Mau Gelar Nikahan di Musim Virus Corona, Siap-siap Dibubarin Polisi dan Terancam Penjara 1 Tahun

maklumat polisi corona

Mungkin kini kamu menjadi bagian dari masyarakat yang resah karena himbauan untuk di rumah saja belakangan ini disepelekan oleh beberapa kelompok orang. Alih-alih melakukan physical distancing, mereka malah anteng saja nongkrong dengan teman, mengadakan arisan, bahkan tetap kekeuh menggelar resepsi pernikahan. Namun, belakangan ini keresahan ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Beberapa perkumpulan dibubarkan untuk mencegah menyebarnya virus corona yang kita tak tahu ‘menempel’ pada siapa.

Advertisement

Walau mungkin sudah disiapkan dalam waktu yang lama, namun pernikahan pun menjadi salah satu yang juga dibubarkan oleh polisi di beberapa tempat. Mungkin sulit untuk menerima, namun jika ngeyel bahkan melawan, ternyata ada hukum pidananya lo. Simak yuk selengkapnya!

Berita tentang pembubaran acara resepsi pernikahan ini sudah terjadi di beberapa wilayah

Disemprot sebisnya/ Credit: Suara Jateng via jateng.suara.com

Dilansir dari Kompas , sebuah pernikahan di Purwokerto yang digelar tanpa meminta izin terlebih dahulu dan dihadiri bukan hanya orang asli sana tapi juga tamu sebanyak 200 orang dalam 4 bus dari Wonogiri dibubarkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya para tamu yang datang, barang-barang, hingga bus yang dipakai disemprot menggunakan desinfektan.

Pernikahan lain yang juga digelar di tengah pandemi adalah sebuah pernikahan di daerah Jakarta Barat atau tepatnya di SMA N 78 Jakarta. Acara ini juga dibubarkan karena tidak sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Gubernur Anies Baswedan. Namun pembubaran berjalan dengan tertib karena si pemilik hajatan bisa diajak kooperatif.

Advertisement

Walau upaya pembubaran terkesan memaksa, namun tindakan yang mesti dilakukan pertama kali harus bersifat persuasif

Persuasi dulu/ Credit: Okezone via news.okezone.com

Pernikahan yang digelar kemungkinan besar sudah dipersiapkan jauh hari. Si pemilik hajatan pun juga mestinya ingin pesta pernikahannya berkesan. Makanya jika dibubarkan dengan paksaan mungkin tuan rumah tidak terima dan justru menimbulkan kekacauan lainnya. Makanya sebisa mungkin pembubaran acara pernikahan yang nekat digelar diawali dengan upaya berdiskusi yang persuasif humanis tanpa adanya kekerasan.

Jika upaya persuasif sudah dilakukan dan penyelenggara masih ngeyel, ada maklumat yang memungkinkan mereka dihukum hingga satu tahun. Nah lo…

Di dua kasus di atas, beruntungnya upaya persuasif masih bisa dilakukan. Jika ternyata nantinya ada yang tetap ngeyel dan justru melawan, maka tindakan secara hukum bisa dilakukan. Dilansir dari CNN , mereka bisa dikenai pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut

Advertisement
  1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  3. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Nah, daripada pesta pernikahanmu dibubarkan di tengah jalan, apa tidak sebaiknya menunda dulu untuk sementara? Mungkin kamu bisa melakukan akad atau pemberkatan dulu saja dan menggelar resepsi saat semua sudah reda. Kan demi keselamatan bersama juga, agar semua bahagia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE