4 Fakta Seputar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil di Indonesia. Cari Tahu, Yuk!

Vaksinasi Covid-19 ibu hamil

Sejak beberapa bulan terakhir pemerintah menggencarkan proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Namun, ibu hamil dan menyusui tidak masuk ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin, merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Alasan mengapa ibu hamil dan menyusui nggak masuk kelompok prioritas penerima vaksin bukan karena berbahaya. Melainkan karena efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19 pada ibu hamil dan menyusui belum bisa dipastikan sepenuhnya lantaran uji klinis atau riset yang masih sangat terbatas. Nah, berikut adalah perkembangan terkini mengenai vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil biar Moms nggak bingung lagi.

1. Ibu hamil sudah bisa divaksinasi sejak 2 Agustus 2021

| Photo from Deposit Photos, Copyright: imagepointfr

Seperti telah disebutkan di atas, meski ibu hamil dan menyusui nggak masuk kelompok prioritas penerima vaksin, terhitung sejak bulan Juni 2021 yang lalu, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mengeluarkan anjuran untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil dan menyusui berisiko tinggi.

Baru-baru ini, pihak Kemenkes seperti dikonfirmasi oleh Kompas.com pun telah mengeluarkan kebijakan terkait vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kemenkes tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini mengatakan vaksinasi ibu hamil sudah bisa dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2021.

2. Vaksinasi untuk ibu hamil juga direkomendasikan oleh ITAGI. Kemenkes akan gunakan tiga jenis vaksin

| Photo by Spencer Davis on Unsplash

Adapun upaya pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Dengan kata lain kebijakan ini sudah melalui pertimbangan dan diskusi yang matang. Vaksin yang akan digunakan pun telah sesuai dengan standar keamanan dan sudah melewati uji klinis yang ketat.

Kemenkes dalam keterangan rilisnya mengatakan, kebijakan vaksinasi untuk ibu hamil ini dikeluarkan menyusul laporan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat hingga bahkan ada yang meninggal dunia. Untuk itu Kemenkes telah menetapkan tiga jenis vaksin yang akan digunakan, yaitu vaksin platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. Kemenkes menekankan kalau penggunaan jenis vaksin ini akan disesuaikan dengan ketersediaan.

3. Dosis pertama vaksin Covid-19 untuk ibu hamil akan diberikan pada trimester kedua kehamilan

| Photo from Deposit Photos, Copyright: AntonLozovoy

Prosedur pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil dan menyusui nggak jauh berbeda dari vaksinasi Covid-19 pada umumnya. Pertama, Moms diharuskan melewati tahap skrining yang meliputi pengecekan suhu, tekanan darah, hingga menjawab pertanyaan terkait riwayat penyakit.

Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 akan dilakukan pada trimester kedua kehamilan. Dosis kedua akan diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Semisal Moms dapat vaksin jenis Sinovac, maka pemberian dosis kedua adalah 28 hari kemudian sesuai dengan interval jenis vaksin tersebut.

4. Syarat ibu hamil penerima vaksin Covid-19

| Photo from Deposit Photos, Copyright: MilanMarkovic

Beberapa syarat yang harus Moms penuhi sebelum bisa melakukan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester kedua (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm)
  2. Apabila memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg, ibu hamil tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan akan dirujuk ke rumah sakit
  3. Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksin serta akan dirujuk ke rumah sakit
  4. Ibu hamil pengidap penyakit jantung, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam keadaan terkontrol
  5. Ibu hamil pengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
  6. Apabila memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus untuk mengantisipasi munculnya efek samping

Untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi Kemenkes menyediakan contact person yang bisa Moms hubungi jika ada keluhan, atau bisa juga melaporkannya melalui keamananvaksin.kemkes.go.id. Selain itu, disebutkan pula kalau pemerintah akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Itu dia Moms, 4 fakta terkini terkait vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

TAG:

vaksinasi covid-19, ibu hamil, vaksinasi covid-19 ibu hamil, ibu menyusui, vaksin

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Seorang makmum yang taat :)