Aturan Baru Beli Gas LPG 3 Kg Resmi Terbit, Pembeli Wajib Mendaftar. Simak Ketentuannya!

Bukan rahasia umum lagi jika selama ini masyarakat Indonesia dapat secara bebas membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau LPG 3 kg. Seperti diketahui, LPG 3 kilogram sebenarnya gas bersubsidi yang diberikan pemerintah khusus masyarakat miskin. Namun, pada kenyataannya setiap kalangan masyarakat baik kaya ataupun miskin dapat membelinya meski secara sadar telah membaca tulisan himbauan “hanya untuk masyarakat miskin” yang tertera di tabung LPG 3 kg.

Advertisement

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan keputusan terkait aturan pembelian LPG 3 kg. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu. Aturan ini bertujuan agar ke depannya pemberian gas bersubsidi di Indonesia lebih tepat sasaran.

Aturan baru beli gas LPG 3 kg, hanya masyarakat terdaftar yang dapat membeli

Aturan terbaru tentang pembelian LPG subsidi 3 kg

Dalam peraturan terbaru, hanya masyarakat terdaftar saja yang dapat membeli LPG 3 kg / Credit: Photo by Ikhlasul Amal on Flickr

Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terbaru terkait pembelian LPG 3 kg. Aturan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Melansir CNN Indonesia (Rabu, 8/3), aturan tersebut diteken langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari 2023 yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa per tanggal 1 Januari 2024 tidak sembarang masyarakat yang dapat membeli LPG 3 kilogram kecuali masyarakat tertentu yang telah terdaftar.

Advertisement

“Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023 dikutip dari CNN Indonesia.

Masih melansir dari CNN Indonesia, pendataan pembeli LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Pendataan pembeli LPG 3 kg di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara akan dilakukan bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara pendataan di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi akan dilaksanakan bertahap pada 1 Mei 2023. Untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg merata, pemerintah akan melakukan pengecekan dan evaluasi berkala.

Advertisement

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis Kepdirjen Migas dikutip dari CNN Indonesia.

Selanjutnya, pendataan akan dilanjutkan pada data by name by address akan dipadankan sesuai peringkat kesejahteraan. Melansir CNBC Indonesia (Senin, 6/3), Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg. Ia mengungkap pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

“Iya (2024). Kami melakukan monev berkala.” Ungkap Maompang dikutip dari CNBC Indonesia (Senin, 6/3).

Maompang menambahkan pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Ia juga memberitahukan bahwa waktu registrasi masyarakat di pangkalan resmi Pertamina dapat dilakukan hingga akhir tahun 2023.

“Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya,” ucap Maompang.

Catat mekanisme dan syarat pendaftarannya!

Aturan terbaru tentang pembelian LPG subsidi 3 kg

Masyarakat harus registrasikan KTP dan KK untuk bisa membeli LPG subsidi 3 kg / Credit: Photo by Alex Green on Pexels

Aturan terbaru terkait pembelian LPG 3 kg mewajibkan masyarakat untuk registrasi atau mendaftar terlebih dahulu. Melansir CNN Indonesia, sebetulnya uji coba pendataan dengan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariaji menyebutkan tahun 2023 hanya akan fokus pada registrasi dan tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.

“Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja,” ungkap Tutuka Ariaji dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, untuk meregistrasikan diri masyarakat dapat mengunduh aplikasi MyPertamina atau mengakses situs Pertamina. Namun, pemerintah mempunyai opsi lain yakni tanpa aplikasi alias masyarakat dapat mengakses situs Pertamina. Nantinya akan ada formulir yang perlu diisi masyarakat guna keperluan membeli LPG 3 kg.

“Ini hanya registrasi supaya mudah, jadi nggak pakai aplikasi, kalau pakai aplikasi kan susah download dulu, kan susah. Ini pakai https itu kan tinggal masuk saja browser lebih mudah dan ringanlah itu dan tidak membebani hape yang mau beli,” jelas Tutuka Ariaji dikutip dari CNBC Indonesia.

Melansir CNBC Indonesia (14/2), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bagi yang belum teregistrasi dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk dapat membeli LPG 3 kilogram, dapat mendatangi sub penyalur resmi LPG 3 kg PT Pertamina terdekat.

“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar akan kita input datanya,” ucap Irto.

Irto Ginting menambahkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat registrasi di sub penyalur atau pangkalan di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya kedua identitas diri tersebut akan dicocokkan dengan data P3KE di pangkalan resmi PT Pertamina.

“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambah Irto.

Sesuai aturan terbaru, LPG 3 kilogram akan dijatah pembeliannya setiap bulan

Aturan terbaru tentang pembelian LPG subsidi 3 kg

Akan ada pembatasan pembelian LPG 3 kg setiap bulannya / Credit: Photo by Magda Ehlers on Pexels

Berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah, pembelian LPG 3 kg akan dibatasi per bulannya. Aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Melansir CNN Indonesia (Selasa, 7/3), aturan tersebut diteken langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari 2023 yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

“Pengguna LPG tertentu (yang telah terdata dan tercantum)… dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.” tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Dalam aturan tersebut, pembatasan ini merupakan upaya kedua agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Hingga kini, belum dijelaskan mendetail mengenai jumlah LPG 3 kg yang dapat dibeli masyarakat per bulan. Meski demikian, sudah dipastikan peraturan baru ini resmi dilakukan per 1 Januari 2024.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Writing...

CLOSE