Masa Cuti Melahirkan Diusulkan Naik Jadi 6 Bulan! Benarkah Selama itu ‘Rehat’ yang Ibu Butuhkan?

cuti melahirkan 6 bulan

Cuti melahirkan merupakan sebuah hak yang selama ini didapatkan oleh para pekerja perempuan demi terpenuhinya anak yang sehat dan mental yang tetap kuat bagi ibu. Pasalnya, ibu butuh waktu beradaptasi dengan sesuatu yang benar-benar baru dan cukup menguras tenaga. Bahkan beberapa ibu ada yang terkena depresi postpartum setelah melahirkan saking lelah dan stresnya. Makanya di undang-undang nomor 13 tahun 2003, pemerintah memberikan jatah cuti melahirkan selama 3 bulan dibagi menjadi 2 bagian sebelum dan setelahnya atau disesuaikan dengan keadaan untuk ibu yang melahirkan.

Advertisement

Undang-undang tersebut masih berlaku hingga sekarang, namun kini ramai pembahasan tentang adanya RUU mengenai Ketahanan Keluarga yang salah satunya meminta untuk memperpanjang cuti melahirkan ini menjadi 6 bulan. Namun benarkah pekerja perempuan sekaligus seorang ibu membutuhkan cuti selama itu? Kita simak yuk selengkapnya!

Aturan perpanjangan cuti ini masih dalam bentuk draf RUU Ketahanan Keluarga yang diatur dalam pasal 29

Masih rancangan/ Credit: Epoch Times via www.epochtimes.com

Ada beberapa poin dalam pasal ini termasuk kewajiban lima instansi yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, BUMN dan BUMD untuk memberikan fasilitas dan kesempatan bagi ibu untuk menyusui atau menyiapkan dan menyimpan ASIP selama jam kerja. Namun, ada satu yang menjadi sorotan yaitu poin a yang berbunyi “hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;” walau terlihat menguntungkan tapi tentu butuh pertimbangan matang agar semua pihak merasa nyaman dengan keputusan ini.

Rancangan ini rupanya bukan diusulkan oleh fraksi tertentu melainkan perorangan dari lintas fraksi. Lalu apa sih sebenarnya tujuannya?

Leida Hanifa/ Credit: Siedoo via siedoo.com

Dilansir dari laman Detik , Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini masih berupa draf usulan namun sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas). RUU ini diketahui diusulkan oleh 5 orang dari fraksi yang berbeda yaitu Leida Hanifa, Netty Prasetiyani, Sodik Mudjahid, Ali Taher, dan Endang Maria. Hal ini bisa jadi diusulkan karena dalam waktu 6 bulan bayi masih butuh mendapatkan ASI eksklusif.

Advertisement

Usulan ini sudah dinantikan sejak lama oleh segelintir orang, tapi apa yang akan terjadi bila benar terlaksana?

Apa iya pas?/ Credit: Miss via www.miss.at

Masa 6 bulan mungkin bagi beberapa orang merupakan waktu yang ideal karena di saat itu pula ibu bisa memberikan ASI secara eksklusif dengan waktu yang lebih fleksibel. Namun, ada juga kemungkinan beberapa ibu justru mengalami stres karena dihadapkan dengan rutinitas yang sama setiap hari yaitu mengurus rumah dan anak. Ada pula kemungkinan selama cuti tersebut, ibu harus kembali menyesuaikan diri lebih lama lagi karena pola kerja yang mulai terlupakan.

Lagipula, draf tersebut berlaku untuk instansi pemerintah tanpa mencantumkan kewajiban bagi perusahaan swasta sehingga ada kemungkinan besar hal ini nggak terlaksana karena perusahaan harus memberikan upah dalam jangka yang cukup lama tanpa adanya produktivitas kerja. Jadi, malah besar kemungkinan posisi perempuan tersebut justru digantikan posisinya. Bukan mustahil hal ini terjadi lo.

Jika beberapa anggota DPR menganggap cuti melahirkan selama 6 bulan adalah waktu yang ideal, ada pula jangka waktu ideal menurut para peneliti

Advertisement

4 bulan cukup/ Credit: V Radio via vradiofm.com

Dilansir dari CNN , menurut sebuah penelitian, kematian bayi paling banyak berkurang jika ibu mendapatkan jatah cuti selama 40 minggu. Seorang peneliti dari UCLA juga mengatakan bahwa idealnya ibu dapat cuti selama ASI eksklusif diberikan yaitu 6 bulan karena ASI tersebut yang dapat mengurangi kematian pada bayi. Namun dilansir dari Hello Sehat , sebuah penelitian dari Columbia University dalam Economic Journal menyatakan bahwa cuti hamil selama 3 bulan setelah hamil dan satu bulan sebelumnya atau total 4 bulan sudah cukup menjamin kesehatan ibu dan bayi. Hal ini diperkuat dengan adanya penelitian dari Journal of Health, Politics, Policy, and Laws tahun 2013. Tapi untuk kebutuhan di Indonesia, jelas hal ini perlu dikaji lagi. Jika bisa sama-sama menguntungkan pihak karyawan dan perusahaan, perpanjangan cuti selama 6 bulan ini tentu bakal disambut baik oleh segala lapisan.

Sebenarnya dari beberapa penelitian dapat disimpulkan bahwa waktu yang cukup ideal untuk cuti melahirkan adalah 4 bulan. Kalau memang akan dirombak, mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memberikan cuti melahirkan selama 4 bulan tersebut dan dilanjutkan dengan jatah work from home atau pengurangan jam kerja agar kehidupan sebagai ibu dan pekerja bisa tetap seimbang tanpa menghilangkan hak si bayi. Nah, kalau menurut kamu sendiri, setuju nggak kalau masa cuti melahirkan diperpanjang jadi 6 bulan?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE