Jangan Takut Duhai Guru

Holla. Anyeong. Hai. Hello. Apapun salamnya, semoga pembaca selalu dalam keadaan bahagia.

Beberapa waktu lalu, seluruh Indonesia berduka. Dari berbagai kalangan, terutama guru. Guru bagi anak-anak (sebagian saja tentunya) mungkin tidak lagi memiliki harga yang pantas atas sebuah usah mendidik yang dilakukannya. Seorang guru yang gugur di tangan anak didiknya sendiri menyisakan bukan hanya luka tapi juga tamparan telak bagi dunia pendidikan, pemerintahan, keluarga, dan masyarakat dalam lingkup besar (seharusnya).

Sebelumnya juga kita ketahui bahwa ada banyak kasus-kasus yang terjadi pada guru-guru kita seperti kasus Pak Saharuddin di Sulawesi Selatan yang dibui hanya karena memotong rambut siswanya yang tidak mematuhi. Alasannya, karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Banyak lagi kasus-kasus yang bisa pembaca cari di media sosial dan media pencarian, akan banyak yang ditemukan. Padahal tugas utama seorang guru bukanlah mengajar, melainkan mendidik. Guru diberi kebebasan untuk mendidik siswanya di sekolah dengan berbagai cara yang telah dibatasi juga. Tapi sayangnya, entah bagaimana guru menjadi pihak yang kalah.

Bersama kesulitan selalu ada kemudahan. Mungkin sederhana yang indahnya seperti itu. Jika ada yang bermacam-macam dengan guru, pembaca yang beribadah sebagai guru atau orang-orang yang peduli terhadap guru bisa menggunakan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah untuk membantu guru melawan ketidakadilan berikut ada beberapa yang mungkin bisa membantu.


  1. Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual. Jadi jika merasa terintimidasi oleh protes-protes yang dilakukan oleh orangtua siswa atau anda merasakan dimaki-maki atau mendapatkan pelecehan profesi dari orangtua siswa di waktu jam pelajaran, anda bisa menggunakan Permendikbud ini sebagai perisai melindungi diri.

  2. PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1 berupa perlindungan atas profesi guru yang diberikan kebebasan untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peratutan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

  3. PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 40 bahwa guru berhak mendapat perlindungan daam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

  4. PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 41 bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Jadi, jika sedikit-sedikit ada orangtua yang protes dan mengancam atau bahkan melaporkan anda sebagai guru telah melanggar hak anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak (padahal tak paham tentang itu dan tidak bertanya-tanya terlebih dahulu) jangan takut lagi, duhai para pahlawan tanpa tanda jasa. Kalaupun memang tetap kalah di dunia, semoga sedikit lebih tinggi tempat engkau di surga-Nya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

A teacher who has crazy personality when out of school.