Liburan ke Pulau Jeju, Ibu dan Anak yang Positif Covid-19 Digugat Pemerintah 1,7 Milyar Rupiah!

Turis Digugat Pemerintah

Pandemi Covid-19 sedang menuju puncaknya di seluruh dunia. Beberapa negara melarang turis asing masuk ke negara. Sebagian ada yang lebih lunak, turis yang datang harus karantina 14 hari. Intinya tetap sama, turis asing harus dicurigai sebagai pembawa virus masuk ke satu negara. Banyak kasus di beberapa negara, termasuk Indonesia, kasus yang terdeteksi di dalam negeri merupakan bawaan atau imported case dari turis yang masuk ke negara tersebut.

Advertisement

Namun selalu saja ada yang lolos dan sengaja tidak peduli dengan peraturan yang diberlakukan. Salah satunya dua orang turis yang datang ke Pulau Jeju ini. Meski menunjukkan gejala Covid-19, dua orang ibu dan anak ini tetap nekat datang ke Pulau Jeju tanpa karantina.

Dua orang turis ini nekat berlibur di Pulau Jeju di tengah pandemi Covid-19. Salah seorang di antaranya baru saja dari Amerika dan belum karantina diri

Dua orang turis asal Seoul, Korea Selatan, berlibur ke pulau Jeju di tengah pandemi virus Corona. Mereka adalah seorang ibu dan putrinya yang berusia 19 tahun. Meski sedang terjadi pandemi, mereka tetap nekat berkunjung ke Jeju. Padahal, si anak sebelumnya baru saja pulang dari Boston, Amerika Serikat. Ia tidak melakukan karantina diri lalu datang ke Jeju pada tanggal 20 Maret. Nah, di tanggal 21, ia menunjukkan gejala Covid-19. Meski begitu, mereka tetap tinggal di Jeju selama 4 hari.

Pemerintah lalu menggugat perdata 1,7 Milyar kepada mereka berdua karena dianggap lalai terhadap peraturan pemerintah Korea untuk isolasi diri

pulau jeju via www.flickr.com

Menurut kantor kesehatan Gangnam-gu, ibu dan anak itu kini dinyatakan positif virus corona. Hasil ini diperolah setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di klinik umum di Seoul, Korea Selatan. Otomatis orang-orang yang berinteraksi dengan mereka di Pulau Jeju segera dikarantina. Bahkan beberapa usaha di Jeju harus ikut tutup karena telah mereka kunjungi.

Advertisement

Atas kelalaian kedua turis tersebut, mereka mendapat gugatan perdata dan ganti rugi sebesar 132 juta won atau setara Rp 1,7 miliar. Gubernur Jeju mengaku sangat kecewa dengan sikap dua orang ini yang tidak melakukan karantina meski baru kembali dari Amerika.

Kalau pemerintahnya tegas begini, harusnya orang jadi takut berlibur ya. Aturan nggak sekedar jadi himbauan melainkan bisa dilakukan gugatan jika melanggarnya. Hal yang sama dilakukan kepada pimpinan gereja Shanseoji di Daegu yang jadi pusat penyebaran Covid-19 di Korea Selatan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE