Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 libur Natal Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Mereka saling mengunjungi sanak saudara untuk merayakan natal bersama dan berpesta kembang api menyambut tahun baru. Namun, semenjak Covid-19 melanda, pemerintah memberlakukan berbagai aturan untuk menekan angka penyebaran kasus. Momen Natal dan tahun baru terpaksa harus dirayakan secara terpisah untuk menghindari kerumunan.

Advertisement

Kini, setelah dua tahun Covid-19 melanda, pemerintah tak ingin lengah kembali. Demi mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif di akhir tahun, mereka menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Kebijakan disampaikan oleh Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy | Credit: detik.net

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa akan dilakukan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertepatan dengan momen Natal dan tahun baru 2022 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” kata Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Advertisement

Keputusan PPKM level tiga saat libur Natal dan tahun baru ini diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru. Hal itu didasari untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19 di akhir tahun. Tak hanya berlaku di Jawa-Bali saja, peraturan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia termasuk bagi wilayah yang berstatus PPKM level satu dan dua.

Dengan pemberlakuan ini, pemerintah melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan Nataru, salah satunya pesta kembang api

Pesta kembang api | Photo by Ameer Basheer on Unsplash

Menyusul keputusan pemberlakuan PPKM level tiga di seluruh wilayah Indonesia saat momen Nataru, pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan. Kegiatan itu di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM level tiga.

Advertisement

Meskipun kebijakan ini diberlakukan, tetapi ekonomi harus terus bergerak. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi, terutama gereja, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Muhadjir juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan setelah Kementerian dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri itu akan ditetapkan paling lambat 22 November 2021.

Melihat aturan kebijakan PPKM level tiga dalam Inmendagri dahulu, mereka mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan di bioskop, dan tempat makan berkapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun.

Melihat kebijakan ini, apa rencanamu di libur Natal dan tahun baru 2022 nanti SoHip?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya More

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...