampur bertebaran dimana-mana sulit memastikan kebenaran jika melalui media saja. Sementara dalam Islam kebohongan (Al Kadzib) secara umum adalah haram. Karena berbohong, termasuk didalamnya membuat berita bohong, merupakan perbuatan dosa dan haram hukumnya. Begitu pula menyebarkan berita bohong itu.


Sebagaimana sabda Rasulullah, memerintahkan kita untuk menjauhi ucapan atau tindakan bohong "…Tinggalkanlah kebohongan karena sungguh kebohongan itu bersama kekejian dan keduanya di neraka." (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan ath-thabrani).


Sehingga Islam memerintahkan bertabayun (klarifikasi) untuk memastikan kebenaran sebuah berita. Tapi, saking sempurnanya aturan Islam ternyata ada lho kebohongan yang diperbolehkan dalam 3 keadaan. Rasul SAW bersabda : semua kebohongan ditulis atas anak Adam kecuali tiga macam : laki laki yangg berbohong kepada istrinya untuk menyenangkannya, laki-laki berbohong sebagai tipu daya dalam perang atau laki-laki yang berbohong kepada dua orang muslim untuk mendamaikan kaduanya. Karena itu dalam berbicara dan bermedia sosial, hendaknya kita tidak gampang share ya sob! Teliti dan cek kembali apa isi berita dan dari mana sumbernya. Wallahualam bi shawab.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE