Gratis Melahirkan Pakai BPJS? Bisa, Asal Calon Ibu Ketahui Dulu Aturan dan Prosedurnya!

prosedur melahirkan dengan bpjs

Setelah mengetahui berapa banyak biaya yang dihabiskan untuk menjalani sebuah persalinan, mungkin kamu mulai memiliki lebih banyak pertimbangan. Entah menabung dahulu hingga menunda memiliki anak sampai kemampuan finansial memadai. Padahal ada pertimbangan yang lainnya lo, yaitu dengan mendaftar BPJS. Bahkan persalinanmu akan ditanggung penuh jika mengkuti program yang satu ini.

Advertisement

Sebelum repot mengurus saat Hari-H dan panik karena tak tahu bagaimana prosedurnya, ada baiknya kamu mencari tahu dulu semuanya. Tenang, Hipwee Young Mom sudah merangkumkan cara melahirkan gratis dengan fasilitas BPJS untukmu kok. Simak sampai habis ya!

1. Ada beberapa prosedur persalinan yang bisa ditangani dengan BPJS, ketahui dulu prosedurnya agar tahu melahirkan dimana

Melahirkan menggunakan BPJS via nakita.grid.id

Dilansir dari laman resmi BPJS , persalinan normal dapat dilaksanakan di Faskes 1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas bersalin, namun jika persalinan berkemungkinan memiliki risiko yang tinggi pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Begini prosedurnya:

  • Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
  • Jika ada kelainan, penyulit, atau kehamilan dengan risiko tinggi dapat dirujuk ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
  • Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit persalinan.
Advertisement

2. Jika persalinan normal maka BPJS menanggung Rp600.000,00. Rumah sakit tak boleh menagih lebih banyak ke pasien

Gratis untuk lahiran normal via www.kidspot.com.au

Jika ternyata rumah sakit mengenakan biaya tambahan, kamu bisa kok melaporkannya ke kantor BPJS kesehatan, sehingga Faskes terkait akan diproses. Dilansir dari Panduan BPJS , proses persalinan yang ditanggung BPJS menurut PMK59/2014 adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000,00
  • Persalinan normal Rp600.000,00
  • Pemeriksaan PNC Rp 25.000,00
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp175.000,00
  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp 125.000,00
  • Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED Rp750.000,00
  • Pelayanan KB, pemasangan untuk IUD Rp100.000,00 dan Suntik Rp 15.000,00
  • Penanganan komplikasi KB pasca melahirkan Rp 125.000,00
  • Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000,00

3. Meskipun lebih mahal, jika memang dibutuhkan melahirkan caesar juga bisa gratis lo. Simak dulu detail biaya yang ditanggung

Advertisement

Gratis juga saat caesar via www.panduanbpjs.com

Jika ada hal-hal yang memungkinkan membuatmu tak bisa lahiran normal, kamu biasanya akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Biayanya tergantung kelas sebagai berikut:

  • Operasi caesar ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)
  • Operasi caesar sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)
  • Operasi caesar berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)

4. Agar tak bolak balik karena berkas yang ketinggalan, kamu bisa persiapkan dulu nih beberapa hal yang dibutuhkan

Siapin dulu ya berkasnya via bingkairiau.com

Jika sudah memiliki BPJS, berkas yang kamu siapkan hanya sedikit yaitu kartu BPJS atau Nomor Kartu Peserta, Kartu Keluarga (KK), KTP, Buku Kesehatan Ibu dan Anak, dan rujukan jika perlu dirujuk ke rumah sakit. Surat rujukan ini bisa didapatkan di Faskes 1. Perlu diingat pula bahwa keputusan untuk ke Faskes lanjutan adalah tergantung rekomendasi dokter, jadi kamu tidak bisa usul sendiri untuk melakukan operasi jika tidak urgen.

Aturan tersebut merupakan aturan yang resmi dari BPJS yang mana mungkin saja ada juga perbedaan di lokasi kamu berada. Namun jika kamu dipungut biaya padahal tidak ada kenaikan kelas, kamu berhak melaporkan kasus ini kok. Semoga artikel ini bisa membantu ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE