Kontestan Putri Pariwisata RI Ditangkap karena Kasus Prostitusi Online. Ini Update Terbarunya

Prostitusi Putri Pariwisata

Pada awal tahun 2019, artis Vanessa Angel ditangkap karena kasus prostitusi online dan dihukum lima bulan penjara. Usai Vanessa dibebaskan, kini muncul lagi seorang figur publik yang terjerat dugaan kasus tersebut. Dia adalah perempuan berinisial PA yang mempunyai prestasi di bidang pariwisata. Sebelumnya, dia jauh dari kontroversi sehingga kasus ini cukup mengagetkan publik.

Advertisement

Pemeriksaan pihak kepolisian terhadap PA telah menghasilkan suatu kesimpulan. Yuk simak perkembangan terbaru tentang kasus prostitusi ini!

Seorang kontestan Putri Pariwisata RI ditangkap karena dugaan kasus prostitusi online pada Jumat (25/10)

PA saat ditangkap kepolisian via photo.sindonews.com

Seorang figur publik berinisial PA ditangkap di hotel yang terletak di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat (25/10) malam. Pasalnya, dia terjerat dugaan kasus prostitusi online. PA adalah jebolan kontes Putri Pariwisata RI pada tahun 2016. Namun dia mengaku bukanlah pemenangnya, melainkan hanya salah satu kontestan. Perempuan yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur ini berdomisili di DKI Jakarta.

Selain PA, pihak kepolisian sempat mengamankan tiga orang lainnya yaitu seorang muncikari, seorang supir mobil yang mengantar PA, dan seorang lelaki berinisial YW yang menyewa jasa prostitusi tersebut. Saat penangkapan terjadi, YW berhasil mengelabui petugas dan kabur lewat pintu belakang hotel. Dikutip dari Detik , YW telah mengirimkan uang muka Rp13 juta ke muncikari. Diperkirakan dia memesan jasa PA dengan tarif puluhan juta rupiah.

Advertisement

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, PA dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum ditemukan tindak pidana yang berhubungan dengannya

Kombes Pol Frans Barung Mangera memberi penjelasan tentang PA via www.viva.co.id

“Kami pulangkan. Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera seperti dikutip dari Detik .

Berkaitan dengan kasus PA, hingga kini belum ada pasal di KUHP yang bisa menghukum PSK maupun pengguna jasanya. Sebab perbuatan ini termasuk dalam kategori kejahatan tanpa korban. Kecuali kalau terjadi pemaksaan berupa ancaman, kekerasan, atau tipu daya. Lantas kenapa Vanessa Angel bisa dipenjara karena kasus prostitusi? Sebab dia dihukum bukan karena pelacuran, melainkan karena menyebar konten pornografi untuk melakukan jasa tersebut. Sedangkan dalam kasus PA, hingga kini belum ditemukan bukti yang cukup terkait kasusnya.

Di sisi lain, terdapat pasal tindak pidana tentang muncikari. Karena itulah muncikari yang ditangkap bersama PA telah dinyatakan bersalah dan akan dihukum. Saat melakukan tes urine, ternyata dia juga terbukti menggunakan ganja sehingga terjerat Undang-Undang Narkotika.

Advertisement

Usai dipulangkan, PA memohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah mencoreng nama beberapa pihak

PA memberi keterangan di depan para wartawan via rri.co.id

Saat kabar buruk tentang dirinya terungkap, sejumlah media sempat menghubungkan PA dengan ajang Putri Indonesia. Namun PA telah mengonfirmasi bahwa dia tak pernah mengikuti kontes tersebut. Yang benar, PA adalah salah satu kontestan dari ajang Putri Pariwisata Indonesia. Usai dilepaskan dari kepolisian, PA memohon maaf yang sebesar-besarnya karena kasus ini telah mencoreng nama sejumlah pihak.

Walau telah dipulangkan, hingga kini kasus PA belum usai. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, bisa saja gadis muda ini kembali ditangkap. Yuk ikuti perkembangan kasusnya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE