Buntut Aksi Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Diamankan Polisi. Terancam Pasal Berlapis

Dinar Candy diamankan polisi

Pandemi Covid-19 membuat banyak orang ketakutan. Tingginya angka penyebaran virus dan angka kematian membuat banyak orang harus bersiaga dan berhati-hati. Untuk menurunkan penyebaran, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah. PPKM Darurat akhirnya dilaksanakan. Kegiatan masyarakat dibatasi dan dampaknya mulai terasa.

Advertisement

Tentu saja dampak PPKM yang merugikan ini menuai kontroversi. Nggak sedikit masyarakat yang menolak keras penetapan kebijakan dari pemerintah ini. Nggak hanya masyarakat, sejumlah artis juga ikut memprotes PPKM. Salah satunya adalah artis Dinar Candy. Baru-baru ini, sosok kontroversial ini menjadi bahan sorotan masyarakat. Pasalnya, ia tengah diamankan oleh pihak kepolisian karena aksi nyelenehnya menolak perpanjangan PPKM

Dinar Candy diamankan pihak kepolisian setelah ia melakukan aksi menolak PPKM dengan cara yang nyeleneh

Aksi nyeleneh Dinar Candy/Credit: Instagram

Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Tanah Air. Artis kontroversial Dinar Candy kabarnya telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ditangkapnya sang artis bermula dari unggahan Dinar yang memprotes perpanjangan kebijakan PPKM. Cukup berbeda, aksi Dinar Candy tersebut  begitu nyeleneh dan membuat publik heboh.

Diketahui, Dinar Candy melakukan aksi protes menolak perpanjangan PPKM dengan menggunakan bikini di jalanan. Tentu saja ini cukup mengagetkan masyarakat. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang kental dengan norma dan budayanya. Setelah melakukan aksi tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan Dinar Candy. Kini sang artis sedang diperiksa secara mendalam terkait aksinya tersebut.

Advertisement

Karena aksinya tersebut, Dinar Candy terancam pasar berlapis dan denda miliaran rupiah

Konferensi Pers terkait penangkapan Dinar Candy/Credit: Suara

Penangkapan Dinar Candy sukses membuat heboh masyarakat. Hal ini juga menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada sebagian yang mendukung penangkapan sang artis namun nggak sedikit juga orang yang skeptis terhadap tindakan kepolisian. Terlepas dari itu, pihak kepolisian telah menggelar konferensi pers terkait hal ini.

Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menyebut bahwa Dinar Candy terancam hukuman pidana. Beberapa pelanggaran yang dilakukan Dinar Candy antara lain UU Pornografi pasal 36 dimana mempertontonkan diri atau pertunjukan di hadapan orang lain dan di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Karena pasal berlapis tersebut, Dinar terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Terakhir, pihak kepolisian berharap Dinar Candy mau meminta maaf atas tindakan kurang terpujinya tersebut. Bukan hanya meminta maaf pada pihak kepolisian dan presiden, Dinar Candy harus meminta maaf pada segenap masyarakat yang terganggu dan resah karena aksi nyelenehnya tersebut.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya More

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...