Prosedur Cuti Nikah dan Cuti Hamil di Indonesia. Kamu yang Akan Menikah Wajib Tahu!

Sebagai seorang karyawan, kamu pasti sudah cukup akrab dengan istilah cuti. Kamu pun sudah pasti tahu beragam cuti yang menjadi hak karyawan dan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kalau kamu masih lajang dan ada rencana meresmikan hubungan bersama si dia ke jenjang pernikahan, bersiaplah mengajukan dan mendapatkan cuti menikah. Belum lagi kalau kamu hamil, kamu juga punya hak mendapat cuti hamil dan melahirkan. Bagaimana prosedurnya? Simak baik-baik ya.

Cuti menikah masuk dalam kategori ‘cuti karena alasan penting.’ Kalau kamu menganggap pernikahanmu penting, ya berarti kamu memang harus cuti dong?

nikah itu penting!!

nikah itu penting!! via qaleh-aji.com

Advertisement

Cuti karena alasan penting ialah ketika kamu tidak bekerja karena suatu alasan yang memang termasuk penting, seperti menikah misalnya. Dalam hal ini, kamu berhak atas cuti dan tetap dibayar penuh. Ketika kamu menikah, akan tetap dibayar untuk tiga hari. Karena ketentuannya begitu, kamu berhak mengajukan permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah ditentukan. Nah kalau hari yang kamu ajukan melebihi ketentuan, sebenarnya boleh, namun hal itu akan mempengaruhi cuti tahunanmu. Bisa kamu tanyakan lebih lanjut kepada pihak SDM atau pejabat di perusahaan masing-masing ya.

Untuk dapat mengajukan cuti menikah, tentu kamu harus membuat permintaan tertulis. Walau hanya tiga hari yang tertulis di Undang-Undang, biasanya bisa diperpanjang selama 3-7 hari lho

begini contoh surat tertulisnya

begini contoh surat tertulisnya via id.scribd.com

Lagi-lagi untuk lamanya waktu cuti menikah akan bergantung pada perusahaan masing-masing. Umumnya ialah tiga hari seperti yang tertulis di Undang-Undang. Untuk dapat mengajukan cuti penting ini, ada beberapa prosedur yang harus kamu jalankan. Seperti mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang beserta alasannya yang jelas. Diajukannya juga jangan mendekati hari H, satu atau dua bulan sebelumnya akan lebih memudahkan pengajuan cutimu. Sebelumnya, bereskan seluruh tugasmu dengan baik dulu ya.

Cuti tujuh hari untuk menikah biasanya dinilai paling pantas. Dengan hitungan; tiga hari sebelum menikah, hari pernikahan, dan tiga hari setelah menikah

selesein dulu kerjaanmu, biar cutinya tenang

selesaikan dulu kerjaanmu, biar cutinya tenang via sidomi.com

Rincian hari tersebut baiknya juga ditulis secara jelas di dalam surat pengajuan cuti. Dengan memberikan surat permohonan cuti, kamu berati telah melakukan langkah terbaik dan profesionalmu sebagai karyawan yang baik. Namun, sebelum kamu menuliskan surat permohonan cuti, alangkah baiknya kalau kamu berbicara dulu kepada atasan. Dengan pembicaraan secara lisan, kamu akan lebih terpercaya dan memiliki sikap tanggung jawab. Inget, komunikasi yang baik dengan pimpinan akan memberikan efek baik pula bagi penilaian pimpinanmu nanti.

Advertisement

Selain cuti menikah, karyawan perempuan juga memiliki hak cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini bisa diambil sebelum, saat, dan setelah melahirkan

karena negara sudah mengatur segalanya

karena negara sudah mengatur segalanya via www.wanitamakassar.com

Hak cuti yang satu ini sengaja diberikan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Nah selanjutnya, pada ayat (2) juga dituliskan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan ataupun bidan. Kalau yang pasal satu berarti totalnya kamu bisa cuti selama tiga bulan dong ya? Dimanfaatkan sebaik-baiknya ya.

Kalau kamu bertanya-tanya, apakah cuti tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan, jawabannya enggak. Ini merupakan dua hal yang berbeda, dipahami baik-baik yaa.

ini beda dengan cuti tahunan

ini beda dengan cuti tahunan via klikdokter.com

Cuti hamil merupakan perlindungan bagi karyawan perempuan, sedangkan cuti tahunan ialah hak bagi karyawan laki-laki dan perempuan. Jadi, cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah dua hak berbeda yang harusnya diperoleh oleh setiap karyawan perempuan. Kalau kamu sudah mengambil cuti tahunan, kamu pun tetap dapat mengambil cuti melahirkan. Jadi jawabannya adalah, cuti tahunan seharusnya nggak mengurangi jatah cuti melahirkan.

Advertisement

Dalam isi pasal Undang-Undang yang mengatur mengenai cuti, tertulis hanya untuk melangsungkan perkawinan pertama. Untuk perkawinan kedua dan selanjutnya tidak berhak cuti. Lalu, maksudnya apa?

kalau bisa ya sekali aja

kalau bisa ya sekali aja via weddingku.com

Secara tersirat, diharapkan kepada para karyawan yang menikah agar tidak bercerai. Bukan begitu? Cuti menikah hanya untuk perkawinan pertama saja. Lalu, bagaiman dengan karyawan yang berstatus sebagai duda atau janda yang akan melangsungkan perkawinan lagi? Apa iya perkawinan berikutnya dianggap sebagai perkawinan kedua? Sejatinya, aturan ini juga tidak terlalu kaku. Penafsirannya ialah, tidak berhaknya cuti berlaku bagi karyawan yang sudah beristri yang akan menikah lagi. Untuk duda misalnya, masih punya hak, karena perkawinan sebelumnya telah putus (entah karena cerai atau mati). Jadi masih bisa mengajukan cuti (lagi) karena alasan penting.

Kalau ketika cuti menikah dan atau hamil serta melahirkan kamu tidak digaji, kamu patut mempertanyakan kebijakan ini kepada atasan. Tak melulu harus langsung mengambil langkah hukum, upaya perundingan bisa kamu lakukan lebih dulu. Lalu, kapan kamu menikah? Rencanakan dulu jauh-jauh hari secara matang ya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Rajin menggalau dan (seolah) terluka. Sebab galau dapat menelurkan karya.

CLOSE