Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang untuk StartUp Bisnis

Hai readers, selamat melaksanakan Ibadah Puasa ya bagi readers yang beragama Muslim. Semoga tahun ini ibadah puasanya bisa full dan amal ibadahnya berkenan pada Allah SWT..

Artikel saya kali ini ingin sedikit membahas mengenai StartUp Bisnis yang saat ini sedang booming di Indonesia khususnya Jakarta. Tapi saya tidak akan banyak membahas apa itu StartUp Bisnis, karena sudah sangat banyak artikel mengenai ini di internet.

Kali ini saya mau sedikit sharing mengenai apa pentingnya pendaftaran Merek Dagang untuk StartUp Bisnis, dan kira-kira bagian mana yang perlu didaftarkan.

Singkat kata: Dengan mendaftarkan merek dagang milik kita, tidak ada pihak lain dapat menggunakannya tanpa ijin. Sebagai contoh, coba bayangkan apa jadinya jika tiba-tiba nama yang sudah se-terkenal GOJEK dipakai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, yang jelas-jelas berbeda bidang usaha dengan GOJEK, tetapi menggunakan nama GOJEK hanya untuk mendompleng ketenaran merek/brand GOJEK yang sudah terkenal. Rugi deh si pemilik sah merek GOJEK. Nama mereknya di dompleng oleh orang lain tanpa ijin. Fyi, banyak banget lho kasus seperti ini sering terjadi, dan tidak kecil biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengatasi masalah ini. Nah, karena itu merek dagang kita perlu didaftarin.

Membahas lebih lanjut mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang untuk StartUp Bisnis dan apa saja yang kira-kira bisa didaftarkan, yuk, baca lanjutan artikel ini.

Sebelum itu, berikut ini kira-kira pengertian StartUp Bisnis yang saya simpulkan dari bermacam-macam artikel di Internet. Pengertian dan istilah Startup Bisnis diartikan sebagai perusahaan baru yang sedang dikembangkan, dengan menggunakan sistem teknologi berbasis internet dan komputer dalam pelaksanaan bisnisnya serta melaksanakan proses digital atau internet marketing untuk pengembangan bisnisnya, dimana jika fokus dapat menjadi sebuah bisnis berskala besar. Beberapa contoh StartUp Bisnis yang berhasil yaitu GOJEK, Bukalapak, dsbnya.

Lalu sekarang, apa perlunya StartUp Bisnis mendaftarkan merek dagangnya?

Sama halnya dengan kita memiliki tanah/property, usaha / bisnis baik di bidang jasa maupun perdagangan merupakan ASET milik kita. Karena ini adalah ASET, maka patut kita jaga dan lindungi.

Contoh: Kita memiliki tanah/property, tapi kita tidak punya dokumen bukti legalitas bahwa tanah tersebut adalah milik kita, sehingga suatu hari ada orang lain yang meng-klaim tanah itu miliknya, kita tidak mempunyai kemampuan apapun untuk mengakui tanah itu adalah milik kita, karena kita tidak punya bukti legalitas.

Sama seperti aset tanah/property perlu memiliki dokumen legalitas untuk memastikan bahwa aset tersebut adalah milik kita, usaha / bisnis kita pun perlu mempunyai suatu identitas dan legalitas yang jelas dan sah sehingga dapat terbukti nyata bahwa usaha / bisnis tersebut adalah sah milik kita.

Kemudian muncul pertanyaan: Saya sudah memiliki legalitas untuk usaha / bisnis saya yaitu saya sudah mendirikan perusahaan berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan sudah memiliki Surat Keputusan pendirian PT dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah masih perlu juga mendaftarkan merek dagang?

Jawabannya: Pasti masih perlu, karena yang didaftarkan untuk Merek Dagang adalah nama dari produk / jasa yang kita jual.

Contoh: Nama produk/jasa kita adalah Restaurant “BURGER ENAK” dan nama perusahaan kita adalah PT Makan Minum Enak Indonesia, nah yang kita perlu daftarkan mereknya adalah “BURGER ENAK” didaftarkan sebagai milik dari PT Makan Minum Enak Indonesia.

Jika suatu hari ada pihak yang bukan merupakan bagian dari PT Makan Minum Enak Indonesia tiba-tiba membuka suatu restaurant dengan nama “BURGER ENAK”, PT Makan Minum Enak Indonesia dapat memberi peringatan kepada pihak tersebut untuk tidak menggunakan nama itu, karena nama “BURGER ENAK” telah didaftarkan oleh PT Makan Minum Enak Indonesia di Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai miliknya.

Apakah pendaftaran merek dagang bisa dilakukan atas nama orang pribadi? Yess, tentu saja bisa. Jadi mendaftarkan merek dagang tidak hanya oleh badan hukum semacam PT atau CV saja, tetapi orang pribadi pun bisa.

“Pasal 3 Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001 disebutkan bahwa hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Jelas banget kan bunyi pasal itu, merek yang kita daftarkan adalah milik eksklusif pendaftar, dan hanya kita yang dapat menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jadi dengan didaftarkan, tidak sembarangan orang boleh menggunakannya.

StartUp Bisnis yang saat ini sangat merajai dunia digital / internet marketing dan sebagian besar perusahaan StartUp ini berhasil dalam melaksanakan bisnisnya, banyak yang belum sadar atas pentingnya pendaftaran merek. Padahal dunia digital sangat luas dan rata-rata adalah industri kreatif seperti desain gambar, desain logo, portofolio, foto-foto, musik, lagu, suara-suara, dsbnya, semuanya ini dapat didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, bahkan bisa saja bukan hanya Merek dagang tetapi juga hak Cipta ataupun Paten.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai apa saja yang perlu ataupun tidak perlu didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual-nya untuk bidang usaha / bisnis kita agar tidak salah daftar, kalian dapat berkonsultasi dengan Konsultan HKI, ataupun bisa langsung ke kantor Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta.

Biaya pendaftaran tidak mahal dan sangat terjangkau jika dibandingkan dengan biaya kerugian yang mungkin timbul jika kita tidak mendaftarkan merek dagang usaha / bisnis milik kita, apalagi usaha / bisnis tersebut punya potensi besar untuk berkembang menjadi sumber penghasilan jangka panjang.

So, pemilik StartUp Bisnis, saran ku, sebaiknya cepat-cepat berkonsultasi dengan mereka yang expert di bidang perlindungan merek dagang ini, jadi usaha / bisnis yang sudah susah payah kalian rintis dapat dilindungi oleh Negara.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Usia muda bukan merupakan hambatan untuk berkarya dan merintis suatu profile dan image untuk menuju apa yang dinamakan Kesuksesan. Bagi saya, sukses artinya dapat menjadi seseorang yang bermanfaat bagi orang lain. Mampu membantu memberikan input-input positif, mampu melihat lebih jauh ke depan, mampu berbagi dan saling mengisi kekurangan dan kelebihan, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan dan dijalani dengan mantap dan ikhlas. Untuk saya, Life is a Learning Process. Selama kita masih hidup artinya kita masih harus terus belajar. Tidak ada yang paling tinggi, juga tidak ada yang paling rendah. Selama masih hidup, masih harus ada keinginan untuk belajar memahami sistem dan process membentuk kehidupan yang lebih baik. So, who am I ? Let me introduce myself. I declare my profession as a Management Consultant. Focused and concentrate on company establishment and development. I loved to help people to establish or develop their business. Because of it, on 2012 I decide to establish my own company and its now known as EasyHelps Multi Solusindo or EasyHelps Company Jakarta. Visi dan Misi mendirikan EasyHelps ini adalah menjadi one-stop solutions service company yang mampu menjadi provider bagi Klien untuk memenuhi hampir seluruh kepentingan utama yang diperlukan bagi suatu bisnis. Karena itu EasyHelps fokus pada 4 bidang penting yaitu: Management Services, Legal Assistant Services, Marketing & Promotions Services dan Personal Assistant Services. Well, I develop this blog untuk lebih dekat lagi secara personal kepada calon Klien maupun existing Client EasyHelps. So, hope this blog could give benefit for all the reader and I only wish you not to forget to always keep smiling, because you’ll find that life is still worthwhile if you just smile. I never forget to bring my smile when I go out from home :):):)