3 Alasan ini yang Bikin MLM Diharamkan oleh NU, tapi Apa Benar yang Dimaksud itu Memang MLM?

Alasan MLM Haram

Apakah kamu udah dengar bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) meminta kita berhenti menggunakan istilah “kafir” untuk menyebut non-muslim? (Yeay, dukung :)) Eh, ternyata mereka menghasilkan keputusan lain yang menarik perhatian juga, yakni menyatakan bahwa bisnis money game model multi level marketing (MLM), baik skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.

Advertisement

Ustaz Asnawi Ridwan selaku Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU mengatakan bahwasanya ada tiga alasan yang melatari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan:

Pertama, karena tergolong penipuan atau tipu daya (gharar).

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi karena ketidakjelasannya.

Advertisement

Ketiga, masalah motivasi transaksi. Soalnya alasan orang terdorong untuk melakukan transaksi adalah bonus, bukan barang.

Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menukaskan bahwa bisnis MLM yang disebut-sebut oleh NU itu adalah jenis money game

MLM Haram? via www.youtube.com

Menurut Rhenald, apa yang membuat MLM berbahaya adalah karena mengiming-imingi seseorang untuk mendapatkan uang dan hadiah dari sejumlah yang dibayarkannya, padahal skemanya tidak kokoh dan penuh spekulasi.  “Jenis money game ini memang jahat. Akidahnya saya enggak paham, tapi bisa dibenarkan bisnis itu berbahaya. Spekulasinya lebih berbahaya dari judi,” tukasnya kepada Tirto.

Advertisement

Seseorang diminta menaruh sejumlah uang dan membeli produk untuk menjadi anggota. Lalu mereka didorong untuk menjual produk yang belum tentu laku dengan harga tinggi. Ditambah lagi mereka kudu merekrut anggota baru dengan pola yang sama sekaligus dibujuk oleh janji kenaikan jumlah bonus sesuai banyaknya jumlah orang yang dapat diajak. Padahal bisa jadi pemilik bisnis MLM ini tak punya pendapatan sebesar yang dijanjikan untuk anggotanya. Jangan heran ketika kemudian kerap muncul berita penipuan terkait model bisnis MLM, ketika pemilik bisnisnya mendadak hilang dengan meninggalkan utang bonus yang belum dibayar ke anggotanya.

Bonus merekrut anggota itu sendiri seringkali jauh lebih besar daripada bonus yang berasal dari produknya. Maka dari itu, di bisnis MLM ini, anggota baru menguntungkan anggota lama. Praktis, sistem ini bergantung pada setoran dari anggota-anggota baru. Jika pemasaran dari satu anggota ke anggota lain gagal, maka anggota itu tidak akan mendapatkan apa-apa. “Bonus itu bikin nafsu kejar uang, tapi sistemnya enggak mampu bayar. Dia perlu ditopang sama iuran orang yang masuknya belakangan,” ujar Rhenald.

Belum lagi terkadang produk yang diperjual belikan itu sendiri bermasalah. Beberapa kasus menunjukan bahwa manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Tapi apakah semua MLM seperti itu? Atau ini terkhusus untuk MLM yang punya model Money Game saja?

Multi Level Marketing via www.pexels.com

Tak lama setelah keputusan Munas NU ini disiarkan, sejumlah pihak bereaksi nih. Mereka mencoba membela sistem MLM yang dinilai NU mirip dengan metode judi tersebut. Jika dilihat dari alasan pengharamannya, pihak-pihak ini menerka ada kesalahpahaman atau miskonsepsi terhadap bisnis MLM itu sendiri. Sebenarnya yang dimaksud oleh NU adalah money game saja, bukan seluruh MLM. Gara-garanya memang karena banyak money game yang menggunakan MLM sebagai kedok.

Dewan Komisoner APLI Djoko Komara misalnya, beropini bahwa meski MLM dan money game punya persamaan mendasar–yakni perdagangan dengan sistem keanggotaan–namun keduanya berbeda dalam hal cara memperoleh bonus. “Bedanya MLM dengan money game, kalau MLM fokus pada produk jadi intinya penjualan barang. Kalau money game itu penjualan keanggotaan,” ujarnya kepada Detik. Ia melanjutkan, “MLM nggak membenarkan adanya bonus kalau ada rekrutmen. Jadi kalau ada rekrutmen dapat bonus itu salah, kecuali kalau jual produk baru dapat bonus.”

Sementara Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro menyatakan bahwa sejatinya bisnis MLM sudah “dilindungi” standar ketat yang ditetapkan pemerintah dalam Permendag 32 Tahun 2008 tentang tata cara penjualan langsung. Besarnya komisi yang diterima oleh anggota ditentukan dari capaian penjualan yang diraih, bukan dari kemampuannya menarik anggota baru. Tentu saja merekrut anggota sebanyak-banyaknya memang butuh dilakukan, namun motifnya lebih untuk mempercepat capaian target penjualan.

Terkait banyaknya kasus MLM yang berakhir menjadi penipuan, Presiden Direktur Paytren, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan,”Ada 1-2 MLM yang melakukan tipu-tipu, tapi tidak menjadikan MLM itu haram. Masa karena beberapa kejadian di pasar, malah semua pasarnya ditutup. Yang ditutup itu yang nipu saja.” Ia tahu benar bahwa ada MLM yang menerapkan money game dan tidak patuh UU sehingga harus ditindak. Namun, Yusuf menyayangkan jika penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian pihak ini kemudian dipukul rata ke semua pelaku bisnis MLM.

Lalu bagaimana cara membedakan MLM dengan money game bagi kita yang ingin coba ikutan? Tanyakan pertanyaan-pertanyaan ini dulu pada perusahaan terkait!

Pertanyaan MLM via www.crmbuyer.com

Pertama, apakah perusahaan memiliki legalitas yang valid. Kedua, apakah ada produknya. Ketiga,  apakah penekanannya pada penjualan produk dan bukan peringkat. Berikutnya, apakah komisi dibayarkan sesuai penjualan produk dan bukan uang pendaftaran. Lalu apakah peserta masih bisa menghasilkan uang bila tak ada rekrutmen, serta apakah ada kebijakan pengembalian produk yang rasional. Terakhir, apakah produk memiliki nilai pasar yang wajar, serta apakah ada alasan yang menarik untuk membeli produk tersebut.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

ecrasez l'infame

CLOSE