Ditetapkan Jadi Tersangka, Rachel Vennya Kembali Aktifkan Instagram dan Tulis Permintaan Maaf

Rachel Vennya jadi tersangka

Kabar soal kaburnya  Rachel Vennya saat karantina kini telah menemukan titik terang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sang selebgram beserta kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
|

Bukan hanya itu, polisi juga menetapkan Protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Penetapan tersangka resmi dikeluarkan pada Rabu, 3 November 2021. Hal ini juga sejalan dengan kembalinya Rachel ke media sosial untuk meminta maaf secara terbuka.

Rachel kembali mengaktifkan Instagramnya, menulis penyesalan dan permintaan maaf kepada publik

Saat kabar kaburnya Rachel Vennya dibantu oleh anggota TNI terbongkar ke publik, perempuan berusia 26 tahun ini mengunggah permintaan maaf melalui unggahan Instagram Story. Ia pun sempat menutup akun Instagram beberapa waktu lalu, sebelum kembali mengaktifkan akun tersebut untuk mempublikasikan rasa penyesalannya.

Advertisement
|

“Melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa. Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman,” pungkas Rachel dikutip dari Instagramnya, Rabu (3/11).

Mantan istri Niko Al Hakim ini mengatakan akan menjalani semua proses hukum yang berlaku. Ia pun siap mengikuti dan menerima konsekuensi dari kesalahan yang telah diperbuat.

“Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik. Untuk saat ini, akan menjalani semua proses hukum dan merenungi semua sikap dan perbuatan yang harus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.

Advertisement
|

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rachel dan kedua kerabatnya tak ditahan. Sebab ancaman hukuman selebgram tersebut di bawah 5 tahun

Rachel Vennya jadi tersangka | Credit: Instagram @rachelvennya

Polisi telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari kepada Rachel beserta kedua rekannya. Hasil menjelaskan bahwa selebgram ini bersalah dengan ancaman hukuman 1 tahun berdasarkan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14  Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut pengakuan dari pengacara, sang klien dicecar 35 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan. Penetapan Rachel sebagai tersangka juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Lantaran ancaman hukuman yang dikenakan di bawah 5 tahun, yakni 12 bulan, ketiganya tak ditahan.

“Alat bukti pasti ada. Terdiri dari empat; keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Tubagus Ade Hidayat, Dikrimum Polda Metro Jaya dilansir dari Liputan6

Kasus ini bermula dari Instagram dan Twitter, seorang pengguna mengungkap bahwa Rachel Vennya hanya melakukan karantina selama 3 hari di Wisma Atlet.

Permasalahan melebar, lantaran diketahui  tempat karantina tersebut hanya diperuntukan untuk 3 kriteria, yakni para pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan atau melakukan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintahan RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanan dinas.

Dari ketentuan tersebut, maka Rachel dan kedua rekannya sudah dipastikan tak berhak mendapat fasilitas.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...