Seleksi CPNS dan P3K Segera Dibuka Tahun ini. Sama-Sama Aparatur Negara, ini 5 Bedanya

Perbedaan PNS dan P3K

Buat kamu, kamu, dan kamu yang belum berhasil lolos seleksi dan tengah menanti penerimaan CPNS tahun ini, mari bersiap! Tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, tepatnya pada Maret 2019, sebagaimana dilansir dari Liputan 6 .

Nggak hanya CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K juga bakal dibuka dalam waktu dekat. Rekrutan perdananya direncakanan minggu terakhir bulan Januari ini. Adapun formasi P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Kabar baiknya, tenaga honorer yang udah lama mengabdi akan diutamakan. Tenaga profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS juga berpeluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lo!

Sebenarnya, baik PNS maupun P3K  itu sama-sama berstatus ASN, tapi ada beberapa perbedaannya. Simak penjelasan Hipwee Sukses disarikan dari UU nomor 5 tahun 2014 berikut biar kamu lebih paham tentang posisi-posisi ini nantinya.

1. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sedang P3K nggak menetapkan batasan umur, siapa pun yang punya kompetensi bisa mendaftar

usia pelamar via madiuntoday.id

Berbeda dengan seleksi CPNS yang punya maksimal usia untuk mendaftar, P3K mensyaratkan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk jabatan fungsional guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, maka batas usia maksimal pelamarnya kurang dari 59 tahun. Jadi, kamu atau siapa pun yang usianya di atas 35 tahun yang nggak bisa daftar seleksi CPNS, tetap bisa mengikuti seleksi P3K.

2. PNS menduduki Jabatan Struktural, sedangkan P3K mengisi pos-pos Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

jabatan yang berbeda via nasional.tempo.co

Jabatan PNS secara tegas ada dalam struktur organisasi, di mana kedudukan jabatan strukturalnya bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah. Tugas umumnya sebagai penentu kebijakan seperti Camat, Kepala Dinas atau Dirjen.

Sedangkan tugas P3K disesuaikan dengan keahlian atau keterampilan tertentu (JF) seperti auditor, guru, atau pustakawan, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, atau penguji kendaraan bermotor. P3K juga berpeluang untuk mendaftar jenjang tertinggi (JPT) pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan kriterianya masing-masing.

3. PNS diangkat jadi pegawai tetap hingga masa pensiun, P3K statusnya kontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi dan kinerjanya

masa jabatan via humas.paserkab.go.id

Status PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap hingga masa pensiun yang udah ditetapkan. PNS juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan P3K statusnya adalah pegawai kontrak dengan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Masa jabatan yang fleksibel ini membuka ruang bagi tenaga ahli yang ingin mengabdi pada negara namun nggak ingin terikat terlalu lama.

4. Keduanya memperoleh fasilitas yang sama, hanya saja P3K nggak dapat jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS

fasilitas relatif sama via pedomanbengkulu.com

PNS akan mendapatkan fasilitas seperti: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sama dengan PNS, bedanya P3K nggak dapat jaminan pensiun dan hari tua. Tapi kalau ingin mendapat uang pensiun, P3K dipersilakan mengikuti program tabungan pensiun melalui potongan gaji tiap bulannya. Meski begitu, jangan khawatir karena P3K mendapatkan gaji yang setara PNS kok. Selain itu, P3K juga berhak mendapatkan penghargaan jika kinerjanya dinilai baik.

5. Dan yang paling penting untuk diketahui, P3K nggak diangkat menjadi PNS secara otomatis. Kalau ingin menjadi PNS, maka harus mengikuti jalur tes CPNS

harus ikut tes CPNS via metro.tempo.co

Hal ini sering menjadi pertanyaan banyak orang, bisa nggak sih P3K diangkat jadi PNS? Jawabannya adalah bisa, tapi untuk diangkat menjadi PNS, P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, kalau kamu adalah P3K, maka bukan berarti nantinya otomatis diangkat jadi PNS lo ya!

Nah, jadi itulah perbedaan mendasar antara PNS dan P3K. Keduanya sama-sama aparatur negara, tapi punya hak dan tanggung jawab yang berbeda. Yang pasti, P3K ini terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional juga bagi para diaspora yang kehadirannya berkontribusi positif bagi Indonesia. Dan tak lupa, tenaga honorer yang telah lama mengabdi juga bakal diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K, tentunya harus lolos tes dulu.

Mumpung masih ada waktu seminggu (untuk P3K) dan dua bulan lagi (untuk CPNS), yuk persiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin buatmu yang ingin ikut serta. Jangan lupa untuk selalu pantau informasi terkininya, ya. Semoga sukses buatmu!

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

salt of the earth, light of the world