Solusi dari Perantau Untuk Rencana Kebijakan Pemerintah

Merantau karena SK, pulang karena rindu

Sebagai kaum muda jaman now, kebiasaan saat membuka mata di pagi hari ialah melakukan rutinitas yang hampir semua orang lakukan. Cek handphone, adakah WA dari grup yang belum terbaca, buka instagram untuk update status. Saat aku membuka instagram, ada salah satu postingan berita yang cukup menggelitik, yaitu rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menggenjot pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang salah satunya menyasar mutasi kendaraan bermotor yang memiliki STNK atau plat nomor dari luar Sulawesi Utara.

Sebagai perantau di Sulawesi Utara, rencana kebijakan tersebut sedikit banyak akan berdampak padaku. Kalau boleh, sebelum rencana kebijakan tersebut dijalankan ada baiknya melihat beberapa fakta dan saran dariku yang seorang perantau ini.

Beberapa perantau di Sulawesi Utara (saya tinggal di Manado, kos dan kantor tidak jauh dari Kantor Gubernur dan rumah dinas Gubernur) bukan tidak mau mengganti KTP sesuai domisili tetapi ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak merubah domisili KTP, salah satunya aku.

Aku masih KTP Kota Batu, menetap di Manado karena tugas negara dan tidak tidak tahu akan berapa lama di Manado karena sesuai dengan SK penempatan. Selama ini, beberapa dealer mengharuskan KTP domisili untuk pembelian kendaraan bermotor. Saran aku, bila kebijakan ini diberlakukan, akan sangat membantu bila gubernur bekerja sama dengan pengusaha sektor kendaraan bermotor untuk memberikan kemudahan persyaratan pembelian kendaraan, salah satunya bisa cukup dengan surat keterangan domisili.

Kedua, ada baiknya sebelum kebijakan ini dijalankan, ada beberapa hal yang masih bisa diupayakan untuk menggenjot PAD. Salah satunya rutin mengadakan operasi ketertiban surat-surat kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan kepolisian. Mengadakan razia surat kendaraan bermotor yang benar dan teratur, akan menyebabkan masyarakat patuh untuk selalu membayar pajak kendaraan bermotor mereka, karena pasti berfikir, bila kena tilang terus-terusan akan lebih berat dibanding dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Ketiga, plat nomor luar daerah yang tinggal di Sulawesi Utara sebenarnya juga turut menyumbang PAD Sulawesi Utara juga lho, misalnya bayar parkir yang seharusnya retribusi itu masuk PAD juga. Nah sekarang tinggal Pemerintah Provinsi itu mengatur dan memberi pelatihan juru parkir bisa dengan pemanfaatan karcis parkir agar bisa monitoring penerimaan per harinya. Contoh lain, saat makan. Sudah banyak usaha tempat makan di Sulawesi Utara (Manado khusunya,karena aku tinggal di Manado) memberlakukan Pajak pembangunan (PB1).

PB1 adalah pajak makanan yang dijual di tempat makan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah. Seharusnya, dalam setiap transaksi, konsumen mendapat struk dan semacam salinan nota (menurut pemahamanku), karena salinan nota yang lain itulah yang harus dikirim kepada pemerintah daerah oleh pengusaha makanan dan dibayar pajaknya. Beberapa kasus yang aku dan tim tanggani (aku bekerja di direktorat jenderal pajak) dari data yang kami sandingkan,jumlah yang disetor sangat jauh dibanding yang seharusnya disetor, padahal konsumen sudah bayar pajak pembangunannya 10 % lho. Kalau dimaksimalkan oleh pemerintah daerah,akan sangat membantu dalam menggenjot PAD Sulawesi Utara.

Keempat, rencana kebijakan ini perlu dikaji ulang, karena bila provinsi lain mengikuti kebijakan ini, akan sangat merepotkan seluruh warga negara Indonesia. Misalkan, kami ada tugas ke Gorontalo, otomatis pakai mobil plat Sulawesi Utara, eh sampai Gorontalo ketilang, kan rugi aku.

Masih ada cara-cara lain yang bisa dimaksimalkan untuk menggenjot PAD, karena PAD untuk kemakmuran warganya, termasuk warga perantau ini.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini