Peraturan Baru Imigrasi, Kehilangan Paspor Bisa Didenda 1 Juta. Hati-hati ya Sama Paspor Kamu

Paspor Hilang Denda 1 Juta

Dokumen paling penting bagi traveler yang liburan ke luar negeri adalah paspor. Tanpa paspor, kita semua jadi tak berdaya karena tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraan. Ancaman deportasi bahkan penjara pun bisa dijatuhkan kepada orang yang tidak berpaspor. Bisa jadi kita mengalami kehilangan paspor tanpa sengaja, siapa tau kan?

Advertisement

Peraturan terbaru dari Imigrasi, paspor yang hilang tidak serta merta bisa diganti dengan mudah. Ada mekanisme denda dan juga masa penangguhan. Waduh bakalan ribet banget dong ya.

Paspor kamu jangan sampai hilang. Kalau hilang dengan kesengajaan atau kecerobohan bisa didenda 1 juta. Waduh!

bisa kena denda 1 juta lho via kumparan.com

Kabar kurang mengenakkan lagi-lagi datang dari aparatur pemerintah. Setelah revisi UU KPK, jelang pengesahan RUU KUHP yang kontroversial, kini muncul peraturan dari Kemenkumhan tentang denda untuk paspor yang hilang. Aturan baru Imigrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019. Ada beberapa point penting yakni sebagai berikut :

1. Penangguhan paspor

Advertisement
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
2. Denda atas paspor hilang/rusak
a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.
3. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.

Arti dari peraturan baru tersebut adalah, kamu bisa kena denda 1 juta rupiah jika kehilangan paspor dan juga bisa kena penangguhan 6 bulan sampai 2 tahun

Advertisement

paspor indonesia via www.pikniek.com

Peraturan ini jelas tidak populer mengingat semua dikaitkan dengan denda berupa uang. Lagi-lagi upaya mengumpulkan dana dari warga negara. Padahal sudah terkena musibah paspor hilang, masa sih harus bayar denda juga yang harganya 3 kali lipat bikin paspor. Sebaiknya cukup mengulang proses bikin paspor, tidak perlu ada denda semahal itu. Apalagi dalam point ke dua menunjukkan bahwa paspor hilang tidak semuanya didenda, hanya untuk yang karena kelalaian dan kecerobohan yang ditentukan di BAP. Lalu siapa yang memutuskan hal tersebut? Apa parameter hilangnya paspor karena kecerobohan? Point ini kan sangat ambigu dan jadi pasal karet.

Tak cuma denda uang yang memberatkan, sanksi penangguhan mulai dari 6 bulan sampai 2 tahun juga sangat berat. Bayangkan orang tersebut kerja atau kuliah di luar negeri, lalu paspormu ditangguhkan 2 tahun dengan berbagai alasan. Bisa bahaya banget kan? Lalu juga ada warga negara mengalami hilang paspor lalu dikenakan penangguhan 2 tahun, dia nggak bisa liburan ke luar negeri dong. Mending kalau cuma liburan, kalau dia pengusaha atau dosen yang memang harus ke luar negeri? Peraturan ini cukup absurd mengingat parameternya tidak jelas dan sanksinya sangat berat. Hilang kan sebabnya bisa bermacam-macam, bisa dirampok, dicuri orang, ketinggalan di hotel, ataupun tidak sengaja terjatuh. Sangat disayangkan muncul peraturan semacam ini. Seharusnya cukup dikenakan biaya bikin paspor baru saja.

Sampaikan pendapatmu di kolom komentar Gaes!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE