Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan Histeris Tak Terima

Tersangka kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3). Hukuman ini lebih ringan daripada vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun.

Advertisement
|

Putri penyanyi Nia Daniaty ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS sejak November 2021 lalu. Perbuatannya itu telah memakan 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara | Credit: Instagram @niadaniatynew

Status Olivia Nathania berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani beberapa proses persidangan. Dalam pengadilan yang digelar Senin (28/3) lalu, majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap Olivia Nathania.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” imbuh hakim persidangan, dikutip dari CNN Indonesia.

Advertisement
|

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan penjara 3,5 tahun terhadap Olivia Nathania karena terbukti melanggar pasal 378 Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan (14/3).

Korban penipuan Olivia Nathania tidak terima dengan vonis hakim

Olivia Nathania, tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS | Credit: Instagram @niadaniatynew

Dilansir dari Liputan6.com, suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ricuh. Seorang perempuan pingsan usai mendengar keputusan hakim yang hanya menghukum Olivia selama tiga tahun.

Advertisement
|

Setelah sadar, perempuan itu lantas protes meminta kepastian uang ganti rugi. Ia protes karena kuasa hukum Olivia sempat mengatakan bahwa uang ganti rugi itu sudah dikembalikan kepada seluruh korban. Namun, masih banyak yang belum mendapat uang tersebut.

“Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi,” ucap perempuan itu.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Kasus ini bermula ketika Olivia menawarkan posisi CPNS slot Menteri kepada AGS (guru Olivia sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Slot Menteri itu ia dapatkan dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain-lain.

“Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang. Di mana menurut tersangka uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Tergiur dengan tawaran Olivia, AGS yang sudah mengajak beberapa orang lainnya menyerahkan sejumlah uang demi masuk sebagai CPNS. Olivia pun membagikan Surat Keputusan Pengangkatan sesuai slot yang dijanjikan. Belakangan terungkap bahwa surat tersebut palsu.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...