Jadi Salah Satu Narapida yang Dapat Asimilasi, Aris Idol Kini Resmi Hirup Udara Bebas

Aris Idol bebas

Wabah virus corona yang beberapa bulan terakhir tersebar di Indonesia menjadi “kesempatan” bagi sejumlah narapidana untuk mendapatkan bebas bersyarat. Bagi mereka yang udah menjalani setengah masa hukuman kurungan penjara dan sejumlah syarat lainnya, para narapidana ini bisa menghirup udara bebas.

Advertisement

Salah satu dari sekian banyak narapidana yang bebas adalah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Aris Idol. Aris turut mendapatkan asimilasi setelah dirinya menjalani setengah masa tahanan. Seperti yang diketahui, Aris ditangkap karena kasus narkoba pada awal tahun 2019 lalu.

Kemarin Aris Idol resmi menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi terkait pandemi corona yang sedang mewabah di Indonesia

Aris Idol bebas penjara hari ini via www.kompas.com

Kemarin mungkin menjadi salah satu hari membahagiakan untuk Aris Idol dan keluarganya. Jawaran ajang pencarian bakat ini akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi. Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan narapida dengan membaurkan mereka dengan masyarakat. Setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 3 bulan atau setengah dari total masa tahanannya, Aris dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4) kemarin. Ia jadi salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi karena wabah virus corona atau Covid-19.

Aris ditangkap pada awal tahun 2019 lalu karena penyalahgunaan narkoba berupa sabu

terseret kasus narkoba via www.merdeka.com

Seperti yang diketahui, Aris ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Aris dan 4 orang lainnya ditangkap karena kasus narkoba. Dari hasil tes urin yang dilakukan, kelima tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan lima handphone. Pada Agustus 2019, ia pun divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Semoga hukuman penjara kemarin bisa membuat Aris kapok untuk mengomsumsi barang-barang terlarang berupa narkoba ya. Lebih baik fokus pada karier agar bisa menelurkan karya kembali.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...