Kupas Tuntas Alur Mengurus Akta Kelahiran Anak. Calon Mama Papa, Jangan Malas Baca Ya!

Menyambut kelahiran buah hati memang membutuhkan banyak persiapan. Selain persiapan yang dilakukan ibu seperti yoga hamil, latihan pernafasan dan lain-lain, ada satu hal lain yang tak boleh terlewatkan, yaitu akta kelahiran. Meski bisa diurus pada saat bayimu sudah lahir, tapi pengetahuan dari A sampai Z-nya bisa mulai kamu pelajari dari sekarang. Mengurus akta kelahiran jika dilihat sepintas memang sedikit ribet. Birokrasi yang dibutuhkan juga tak kalah panjangnya seperti mengurus surat pengantar nikah atau bahkan skripsi sekalian. Namun demi bayimu nanti, birokrasi sepanjang apapun pasti dengan senang hati dilalui.

Advertisement

Tak hanya agar nama bayimu bisa terdaftar sebagai warga negara yang resmi. Tapi banyak manfaat yang bisa kamu dan bayimu dapatkan jika telah memiliki akta kelahiran ini. Salah satunya adalah dengan akta kelahiran kamu dan anakmu akan dimudahkan saat melakukan kegiatan lain yang membutuhkan dokumen identitas ini. Antara lain pendaftaran sekolah, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, hingga nanti ketika anakmu akan mencari kerja.

Untukmu yang masih abu-abu tentang pengajuan akta kelahiran anak ini, yuk kupas tuntas alur dan apa saja yang dibutuhkan bersama Hipwee. Saat membaca boleh sambil mencatat lho, atau kalau mau mudah screenshoot aja~

1. Akta kelahiran adalah salah satu hak anak yang perlu dipenuhi orangtua. Bahkan kewajiban memiliki akta kelahiran ini ada peraturan menterinya

Hak anak yang perlu dipenuhi via unsplash.com

Akta kelahiran ini dimiliki bukan sekadar untuk pencatatan biasa. Atau bahkan untuk gaya-gayaan agar sah sebagai orangtua. Selembar kertas putih ini merupakan salah satu hak anak yang perlu kamu penuhi. Bahkan saking pentingnya, akta kelahiran anak ini diatur sendiri dalam Permendagri  Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Peraturan menteri tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran sebagai identitas anak yang resmi.

Advertisement

2. Dokumen yang dibutuhkan memang banyak. Persiapkan semua biar tak ada dokumen yang terlewat

Jangan sampai terlewat via www.jakarta-propertindo.com

Hampir sama seperti pengurusan dokumen kependudukan yang lain, syarat-syarat yang diperlukan tak kalah lengkapnya. Nih biar kamu nggak kelewatan, dicatat baik-baik ya apa saja dokumen yang kamu butuhkan:

  1. Fotokopi kartu keluarga baru
  2. Formulir permohonan akta kelahiran yang diketahui kelurahan
  3. Surat keterangan dari kelurahan yang diketahui pihak kecamatan
  4. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/penolong (asli)
  5. Fotokopi buku nikah
  6. Fotokopi KTP orangtua
  7. Fotokopi KTP pelapor
  8. Fotokopi KTP dua orang saksi

3. Alur pengurusan akta kelahiran ini cukup panjang. Dari RT/RW hingga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perlu kamu lalui semua

Advertisement

Alur dari RT/RW sampai ke Dukcapil via lamongankab.go.id

Kamu sebaiknya tarik napas dulu. Sebab alurnya tak kalah panjang dan berliku-liku. Tapi demi anak, apa sih yang nggak? Nah mari disimak bersama alur pengurusan akta kelahiran berikut.

  1. Sejak dedek bayimu lahir, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau bidan tempat persalinan. Biasanya surat keterangan ini tak bisa langsung jadi. Harus menunggu selama beberapa hari dulu
  2. Setelah itu kamu perlu memperbarui kartu keluargamu. Jangan lupa mencari surat pengantar dari RT/RW dulu lalu ke kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan kartu keluarga baru (berisi nama kepala keluarga, nama istri, dan nama dedek bayimu)
  3. Setelah kartu keluarga baru didapat, mintalah formulir akta kelahiran. Bisa diambil dari kelurahan atau di loket Dukcapil setempat. Jumlah formulir akta kelahiran ini adalah 4 rangkap dalam satu bendel
  4. Setelah formulir pengajuan diisi lengkap, kumpulkan bersama syarat-syarat yang lainnya ke loket Dukcapil setempat. Ingat, kamu harus berangkat pagi agar tak terlalu lama mengantri
  5. Setelah syarat-syarat dikumpulkan, kamu akan diberi tanda bukti yang berguna untuk mengambil akta. Kamu perlu menunggu beberapa hari dulu (paling lama satu minggu) untuk proses pembuatan akta kelahiran
  6. Udah deh, dedek bayimu resmi jadi warga negara~

4. Pembuatan akta kelahiran ini gratis. Tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama mengurus akta kelahiran dedek bayimu ini

Ssst, perhatikan 4 hal ini ya via www.harianmemokepri.com

Gimana, masih semangat kan meneruskan membaca artikel tentang pembuatan akta kelahiran ini? Meski syarat dan alurnya sudah dijabarkan pada poin di atas, Hipwee ingin memberikanmu beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yuk disimak lagi, biar proses pengajuan akta kelahiran lancar dan tanpa emosi 😀

Pertama, sebaiknya syarat yang dibutuhkan seperti kumpulan fotokopi dokumen, disiapkan lebih dari dua rangkap. Biar kalau ada dokumen yang nyelip, kamu nggak mengulang antrian dari awal. Kedua, jangan lupa menuliskan nama dedek bayimu secara BENAR dan LENGKAP di formulir pengajuan akta kelahiran. Sebab kesalahan penulisan nama, akan membawamu pada proses yang lebih ribet lagi. Ketiga, simpan baik-baik tanda bukti pengambilan akta kelahiran. Biar tak kebingungan saat akan mengambil akta kelahiran dedek bayimu. Keempat, terdapat batas waktu untuk pembuatan akta kelahiran ini. Pemerintah memberikan waktu selama 60 hari setelah bayi lahir. Kalau kamu melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda tertentu.

Gimana, ternyata kalau udah tahu apa aja syarat dan alurnya, nggak terlalu ribet kan pengajuan akta kelahiran anak? Semoga artikel ini dapat membantu saat akan mengurus akta kelahiran dedek bayimu. Buatmu yang bahkan belum punya pasangan halal, tulisan ini nggak apa-apa dicatat dulu. Siapa tahu tahun-tahun depan merupakan kesempatanmu untuk mengurus akta kelahiran dedek bayimu.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Not that millennial in digital era.

CLOSE