Kasus Narkotika Ardhito Pramono Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur

Masih ingatkah Sobat Hipwee dengan kasus yang menimpa musisi Ardhito Pramono?

Advertisement

Musisi yang sekaligus merambah dunia akting tersebut terseret kasus narkoba sekitar dua bulan yang lalu. Dia ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa ganja pada tanggal 12 Januari 2022 waktu dini hari.

Saat ditangkap, Ardhito tidak bisa berkutik dan mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Bukti semakin kuat, ketika tes urin menunjukkan bahwa pria yang mempunyai nama lengkap Ardhito Rifqi Pramono positif menggunakan narkoba.

Setelah melakukan persidangan demi persidangan, akhirnya pihak kepolisian menghentikan kasus narkoba yang membelit Ardhito Pramono. Lantas, mengapa kasus tersebut bisa dihentikan? Kita simak ulasannya berikut ini yuk, SoHip.

Advertisement

Polisi  mengonfirmasi bahwa  penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba Ardhito Pramono memang sudah dihentikan

Dilansir dari laman Detik.com, sekarang polisi tidak lagi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba yang menimpa Ardhito Pramono. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dimintai keterangan pada Selasa (15/3/2022) mengatakan bahwa memang benar kasus tersebut telah dihentikan.

Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya, silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Selasa (15/3/2022).

Diketahui, Ardhito mengaku telah mengonsumsi barang terlarang tersebut sejak tahun 2011. Sempat berhenti, namun kembali mengkonsumsinya pada tahun 2020. Dia beralasan bahwa ganja bisa membuatnya lebih tenang dan lebih fokus dalam bekerja.

Advertisement

Keputusan itu dinyatakan sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI. Ardhito dikategorikan sebagai pengguna dan wajib direhabilitasi

Ardhito Pramono

Penampilan Ardhito Pramono di atas panggung | Credit: Instagram (@ardhitopramono)

Selanjutnya pihak Polres Metro Jakarta Barat yaitu Kombes Pol Ady Wibowo memberikan keterangan lanjutan pada Selasa (15/3/2022) tentang alasan sebenarnya kasus Ardhito resmi dihentikan. Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil assesment dan restorative justice, pria yang berasal dari Jakarta tersebut dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna,” jelas Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Langkah restoratif justice dalam kasus Ardhito Pramono merupakan wewenang polisi dalam menggunakan pendekatan yang mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif. Kombes Ady juga menegaskan bahwa sampai sekarang musisi 26 tahun tersebut masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan.

Semoga Ardhito Pramono bisa melepaskan diri dari narkoba dan melanjutkan karya-karyanya ya, SoHip.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan bosan jadi orang baik."

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE