Hukum yang Masih Dapat Dibeli

Yuk, bersama-sama menegakkan hukum agar adil dan tak pandang bulu.

Belum lama ini Oprasi Zebra yang diadakan oleh pihak Kepolisian Replublik Indonesia merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan tertib berlalu-lintas seperti:

  1. Surat-Surat kerdaraan: SIM,STNK
  2. Kelengkapan berkendara mobil atau motor: HELEM DLL
  3. Kondisi fisik kendaraan: PLAT NOMOR,KENDARAAN BERSTANDAR SNI
  4. Mematuhi tata tertib berlalu lintas: MENTATAI LAMPU LALU LINTAS DLL

Dalam hal-hal yang ada di atas masyarakat kebanyakan dalam 3 hal tersebut biasanya masih banyak yang melanggar seperti surat-surat kendarran tidak lengkap, kondisi kendarran yang tidak SNI dan kelengkapan berkendari.

Dari semua pelanggaran tersebut masih ada aja yang melanggar seperti menggunakan trotoar yang seharusnya digunakan oleh para pejalan kaki, melanggar lampu lalu lintas yang dapat merugikan orang lain seperti terjadinya kecelakaan, tidak menggunakan helm saat mengendari kendaraan bermotor dengan alasan tujuannya dekat dengan rumah, tidak membawa STNK/SIM atau belum mempunyai SIM karena belum cukup umur.

Dari pelanggaran-pelanggaran yang ada di atas, saya berpendapat bahwa masyarakat di indonesia masih kurang dalam memahami peraturan-peraturan berlalu lintas. Dalam hal ini bisa terjadi karena faktor dari masyarakat yang menyuap para petugas untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara cepat atau dipermudah dalam hal mendapatkannya.

Seharusnya dari pihak Kepolisian Replublik Indonesia memberikan hukuman dan arahan kepada para petugas agar tidak menerima suap dari masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Selain itu banyak para pelajar yang masih belum cukup umur dan belum mempunyai SIM membawa kendaraan bermotor ke jalan raya dan berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam hal ini yang berperan sangat penting dalam memberi tahu kepada para penerus generasi bangsa adalah para orang tua dan orang-orang di sekitarnya. Tak luput juga dari Kepolisan Replublik Indonesia memberikan arahan kepada remaja dengan cara memberikan pesan-pesan tentang berlalu lintas yang benar melalui sekolah-sekolah.

Selain pelajar, ada juga masyarakat yang masih tidak mempedulikan keselamatan berkendara seperti tidak memakai helm serta kondisi fisik kendaraan bermotor yang tidak SNI. Hal tersebut tentu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Ini tidak bisa disamakan dengan para pelajar apabila diberi arahan masih dapat diatur. Tetapi berbeda dengan masyarakat yang tidak bisa diberi tahu karena tergantung sifat individu itu sendiri. Masih banyak juga orang yang melakukan tata tertib beralu lintas.

Untuk para pelanggar-pelanggar, bisanya diberikan sanksi berupa surat tilang. Hal tersebut masih ada masyarakat yang meminta damai kepada para petugas untuk dibebaskan. Tidak hanya itu, para petugas biasanya juga menawari damai atau tidak kepada para pelanggar.

Hal yang dapat saya simpulkan bahwa hukum di jalan raya masih bisa dibeli oleh uang. Oleh karena itu, sebaiknya para petinggi Kepolisian Republik Indonesia memberikan arahan-arahan kepada para petugasnya agar tidak melalukan korupsi.

Sementara untuk masyarakat sendiri, peraturan harus ditaati, bukannya malah dibeli.
Bagaimana indonesia bisa menjadi negara maju bila rakyat saja melakukan korupsi?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini