7 Jenis Cuti Karyawan yang Diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Catat, Ini Hak, Jangan Segan!

Jenis cuti karyawan

Dalam pekerjaan, salah satu aturan yang sering kali nggak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan adalah permasalahan cuti, baik waktu karyawan mulai mendapat cuti tahunan, jenis cuti yang didapatkan, lama cuti untuk setiap jenisnya, hingga prosedur pengajuan cuti.

Advertisement

Mengenai jenis cuti sendiri, rupanya bukan hanya cuti tahunan, cuti menikah, atau cuti melahirkan saja lo yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ada beberapa jenis cuti yang menjadi hak para karyawan. Sayangnya, masih kerap ditemukan berbagai aturan perusahaan yang nggak sejalan dengan UU yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Sebagai bahan acuan, ketahui tentang beberapa jenis cuti yang harusnya menjadi hak para karyawan dari perusahaannya. Biar kamu nggak dirugikan ke depannya.

1. Cuti tahunan bagi karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama satu tahun sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun

cuti tahunan via www.qerja.com

Hak cuti tahunan akan diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun secara berkesinambungan sebanyak 12 kali dalam kurun waktu selama setahun, seperti yang tertera pada pasal 79 ayat (2). Pada kenyataannya, ada juga perusahaan yang memberi cuti tahunan pada karyawan yang belum bekerja selama setahun. Bahkan perusahaan bisa menolak permohonan cuti atau memberikan ‘cuti di luar tanggungan’ dengan konsekuensi pemotongan gaji dalam kondisi mendesak pada karyawan yang memerlukan.

Advertisement

Nah, mengenai cuti tahunan yang nggak diambil pada 1 tahun masa kerja, nggak ada ketentuan baku yang mengatur akumulasi atau kompensasi atas cuti tersebut. Pada dasarnya setiap perusahaan punya aturannya masing-masing, dan seharusnya ada tertulis di dalam kontrak kerja.

2. Cuti bersama, yang merupakan jatah cuti bagi karyawan yang diberikan oleh pemerintah jika ada perayaan hari besar keagamaan

cuti bersama via www.qerja.com

Cuti bersama biasanya diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Perhitungan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Berdasarkan surat edaran tersebut, cuti bersama nggak memotong jatah cuti tahunan yang dimiliki bagi PNS. Sedang untuk perusahaan swasta, cuti bersama ini akan memotong jatah cuti tahunan.

Advertisement
3. Cuti sakit bisa diambil saat karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh yang umumnya mengacu pada surat keterangan dari dokter

cuti sakit via in.askmen.com

Bagi karyawan yang nggak mampu bekerja karena menderita sakit atau lemah tubuhnya karena alasan tertentu, berhak mendapatkan cuti sakit dari perusahaannya. Lamanya cuti sakit mengacu pada surat keterangan dokter dengan pertimbangan seberapa parah penyakit yang diderita. Hal yang sama berlaku pula untuk kecelakaan di luar tempat kerja.

Mengenai perhitungan upahnya, begini peraturannya:

  • Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh.
  • Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
  • Jika karyawan nggak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
4. Wanita yang tengah mengalami gangguan fisik atau sakit di masa menstruasi pun berhak mendapat cuti paling banyak 2 hari, yakni hari pertama dan kedua di awal menstruasi

cuti haid via video.tribunnews.com

Khawatir nggak bisa bekerja dengan produktif lantaran PMS atau gangguan fisik seperti nyeri perut ketika menstruasi? Tenang girls, pemerintah memberikan jatah cuti khusus buatmu paling banyak 2 hari di awal masa menstruasi. Hal ini sudah diatur dalam pasal 61 ayat (1) dengan pertimbangan pada hari pertama dan kedua masa menstruasi biasanya merupakan masa di mana nyeri sangat terasa dan mengganggu aktivitas. Khusus pengajuan cuti datang bulan ini nggak perlu surat keterangan dokter, ya!

5. Karyawan yang berhalangan hadir karena kepentingan tertentu juga berhak mendapatkan cuti dan tetap dibayar penuh

cuti penting via www.orissapost.com

Beberapa kondisi yang bisa dijadikan alasan mengambil cuti berdasarkan pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti sesuai kepentingannya, antara lain:

  • Karyawan yang menikah, mendapat 3 hari cuti
  • Karyawan yang menikahkan anaknya, mendapat 2 hari cuti
  • Karyawan yang mengkhitankan anaknya, mendapat 2 hari cuti
  • Karyawan yang membaptiskan anaknya, mendapat 2 hari cuti
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, mendapat 2 hari cuti
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, mendapat 2 hari cuti
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, mendapat 1 hari cuti

Biasanya, jika jumlah hari cuti karyawan melebihi batas yang diberikan perusahaan, maka akan memengaruhi cuti tahunan.

6. Bagi karyawan yang tengah hamil, diberikan jatah cuti total 3 bulan sebelum dan sesudah melahirkan

cuti hamil dan melahirkan via www.webmd.com

Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan bisa mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan bisa merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Seperti tertera pada pasal 82, disebutkan bahwa lamanya cuti hamil atau melahirkan yang menjadi hak karyawan adalah 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan, berdasarkan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit terkait. Meski begitu, karyawan boleh bernegosiasi kepada perusahaan terkait pengambilan hak cuti ini selama nggak melebihi jangka waktu maksimal, yaitu 3 bulan.

Untuk kejadian keguguran, karyawan juga mendapat hak cuti selama 45 hari setelah mengalami kejadian tersebut.

7. Bagi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang cukup lama di satu perusahaan tertentu, kamu berhak mendapatkan cuti besar lo!

Sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan, perusahaan tertentu akan memberikan cuti besar. Berdasarkan pasal 79 ayat (2), disebutkan bahwa karyawan wajib mendapatkan istirahat panjang sekurangnya 2 bulan yang berlaku pada tahun berikutnya untuk masa kerja sekurangnya 6 tahun. Cuti besar ini juga berlaku kelipatan, sehingga akan diperoleh kembali ketika masa kerja karyawan menginjak 12 tahun.

Cuti besar ini menjadi momen yang bagus untuk menyegarkan pikiran dan mengevaluasi diri. Sebetulnya sangat baik bagi perusahaan yang memberikan cuti besar bagi karyawan loyal dan berdedikasi.

Jenis-jenis cuti di atas merupakan hak dari karyawan dan perusahaan harus tunduk karena telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaannya, pemberlakuan cuti ini masih bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya. Alangkah baiknya jika pengaturan cuti dikelola dengan baik agar nggak mengganggu kinerja perusahaan ke depannya.

Sebagai karyawan, kamu harus lebih memerhatikan pengaturan cuti yang tertera dalam kontrak kerja. Jika memang sudah menjadi hakmu, maka jangan segan untuk memintanya. You deserve it!

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

salt of the earth, light of the world

CLOSE