Viral Nikah Online via Video Call. Inovasi Baru nih, Menikah Saat Semua Harus Jaga Jarak!

pernikahan online

Pandemi covid-19 selain membuat seseorang terlihat sifat aslinya, entah murah hati atau egois, bisa juga memunculkan kreativitas yang selama ini terpendam. Mulai dari semprotan disinfektan hingga berbagai terobosan baru di bidang pernikahan. Setelah kemarin di Malaysia ada pernikahan yang digelar dengan sistem drive thru demi mengurangi kontak fisik, kini ada juga pernikahan yang terpaksa dilakukan dengan sistem online melalui teknologi video call lo. Lah, emang bisa?

Advertisement

Pernikahan ini terpaksa dilakukan di Sulawesi karena situasi dan kondisi yang terjadi pada kedua mempelai. Kita simak yuk bagaimana cerita selengkapnya dan bagaimana hukumnya!

Awal terjadi pernikahan ini adalah karena pengantin pria yang tertahan disebabkan sehabis melakukan perjalanan dari Jawa Timur

Ini pengantinnya/ Credit: ANTV via www.antvklik.com

Dilansir dari Liputan6 , pengantin pria sempat tertahan di pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan. Alasannya karena pria bernama Kardiman Bin Haeruddin ini sebelumnya pergi ke Jawa Timur yang merupakan salah satu wilayah zona merah yang terdampak covid-19. Namun akhirnya ia tetap bisa menikahi kekasihnya yang bernama Febrianti Bin Hasanuddin pada tanggal 25 Maret yang lalu. Pasangan ini sebelumnya juga sudah memasukkan surat izin pengantar menikah namun tidak disetujui oleh lurah setempat karena akan adanya keramaian, akhirnya pernikahan online ini harus dilaksanakan karena dipilih dari beberapa opsi yang diberikan.

Ternyata walaupun tidak dilakukan secara tatap muka, pengantin juga tetap mengalami grogi hingga ucapan akad harus diulang beberapa kali

Sempat grogi hingga sah/ Credit: ANTV Klik via www.antvklik.com

Saat harus mengucapkan ijab kabul melalui telepon pintar, pengantin pria harus mengucapkannya dengan terbata-bata dan harus diulang lebih dari sekali padahal sudah dituntun oleh keluarga terdekatnya. Namun akhirnya wali nikah dan saksi menyatakan sah juga. Tak hanya pengantin laki-laki, ternyata pengantin perempuan juga mengalami kegugupan saat harus membaca surat pendek di Alquran. Akan tetapi, akhirnya pernikahan ini sah disaksikan oleh pegawai kelurahan, Bhabinkamtibmas Kolaka, dan beberapa warga di rumah pengantin wanita. Pernikahan ini juga digelar dengan sepengetahuan Pemda, kepolisian, hingga TNI. Jadi, sudah lolos izin ya!

Advertisement

Biasanya akad pernikahan dilakukan dengan tatap muka dan salaman, lalu sebenarnya boleh nggak sih menikah dengan video call?

Ternyata boleh/ Credit: Shutterstock via www.shutterstock.com

Dilansir dari Islami.co , berdasarkan beberapa penjelasan dari beberapa ulama dan MUI menikah dengan media sebuah telepon atau video call dinyatakan sebagai sesuatu yang sah asal bisa memenuhi syarat sah menikah seperti suara yang jelas. Selain itu antara ijab, kabul, dan kedua saksi juga harus bisa melihat bahwa yang melakukan ijab kabul adalah orang yang berakad. Namun, jika memang kurang yakin dengan hukumnya kamu bisa berdiskusi dengan yang lebih ahli mengenai hal ini ya.

Terlepas dari hal tersebut, pernikahan ini digelar sebagai salah satu alternatif yang bisa dilakukan saat kamu dan pasangan harus di tempat masing-masing karena adanya karantina. Juga saat jarak terpaksa memisahkan dan salah satu dari kalian tak bisa menaklukan dengan kendaraan apapun. Semoga sebuah pengorbanan yang dipaksa keadaan ini akan lekas berbuah manis untuk pasangan Kardiman dan Febriyanti.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE