Dampak Buruk RKUHP, Turis Takut Datang Berlibur ke Bali. Dua Negara Sudah Beri Travel Warning!

Turis Takut Berlibur ke Bali

Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat di berbagai kota mencapai puncaknya pada hari ini (24/9). Diawali dengan aksi pembuka di Jogja dan kota lainnya kemarin siang bertajuk #GejayanMemanggil, aksi lebih besar di Jakarta digelar sejak pagi. Aksi massa bertajuk #ReformasiDikorupsi berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini. Beberapa hal yang diangkat dalam aksi kali ini adalah revisi UU KPK, akan disahkan RKUHP, undang-undang Agraria, Ketenagakerjaan dan masalah Papua.

Advertisement

Salah satu dampak negatif disahkannya RKUHP ini adalah kemungkinan menurunnya kunjungan pariwisata di Bali. Lho kok bisa, begini ulasannya yang Hipwee Travel rangkum dari berbagai sumber.

Ada beberapa pasal yang kontroversial dalam rancangan RKUHP yang sedianya disahkan dalam waktu dekat ini. Berikut ini di antaranya

turis asing di bali via www.viva.co.id

Pasal 417 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan bahwa perzinahan atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Sementara di pasal lain, tepatnya di Pasal 419 juga mengatur orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Masalah akan muncul bagi wisatawan, terutama terhadap pariwisata Bali yang merupakan destinasi utama turis asing ke Indonesia. Sudah lazim bagi turis asing kalau tidak bisa disebut sebagian besar berlibur dengan kekasihnya yang tidak menikah. Hal ini tentu mengancam turis ini dan bisa dipenjara paling lama 1 tahun ketika berlibur di Bali. Turis asing terutama dari Australia akan khawatir jika berkunjung ke Indonesia, salah satunya Bali.

Advertisement

Beberapa negara memberikan travel warning kunjungan ke Indonesia. Terutama disebabkan oleh akan disahkannya rancangan RKUHP

turis di bali via balitoday.net

“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya,” kata pria yang akrab disapa Cok Ace ini dalam keterangannya kepada Detik, Selasa (24/9/2019).

Setidaknya Australia dan Inggris sudah memberikan travel warning buat warganya berkunjung ke Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia akan mengesahkan RKUHP di mana akan sangat bisa menjerat turis ke dalam hukuman pidana mengingat mereka biasa berlibur dengan pasangannya namun belum menikah. Wajar ada ketakutan dari turis asing dan mungkin akan mengalihkan tujuan destinasi liburan ke Thailand.

Ketua DPR Bambang Soesatyo pun memutuskan untuk menunda pengesahan 4 RUU salah sataunya RKUHP yang sedianya diketok sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir akhir bulan ini

Advertisement

bambang soesatyo via www.alinea.id

Besarnya aksi massa yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR bikin anggota DPR tertekan. Ribuan mahasiswa dan masyarakat yang berdemo terus bertambah hingga sore hari. Sempat terjadi bentrokan juga dengan aparat keamanan yang berjaga. Pada akhirnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo yang sempat terkena gas air mata ketika akan menemui mahasiswa tadi sore akhirnya menunda beberapa pembahasan RUU termasuk RKUHP. Pembahasan pun akan dilanjutkan pada periode DPR 2019-2024.

“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik,” kata ketua DPR Bambang Soesatyo.

Semoga peraturan pidana yang akan dibahas lagi nanti tidak berdampak buruk pada pariwisata Bali, mengingat devisa terbesar pariwisata ada di pulau Dewata.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE