Wenny Ariani Bantah Pernah Menolak untuk Tes DNA, Begini Faktanya

Wenny Ariani kini bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Adhitya sebagai ayah kandung dari putrinya, Naira Kaemita. Namun, keputusan hukum tampaknya belum membuat Wenny merasa posisinya aman sepenuhnya. Ia masih ingin Rezky Adhitya dan putrinya melakukan tes DNA.

Advertisement

Persoalan baru pun muncul ketika pengacara Rezky, Ana Sofa menyebutkan bahwa Wenny sempat menolak melakukan tes DNA saat pihaknya dulu menawarkan. Menanggapi hal itu, Wenny membantah pernah menolak dan justru dirinyalah yang memperjuangkan tes DNA dari awal.

Wenny Ariani justru ingin melakukan tes DNA sejak awal proses hukum dimulai

Wenny Ariani dan putrinya

Wenny Ariani dan putrinya | Credit: Instagram @wenny_kekey_real

Sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Wenny lebih dulu berjuang di meja Pengadilan Negeri Tangerang. Saat itu, ia sudah meminta untuk melakukan tes DNA agar mendapat hasil nyata soal hubungan darah Rezky dan putrinya. Namun, permintaan itu ditolak seraya dirinya dianggap tidak bisa membuktikan status Rezky sebagai ayah biologis dari Naura.

“Gue mengejar tes DNA, kalah di Pengadilan Negeri karena permintaan kita tentang DNA tidak dikabulkan, banding dong gue ya kan,” ujar Wenny, dilansir dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo (28/5).

Advertisement

Wenny Ariani diduga menolak tes DNA dan malah meminta uang ganti

Klarifikasi Rezky Adhitya

Klarifikasi Rezky Adhitya | Credit: YouTube Ciky Citra Rezky

Rezky Adhitya akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi setelah dirinya dinyatakan sebagai ayah biologis Naura. Ia pun mengaku bersedia melakukan tes DNA dan menafkahi apabila nanti terbukti bahwa ia memiliki hubungan darah dengan putri Wenny itu.

Kuasa hukum Rezky yang juga turut hadir menambahkan bahwa pihaknya telah menawarkan Wenny untuk melakukan tes DNA. Namun, Wenny melalui kuasa hukumnya menolak dan malah menawarkan permintaan lain.

Advertisement

“Pada saat itu kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu,” ujar Ana Sofa, pengacara Rezky (27/5).

Sebagai informasi, jual putus yang dimaksud adalah penggugat meminta sejumlah uang pengganti kepada tergugat.

Penawaran tes DNA itu Wenny tolak bukan karena tidak ingin, melainkan karena prosedurnya tidak transparan

Wenny membenarkan bahwa pengacara Rezky sempat menawarkan tes DNA untuk putrinya saat perkara ini masih ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun ia membantah pernah menolak melakukan tes DNA mengingat dirinyalah yang memperjuangkan hal itu sejak awal.

Ia hanya kecewa karena pengacara Rezky menginginkan tes tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sorotan media dan dampingan kuasa hukum. Hasil tesnya pun akan dikirimkan kepada Wenny setelah tes dilakukan. Lebih dulu, ia diminta untuk mencabut gugatan yang telah dilayangkan ke pengadilan.

“Ibu (kuasa hukum Rezky) ajak tes DNA secara diam-diam, rahasia dan ibu juga bilang kalau kita lakukan ini nggak ada lawyer aku,” kata Wenny, dilansir dari Instagramnya (28/5).

Bagi Wenny, tes DNA tidak bisa dilakukan dengan cara seperti itu. Setiap prosesnya harus terbuka dan bukan malah dirahasiakan.

“Menurut saya tidak seperti itu tes DNA. Segala macamnya harus dipikirkan, mulai dari rumah sakitnya harus dipilih bersama dan kedua belah pihak baik kuasa hukum dan segalanya harus tahu. Saya mau tes DNA dilakukan secara publik dan mempunyai kekuatan hukum tetapi ibu pengacara ingin dilakukan secara diam-diam,” lanjutnya.

Komnas Perlindungan Anak tidak setuju dengan keinginan Wenny untuk tes DNA

Komnas Perlindungan Anak tak setuju putri Wenny tes DNA

Komnas Perlindungan Anak tak setuju putri Wenny tes DNA | Credit: Instagram @komnasanak

Meskipun status Rezky sebagai ayah kandung sudah resmi secara hukum, Wenny tetap ingin melakukan tes DNA. Ia juga mau anaknya mendapatkan pengakuan langsung dari ayah kandungnya.

Namun, Komisi Nasional Perlindungan Anak justru menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, putusan hukum sudah sangat cukup untuk menjelaskan status antara Rezky dan Naura.

“Kalau itu (tes DNA) dilakukan, saya kira itu sudah bentuk kekerasan terhadap anak dan pengabaian terhadap martabat anak. Jadi saya kira putusan hukum yang sudah diputuskan itu, sah secara hukum untuk dijalankan kedua belah pihak. Apalagi itu sudah dinyatakan anak dari saudara Rezky,” ujar Arist.

Ia menambahkan, tes DNA tidak perlu dilakukan lagi. Hal itu hanya akan merendahkan martabat sang anak.

“Sejak awal kan sudah disahkan. Jadi kalau ada lagi tes (DNA) itu sekali lagi, mohon maaf itu adalah merendahkan martabat manusia, khususnya anak-anak. Nggak elok lah, janganlah. Sekalipun nggak setuju, jangan konflik di antara orang dewasa, tapi anak yang menjadi korban,” lanjutnya.

Huru-hara perjuangan status ini sedari awal pun sudah cukup melukai hati sang anak, menurut Arist. Maka dari itu, ketika putusan hukum sudah ditetapkan, kedua belah pihak diharapkan bisa langsung menunaikan kewajiban masing-masing dan memenuhi hak-hak dasar Naura agar perkara ini tidak sampai berkepanjangan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE