Ini Hukum Penggunaan Kartu Kredit dalam Agama Islam agar Terhindar dari Riba

hati hati jangan asal gesek kartu kredit

Jika membicarakan tentang hutang rasanya tidak akan ada habisnya, seperti ketagihan tapi ingin diakhiri. Kebutuhan akan riba disebabkan oleh pola hidup konsumtif di masyarakat saat ini.

Advertisement

Di blog pribadi saya, saya banyak membahas tentang hukum riba bagi peminjam dan juga solusi kita melunasi hutang kartu kredit. Silahkan mampir jika ingin mencari solusi bebas dari riba dan solusi melunasi hutang.

Kartu Kredit Seperti Pedang Bermata Dua!

Kartu kredit adalah sebuah kartu yang diterbitkan oleh pihak bank ataupun perusahaan mengeluarkan kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Kartu kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara kredit atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit yang telah ditentukan oleh bank.

Advertisement

Pemegang kartu tidak diharuskan melakukan pembayaran sekaligus tetapi diberikan waktu kelonggaran untuk membayarnya secara angsuran dengan bunga tertentu dan besar presentase nilai angsurannya dari saldo kredit yang di gunakan. Adapun hukum kartu kredit dalam Islam adalah sebagai berikut:

1.Qardh (Utang)

Advertisement

Kartu kredit memiliki aplikasi qard yaitu bank memberikan sejumlah uang kepada nasabah yang nanti akan dibayarkan terlebih dahulu atas pembelian barang dan kemudian setelah jatuh tempo, bank menagih hutang tersebut dari nasabah. Pengembalian kredit dapat dilakukan dengan membayar tunai dalam masa tangguh. Pada umumnya akan dikenakan bunga jika pelunasan telah melewati masa tangguh.

Bunga pembayaran angsuran ini, dalam hukum Islam adalah riba yang diharamkan. Hal ini disebabkan menambahkan jumlah hutang karena bertambahnya masa angsuran pembayaran.


Kaidah fikih Al-Hawi, 5:356 dan Al-Mudawwanah, 4:133 mengemukakan : " Setiap pinjaman yang dapat memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba."


2. Ijarah

Pada kartu kredit akad ijarah yaitu saat pemegang kartu kredit melakukan transaksi pembelian barang maka pihak bank penerbit kartu memperoleh imbalan dari pedagang. Besarnya imbalan sekitar 2,5% dari harga barang tersebut. Imbalan dari jasa perantara ini diperbolehkan dengan ketentuan syarat penjual barang tidak menaikkan harga barang terlebih dahulu. Termasuk riba, jika pedagang menaikkan harga barang terlebih dahulu maka fee untuk bank di bayarkan oleh pemegang kartu.

3. Kafalah

Kafalah yaitu akad penjaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban dari pihak kedua. Bank penerbit kartu menarik imbalan dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang di berikan.


Berikut pendapat ulama madzab naliki : Ad-Dasuki mengatakan, "Kafalah yang tidak sah adalah kafalah yang tidak memenuhi syarat, seperti menerima imbalan dari akad kafalah" (Hasyiyah Dasuki,3:77).


Dari pernyataan di atas dapat diketahui bahwa pihak penjamin tidak dibenarkan untuk menerima imbalan dari pihak yang dijamin. Dan hukum kartu kredit dalam Islam yang berupa imbalan tersebut adalah riba. Masih mau gesek? Hehehe :)

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis bedah dan sangat tertarik menjadi blogger sukses

CLOSE