Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon Beri Sanksi Alternatif yang Lebih Humanis

Tina Toon tolak pasal pidana pelanggar prokes

Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia masih nggak terkendali. Karena hal tersebut pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melaksanakan PPKM Darurat. Hal tersebut dilakukan guna menertibkan masyarakat yang masih sering membuat kerumunan.

Advertisement

Nggak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan mengeluarkan peraturan untuk menindak pidana orang yang melanggap aturan PPKM. Hal ini tentu membuat kontroversi di antara masyarakat. Banyak masyarakat yang nggak setuju dengan peraturan tersebut. Di beberapa kota bahkan terjadi demonstrasi untuk melawan peraturan tersebut. Rupanya, peraturan tersebut juga banyak ditentang oleh kalangan selebritas, salah satunya adalah mantan penyanyi cilik, Tina Toon.

Tina Toon menolak keras usulan peraturan pidana penjara bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi

Mantan artis cilik yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon menjadi sorotan publik. Pemilik nama asli Agustina Hermanto ini jadi sorotan setelah ia ikut menyuarakan pendapatnya dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).

Dalam kesempatan tersebut, Tina Toon menyebut bahwa ia menolak dengan tegas usulan sanksi pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Penolakan keras Tina Toon saat rapat tersebut juga kembali ia unggah di laman Instagram pribadinya. Dalam penolakannya, Tina Toon menyebut kalau penjara malah akan menyebabkan chaos dan penyebaran virus baru di penjara. “Saya menolak perubahan perda Covid-19 untuk pasal pidana penjara , karena di saat sulit seperti ini dimana ancaman penyakit virus dan kelaparan mendera , warga tidak boleh terancam lagi dengan hukuman penjara,” tulis Tina Toon.

Advertisement

Tina Toon memberikan solusi lain untuk para pelanggar prokes. Menurutnya, kerja sosial jadi hukuman yang lebih edukatif, humanis dan memberikan efek jera

Nggak sekadar menolak usulan peraturan tersebut, Tina Toon juga memberikan saran dan alternatif lain untuk sanksi bagi para pelanggar prokes. Menurutnya, kerja sosial dianggap sangat pas bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes. Kerja sosial jauh lebih humanis dan minim risiko daripada harus menghukum seseorang ke dalam penjara hanya karena melanggar prokes. “Pendekatan edukasi harus lebih humanis, serta efek jeranya bisa dengan alternatif lain , contoh kerja sosial ditambah jadi berhari2 agar tidak mengulangi,” pungkas Tina Toon dalam unggahannya.

Tentu saja unggahan Tina Toon kemudian menjadi sorotan dan mendapat banyak komentar warganet. Masyarakat menyatakan kesepakatannya dengan solusi yang diberikan Tina Toon. Menurut masyarakat, peraturan pidana penjara rawan salah sasaran. Misalnya, masyarakat yang melanggar dipenjara sementara pejabat bisa saja kebal hukum.

Nah gimana menurut kalian SoHip? Apakah kalian setuju dengan pendapat Tina Toon?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya More

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

Loading...