Vape : Hobi dan Gaya Hidup

Gaya Hidup Vapors

Di era yang semakin modern ini munculnya fenomena dan kebiasaan baru ditengah masyarakat merupakan suatu hal yang lumrah, termasuk fenomena yang berhubungan dengan munculnya rokok jenis baru yang dibalut dengan teknologi yaitu rokok elektrik.

Advertisement

Sebenarnya rokok elektrik ini sendiri menurut World Health Organization (WHO) adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern yang menggunakan sistem elektronik yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru-paru dengan menggunakan tenaga listrik.

Struktur dasarnya terdiri dari 3 elemen utama yaitu baterai, pemanas logam (atomizer) dan katrid berisi cairan zat kimia. Di peredaran, rokok elektrik identik dengan istilah vape atau personal vaporizer (PV), Cairan isi dalam katrid diistilahkan e-juice atau e-liquid. Sementara aktivitas merokok dengan menggunakan rokok elektrik diistilahkan dengan istilah vaping.

Sebagai fenomena baru, kehadiran vape tentu saja memancing rasa penasaran dan rasa ingin tahu. Banyak kalangan muda dan bahkan anak-anak yang mencoba-coba menggunakan rokok jenis ini. Begitu juga di kalangan perokok, banyak yang mencoba beralih ke vape karena dianggap lebih aman dan lebih stylish tanpa mengurangi sensasi merokok seperti rokok konvensional.

Advertisement

Namun terhadap fenomena ini terdapat pro dan kontra antar kalangan masyarakat, diantaranya ada pihak yang menganggap vape merupakan inovasi kesehatan untuk membantu mengurangi ketergantungan dan sebagai alat berhenti merokok, di sisi lain ada juga pihak yang menyangsikan keamanan dari penggunaan rokok elektrik tersebut baik dari sisi kesehatan, teknologi yang digunakan maupun dari status penggunaan vape itu sendiri.

Legalitas Vape

Di tingkat dunia WHO telah menginisiasi pembahasan mengenai status penggunaan rokok elektrik, dalam Pertemuan Internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tanggal 6 September 2014. WHO merekomendasikan negara-negara anggotanya merumuskan kebijakan untuk pembatasan promosi rokok elektrik, perlunya upaya meminimalkan risiko kesehatan dan melarang klaim kesehatan rokok elektrik.

Advertisement

Disebutkan pula bahwa rokok elektrik tetap memberi ancaman kesehatan, dan bisa menjadi awal untuk menjadi perokok. Di berbagai negara di dunia, kategori penggolongan rokok elektrik berbeda-beda, ada negara yang menggolongkannya sebagai produk tembakau/rokok, obat, atau alat kesehatan sehingga bentuk regulasinya juga bervariasi sesuai dengan penggolongan rokok elektrik di negara bersangkutan.

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan responsif menanggapi hal ini agar tidak memunculkan kebingungan dan keresahan di masyarakat. Respon tersebut berupa dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-146/PMK.04/2017 tentang Cukai Hasil Tembakau yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018.

Sebenarnya pemberlakuan cukai aturan ini masih dalam masa relaksasi hingga tanggal 01 Oktober 2018, masa relaksasi ini diberikan agar para pengusaha vape memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan juga untuk mendapatkan pita cukai.

Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) kota Bekasi dan juga selaku pemilik VND Distribution (Brewer) R. Andy Agus Salim mengatakan bahwa Pihaknya sangat senang ketika diberlakukannya peraturan mengenai vape ini, karena sekarang kegiatan vaping ini telah legal, tidak seperti dahulu status vape yang masih simpang siur, tidak ada kenyamanan dalam berusaha.

Beliau juga mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan memberikan rentang waktu sampai dengan 01 Oktober 2018 agar e-liquid vape yang belum memiliki pita cukai masih dapat beredar, sehingga dapat mengambil langkah-langkah untuk menghabiskan persedian e-liquid vape yang belum memiliki pita cukai.

Penerimaan Cukai Vape

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-146/PMK.04/2017, e-liquid vape digolongkan sebagai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan dikenakan cukai sebesar 57% dari harga jual eceran, perlu diingat bahwa pungutan cukai ini hanya dikenakan terhadap e-liquid vape yang mengandung nikotin saja, bukan terhadap mod atau device nya. Apabila mod atau device tersebut di impor maka baru akan dikenakan pajak.

"Pengenaan tarif tersebut merupakan upaya ekstensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan terhadap peredaran produk vape di Indonesia" ungkap Heru Pambudi Selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat memberikan kata sambutan pada seremoni penyerahan NPPBKC pengusaha vape yang dilangsungkan di Auditorium Merauke, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2018.

Pada tanggal ini juga merupakan hari bersejarah bagi dunia vaping, dikarenakan pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai "Hari Vape Nasional". Sampai dengan saat ini penerimaan cukai masih menjadi unggulan penerimaan negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), walaupun masih seumur jagung penerimaan cukai dari e-liquid vape sampai dengan akhir september 2018 sudah mencapai angka 30 Miliar rupiah.

Dengan perkiraan potensi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2018 mencapai 200 Miliar rupiah. Untuk target penerimaan 2019 Walaupun belum dirilis secara resmi oleh pemerintah namun diperkirakan potensi penerimaan negara dari cukai vape ini mencapai 2 – 3 triliun rupiah. Untuk sekarang sudah ada sekitar 30 perusahaan yang telah memiliki NPPBKC dan Bali merupakan daerah dengan jumlah perusahaan yang memiliki NPPBKC terbanyak yaitu sekitar 15 Perusahaan.

Dengan Jumlah potensi penerimaan yang cukup besar tersebut kebijakan yang diambil oleh pemerintah dianggap sudah tepat, karena selain menambah penerimaan negara, instrumen pengawasan terhadap peredaran vape inipun menjadi lebih jelas.

*) tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili kebijakan instansi tempat penulis bekerja.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE