Palsunya Keterangan Sakit yang Menodai Keadilan Umum

Pada dasarnya, tidak ada orang yang benar-benar sehat.

Pada dasarnya, tidak ada orang yang benar-benar sehat. Setidaknya ada satu atau lebih dari bagian tubuh kita yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. World Health Organization (WHO) mendefinisikan sehat sebagai keadaan yang sejahtera baik fisik, mental maupun sosial. Hukum di Indonesia bisa memberi perlakuan khusus bagi orang yang sakit baik fisik maupun mentalnya. Adanya keterangan sakit dari dokter menjadi satu-satunya indikator bagi seseorang untuk dinyatakan sakit sehingga berhak mendapat perlakuan khusus di pengadilan.

Advertisement

Tetapi miris sekali bahwa surat keterangan sakit ini kerap dijadikan tameng bagi orang-orang yang ingin terhindar dari pengadilan atas dirinya. Di satu sisi ada orang yang menghabiskan ratusan juta rupiah demi memerangi penyakit yang menggerogoti kesehatannya, di sisi lain ada juga orang yang merogoh kantong sebesar nominal yang tidak kalah fantastis demi dinyatakan sakit.

Undang-Undang Republik Indonesia no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana mencantumkan beberapa perlakuan khusus yang didapat si sakit dalam pengadilan. Salah satunya mengenai perpanjangan penahanan apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Akan tetapi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut belum mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang bisa menghalangi penangkapan dan penahanan.

Sampai saat ini ini keputusan penyidik terhadap tersangka atau terdakwa yang sakit itu merupakan hasil kebijaksanaan penyidik tanpa adanya standar baku. Apabila penyakit yang diderita cukup parah dan dinilai perlu mendapat perawatan intensif, maka penahanan dapat tidak dilaksakan.

Advertisement

Selama ini telah beredar luas anggapan bahwa harta yang paling berharga di dunia adalah kesehatan, karena uang tidak dapat membeli kesehatan itu. Kasus mantan ketua DPR yaitu Setya Novanto memberi pandangan lain bahwa uang memang tidak bisa membeli kesehatan, tetapi uang bisa membeli sakit, atau setidaknya keterangan sakit.

Manipulasi keterangan sakit ini bukanlah hal yang baru, tetapi mungkin baru mendapat perhatian yang sebesar ini. Sejak duduk di bangku sekolah, mungkin beberapa dari kita sudah tidak asing lagi dengan bisnis jual beli surat keterangan sakit. Bahkan mungkin ada juga beberapa dari kita yang pernah membeli selembar surat tersebut demi meliburkan diri dari sekolah.

Advertisement

Lantas, apakah jual beli surat keterangan sakit ini adil? Dengan memandang secara sangat sempit, keadilan tercapai, karena kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual mencapai kepuasan. Akan tetapi, keadilan dalam pandangan yang sangat sempit ini ternyata menjatuhkan keadilan umum. Palsunya keterangan sakit yang diberikan tersebut menginterupsi jalannya pemeriksaan KPK yang memperjuangkan keadilan bagi para koruptor. Nama baik dokter di seluruh Indonesia juga tercemar akibat kasus ini. Sangat disayangkan mengingat pendidikan yang ditempuhnya hingga menjadi dokter spesialis mencapai belasan tahun, tetapi ia malah mengabaikan kode etik yang telah disumpahnya.

Apresiasi besar patut diberikan kepada para pejuang di KPK. Salah satu perasaan yang melintas ketika mendengar bahwa dokter tersebut dijadikan tersangka adalah lega. Profesi dokter yang dimulia-muliakan sejak dulu tidak menutup kemungkinan bahwa dokter juga bisa melakukan pelanggaran hukum dan dihukum atasnya. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia bahwa pemalsuan rekam medis merupakan pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan dapat menghancurkan karir yang telah dibangun bertahun-tahun.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Lahir di Jakarta, 30 April 2000. Sedang menempuh Pendidikan Sarjana Kedokteran di Universitas Brawijaya angkatan 2017.

CLOSE