4 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Penahanan Ijazah Saat Bekerja. Kebijakan yang Menyeramkan?

ijazah ditahan saat kerja

Saat lulus kuliah dan baru akan mendapatkan pekerjaan pertama biasanya ada macam-macam kenyataan yang baru kita ketahui setelahnya. Ternyata hal yang harus diperhatikan bukan hanya seputar menjawab pertanyaan wawancara kerja, namun juga kesepakatan yang terjadi setelahnya. Yang paling bikin dilema biasanya adalah perjanjian untuk penahanan ijazah yang kita cari dengan susah payah kuliah selama 4 tahun.

Advertisement

Pekerjaan yang menggiurkan mungkin membuatmu merasa nggak masalah dengan hal yang satu ini. Akan tetapi, bisa jadi di tengah jalan ada hal yang kamu sesali jika tak memerhitungkannya dengan baik. Makanya, kita simak dulu yuk beberapa hal yang mesti kamu tahu tentang penahanan ijazah saat bekerja!

Perusahaan biasanya menahan ijazah karena tak ingin ada banyak karyawan yang keluar masuk di waktu sembarangan

Resign sembarangan/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Ijazah digunakan sebagai salah satu pengikat yang membuat seorang karyawan lebih sulit untuk resign sesuai dengan waktu yang sudah disepakati di perjanjian. Hal ini diterapkan karena perjanjian kerja saja dianggap kurang kuat untuk menahan karyawan. Jika harus kembali pencari pengganti karyawan yang keluar maka banyak hal yang harus dikorbankan, mulai dari proses yang menghabiskan waktu hingga biaya.

Padahal dilansir dari Kompas , jika ada banyak karyawan yang keluar masuk perusahaan itu artinya perlu adanya evaluasi yang menyeluruh di bagian SDM  untuk mengetahui sebab dari seringnya karyawan yang tak betah bekerja di perusahaan tersebut.

Advertisement

Walaupun terdengar seperti tak etis, namun ternyata praktik ini tak juga bisa dikatakan salah berdasarkan hukum

Nggak salah juga/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Dilansir dari Hukum Online , seorang dosen Hukum Perburuhan Trisakti, Yogo Pamungkas mengatakan jika sebenarnya tak ada hukum perburuhan yang mengatur secara spesifik mengenai jaminan dalam hubungan kerja. Sehingga praktik penahanan ijazah ini tak dilarang tak juga dianjurkan. Akan tetapi, hal tersebut bisa-bisa saja dimasukkan ke dalam kontrak kerja dengan syarat perjanjian tersebut ditulis secara jelas dan disepakati oleh berbagai pihak.

Perjanjian ini diatur di pasal 1338 KUHP yang mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat. Maka para pihak wajib memenuhi isi dari perjanjian yang sudah dibuat tersebut.

Sebelum secara impulsif menandatangani surat perjanjian kerja tersebut, ada hal yang harus kamu perhatikan lebih dulu

Jangan asal tanda tangan/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Biasanya karena baru pekerjaan pertama atau sudah lama menganggur maka calon karyawan secara  impulsif menandatangani surat perjanjian kerja tanpa membacanya terlebih dahulu. Padahal surat ini berisi kesepakatan selama kamu kerja di sana termasuk penalti yang harus dibayar di tengah jalan. Makanya, kebiasaan untuk membaca hingga detail sangat perlu untuk dilakukan. Ketahui juga jika ijazahmu ditahan dalam waktu tertentu maka ada kemungkinan terjadinya kehilangan, kerusakan, dan lain-lain, jika hal ini sampai terjadi maka kamu bisa menuntut perusahaan yang sudah melakukannya.

Advertisement

Sebelum nyebur ke perusahaan ini ada baiknya kamu juga mencari tahu pengalaman orang-orang yang bekerja di sana, lalu buat perhitungan dengan matang

Survey dulu/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Mulai dari mencari tahu melalui pengalaman orang-orang terdekatmu yang mungkin pernah bekerja di perusahaan calon tempatmu bekerja hingga mencari tahu melalui internet, semua wajib dilakukan agar bisa mendapatkan gambaran. Walau mungkin tak diceritakan secara detail tapi dari sana kamu sudah akan mendapatkan gambaran seperti apa hal yang akan kamu lalui dan apakah kemungkinan kamu bisa betah bekerja di sana. Setelahnya, kamu juga bisa kembali membaca kontrak misalnya berapa besar penalti yang harus dibayarkan jika terpaksa resign dan apakah kamu bisa menyanggupinya.

Jika ternyata kamu sudah terlanjur nyebur dan ingin sekali resign karena tak tahan lalu membayar penalti yang diberikan namun perusahaan tak kunjung mengembalikan ijazahmu, kamu bisa meminta bantuan serikat pekerja agar mendapat pendampingan hukum.

Mendapatkan pekerjaan setelah lulus atau menganggur lama mungkin akan menjadi sesuatu yang menggiurkan. Akan tetapi, jangan lupa untuk tetap memperthitungkan dengan matang dan membaca kesepakatan secara detail termasuk jika ada syarat penahanan ijazah supaya tak merasa terjebak nantinya.

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE