Aturan Karantina dari Luar Negeri Dipangkas, Kini Hanya 7-10 Hari

Aturan karantina dari luar negeri

Aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri memang kerap berubah-ubah. Pada awal tahun kemarin, satuan tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan masa karantina 10-14 hari bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Satgas Covid No.1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri. Aturan itu awalnya ditetapkan berlaku mulai 1 Januari – 31 Desember 2022.

Advertisement

Namun, sehari setelah ditetapkan, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. Seiring dengan hal itu, pemerintah juga menambah daftar negara dengan kasus Omicron tinggi dan menyiapkan sejumlah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan itu disampaikan dalam rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Senin (3/1/2022).

Perubahan aturan karantina disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Pandjaitan menyampaikan kebijakan terbaru masa karantina | Credit: Humas Kemenko Marves

Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku untuk WNI yang datang dari 13 negara yang telah mengonfirmasi transmisi kasus Omicron. 13 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark. Sementara itu, karantina 10 hari berlaku untuk WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia  dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Kebijakan itu kemudian diubah dalam rapat terbatas kabinet di kantor Presiden, Senin (3/1/2022).

“Tadi diputuskan, karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Tempo, Senin (3/1/2022).

Advertisement

Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan diskresi untuk orang-orang yang datang dari luar negeri. Aturan yang berlaku ini akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia juga mengimbau kepada semua masyarakat yang datang dari luar negeri untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menerapkan protokol kesehatan. Dalam paparannya, Luhut juga menuebutkan jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Dia juga menyebutkan bahwa terdapat 2 hari  kasus kematian akibat Covid-19 nihil.

“Kunci atasi Omicron di negara manapun itu adalah masalah disiplin, mulai dari pakai masker, vaksinasi, cuci tangan dan seterusnya. Jadi kuncinya adalah displin,” tambah Luhut.

Alasan pemangkasan masa karantina mempertimbangkan kajian masa inkubasi varian Omicron

Advertisement

Alasan pemangkasan karena pertimbangan kasian masa inkubasi Omicron | Photo by Anna Shvets from Pexels

Dilansir dari Tempo, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wiroutomo mengatakan kebijakan pemangkasan itu sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Covid-19 varian Omicron. Menurutnya, perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia menunjukkan bahwa masa inkubasi varian ini lebih singkat dibandingkan varian Delta, yakni 3-5 hari.

Abraham juga menambahkan bahwa kebijakan perubahan masa karantina ini akan berdampak positif untuk mengendalikan kasus Covid-19 varian Omicron. Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dipersingkatnya waktu karantina akan menekan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat. Dengan begitu, pemerintah berharap  masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan.

Seiringan dengan pemangkasan waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah juga akan menambah daftar negara dengan kasus Omicron tinggi. Mereka juga menyiapkan sejumlah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya More

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...