Adu Celeng vs Anjing Dibilang Keji, Tapi Terlanjur Jadi Tradisi

Kekejaman terhadap binatang akhir-akhir ini jadi topik hangat yang sering diperbincangkan. Banyak masyarakat yang kini mulai tergerak bahwa kekerasan terhadap hewan juga merupakan tindakan keji yang patut dipertanggungjawabkan. Mulai dari pengecaman penggunaan bulu-bulu binatang sebagai bahan dasar pakaian, hingga ke kekejaman terhadap binatang ketika akan diolah menjadi makanan.

Akhir-akhir ini media internasional ternama seperti Reuters , The Independent, dan Daily Mail tengah menyoroti tradisi adu bagong di Indonesia. Tradisi mengadu anjing dengan celeng atau babi hutan, dianggap sebagai tradisi keji yang tidak patut diajarkan pada generasi muda. Tapi hal ini menimbulkan dilema ketika dihadapkan pada keadaan masyarakat yang menjadikan tradisi adu bagong sebagai mata pencaharian. Untuk mengetahui lebih jauh soal fenomena ini, yuk simak uraian Hipwee News and Feature berikut!

Media internasional serupa Reuters, Independent, Daily Mail, dan media ternama lainnya mulai mengunggah artikel berisi adu hewan yang jadi tradisi di beberapa kota di Jawa Barat

Dengan jelas, Daily Mail bahkan menyebutkan bahwa pertunjukan ini adalah aksi brutal via widerimage.reuters.com

Tradisi mengadu celeng dengan anjing ini disebut dengan ‘adu bagong’ dan dipertontonkan untuk umum

Sebelum ‘pertunjukan’ adu bagong ini dimulai, hewan-hewan yang akan jadi petarung dipersiapkan via widerimage.reuters.com

Pertarungan berlangsung di arena seluas 15-30 meter persegi yang dikelilingi pagar bambu untuk membatasi penonton dengan hewan yang sedang bertarung

Satu per satu hewan dilepas dari kurungan sebelum akhirnya saling bertarung. Permainan berakhir ketika salah satu hewan sudah terluka dan tak berdaya via widerimage.reuters.com

Ketika pertunjukan berlangsung, penonton bersorak-sorai menyaksikan kedua hewan ini saling melukai

Ada hadiah jutaan rupiah untuk pihak yang memenangkan pertandingan adu bagong ini via widerimage.reuters.com

Aktivis pelindung satwa, Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano menganggap adu bagong sebagai hal yang ‘mengerikan’. Sampai sekarang kegiatan ini masih dilakukan di beberapa tempat di Jawa Barat

Anjing pitbull yang dipersiapkan untuk bertarung. Adu bagong masih diselenggarakan di beberapa kota seperti Bandung, Majalengka, Garut dan Kuningan via widerimage.reuters.com

Banyak dari kalangan penonton merupakan anak-anak dibawah umur. Laman BBC menyebutkan bahwa adu bagong mengajarkan generasi muda untuk tidak peka terhadap kekejaman binatang

Antusiasme masyarakat saat menonton adu bagong, banyak diantara anak dibawah umur via www.bbc.com

Adu bagong ini sebenarnya berasal dari tradisi masyarakat yang sering berburu celeng atau babi hutan pada tahun 1960-an

Tradisi ini kemudian diturunkan ke arena sebagai tontonan masyarakat via www.bbc.com

Tradisi ini memang sudah turun temurun, namun salah satu peserta mengaku kalau tradisi ini sudah sedikit berbeda dari yang dulu pernah ada

Dulu anjing hanya dipelihara, sekarang anjing justru benar-benar dilatih dan persiapkan untuk bertarung. via widerimage.reuters.com

“Dulu (duel) ini sangat sederhana dan tidak seperti sekarang karena anjing harus dilatih… dan dari situ diturunkan dan telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya,” kata Nur Hadi, seorang peserta yang juga mengikuti adu bagong kepada Reuters .

Meski banyak dikecam, kalau kita lihat tradisi ini lebih jauh, adu bagong ternyata jadi mata pencaharian sebagian orang

Semakin sering memenangkan pertandingna, maka harga jual anjing akan semakin mahal via widerimage.reuters.com

“Saya ikut serta untuk meningkatkan harga jual anjing saya dan tak ada gunanya anjing-anjing ini bila saya tak ikutkan dalam kontes seperti ini,” Agus Badud, pemilik anjing.

Bukan cuma kecaman internasional, sebenarnya ada juga peraturan yang melarang kekejaman terhadap hewan di Indonesia walaupun regulasinya masih lemah

Patut mempertanyakan kembali perlu atau tidaknya tradisi seperti ini dilestarikan  via widerimage.reuters.com

Penyiksaan terhadap binatang diatur dalam pasal 302 KUHP . Orang yang dengan sengaja menyiksa binatang pun bisa dikenai hukuman pidana berupa kurungan dan denda. Marison Guciano juga mengatakan bahwa hukuman dan penegakan hukum pasal ini masih sangat lemah di Indonesia.

Memang tidak mudah untuk begitu saja menghentikan sebuah tradisi yang sudah ada turun temurun. Apalagi jika tradisi itu akhirnya berkembang menjadi aktivitas yang juga sarat motif ekonomi. Kritikan internasional ini mungkin harus kita jadikan bahan pemikiran bersama, apakah tradisi seperti ini memang selayaknya dipertahankan atau sudah waktunya dihentikan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis