5 Aturan Terbaru Ujian Praktik SIM C, Boleh Ulang Ujian di Hari yang Sama Berulang Kali

Bukan rahasia umum lagi bahwasanya syarat utama pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ujian teknis. Apabila lolos tahapan ujian teknis, maka selanjutnya masyarakat diperbolehkan lanjut ke tahap pembuatan SIM. Namun, sebagaimana diketahui justru pada tahap ujian teknis inilah banyak sekali masyarakat yang mengalami kegagalan. Sehingga rencana membawa pulang SIM pun harus tertunda.

Kendala tersebut jugalah yang membuat sebagian orang tergoda untuk memakai jasa joki pembuatan SIM agar prosesnya lebih mudah dan cepat, walaupun harus merogoh kocek lebih.

Baru-baru ini pihak kepolisian menyatakan sebuah kabar menggembirakan. Pasalnya, ujian teknis alias uji praktik pembuatan SIM C (di bawah 250 cc) dan CI (250-500 cc) diklaim akan disesuaikan. Dilansir dari CNN Indonesia (31/01/2023), Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Koroantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyatakan bahwa pemohon SIM dapat mengulang ujian di hari yang sama.

“Karena dalam Perpol ini gagal harus ulang lagi dua minggu, sekarang boleh saya kasih terus.” Ucap Yusri Yunus.

Bukan isapan jempol belaka, Yusri Yunus telah menginstruksikan aturan terbaru ini kepada seluruh Kasatlantas hingga Kepala Seksi SIM di Indonesia.

“Saya sudah instruksikan ke Kasat dan Kasi SIM. Ulangi sampai dia bisa.” Sambung Yusri Yunus.

Yusri menambahkan alasan kegagalan pemohon SIM di tahapan ujian praktik. Gugup, satu-satunya biang keladi yang menurut Yusri Yunus banyak menyebabkan pemohon SIM gagal sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (31/01/2023).

Nah, aturan apa saja yang disesuaikan dalam pembuatan SIM? Simak selengkapnya.

1. Diperbolehkan mengulangi ujian praktik sampai menyerah

Boleh mengulang ujian praktik di hari yang sama / Credit: Instagram @divisihumaspolri

Pemohon SIM C dan CI (250 cc – 500 cc) diperbolehkan mengulang ujian praktik sepuasnya pada hari yang sama apabila belum juga dinyatakan lulus. Sebelumnya, ujian teknis alias praktik hanya boleh diulang dua minggu kemudian, namun, peraturan terbaru memperbolehkan pengulangan ujian di hari yang sama.

Dilansir dari CNN Indonesia (31,01,2023), peraturan ini juga dipertegas oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Koroantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang mengatakan untuk memudahkan pemohon, permintaan pengulangan untuk hari yang sama.

“Pak Kapolri juga sudah cek lagi dan itu kebijakan beliau untuk ulangi sampai bisa. Sampai (mengaku) nyerah, sudahlah pak saya ulang dua minggu lagi saja.” Ungkap Yusri Yunus.

Peraturan inipun telah diinstruksikan kepada seluruh Kasatlantas dan Kepala Seksi SIM se-Indonesia.

“Saya sudah instruksikan ke Kasat dan Kasi SIM”. Ucap Yusri Yunus dilansir dari CNN Indonesia (31/01/2023).

2. Diperkenankan latihan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Sebelum ujian diperbolehkan latihan di Satpas / Credit: Instagram @divisihumaspolri

Untuk memudahkan para pemohon, saat ini pihak kepolisian telah menggelar pelatihan khusus pemohon SIM C. Menurut Yusri, lokasi yang membuka pelatihan bakal ujian praktik SIM C yakni Satpas Daan Mogot.

“Kedua kami kasih pelatihan datang hari Sabtu di Daan Mogot. Itu ada pelatihan untuk ujian praktik. Jadi misalnya Senin mau ujian, Sabtu datang dulu ke situ. Kami siapkan gratis, coba sampai bisa.” pungkas Yusri Yunus.

Lokasi lainnya yang dapat digunakan pemohon untuk latihan ujian praktik SIM C berlokasi di ISDC (Indonesia Safety Driving Center) Tangerang.

3. Diberikan kisi-kisi soal untuk ujian teori

Polisi juga akan memberi kisi-kisi soal ujian teori / Credit: Photo by Andrea Piacquadio on Pexels

Tak hanya memberikan kemudahan dengan latihan saja, Yusri Yunus menambahkan akan memberikan kisi-kisi soal ujian teori dalam bentuk buku. Buku ini nantinya akan disebarkan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat.

“Saya akan mengeluarkan 1200 soal, ada empat bagian termasuk keselamatan dan umum. Nah yang diujikan 65 soal. Itu akan disebarkan di sekolah dan perpus, stasiun, terminal, bandara. Tapi jangan dibawa pulang karena banyak yang mau baca.” Jelas Yusri Yunus dilansir dari CNN Indonesia (31/01/2023).

4. Pemohon SIM diperkenankan membawa motor pribadi

Diperbolehkan membawa motor pribadi / Credit: Photo by Iurii Laimin on Pexels

Berbeda dari peraturan sebelumnya, kali ini polisi memperkenankan para pemohon SIM untuk membawa motor pribadi. Motor ini nantinya dapat digunakan dalam ujian praktik.

Peraturan boleh membawa motor pribadi ini tentunya sangat memudahkan pemohon SIM. Hal ini disebabkan, biasanya para pemohon sudah terbiasa dengan motor sendiri alih-alih menggunakan motor petugas.

5. Menerapkan sistem sentralisasi SIM terpusat

Menerapkan sistem sentralisasi SIM terpusat / Credit: Photo by Christina Morillo on Pexels

Rencananya, polisi akan menerapkan sistem sentralisasi SIM terpusat untuk menentukan lulus atau tidaknya para pemohon SIM. Ini adalah bentuk upaya mengurangi praktik kecurangan yang dilakukan petugas saat pengujian SIM.

Yusri Yunus menegaskan, nantinya kebijakan ini akan diatur langsung oleh Korps Lalu Lintas Polri, bukan Polda maupun Polres.

“Saya juga lagi kembangkan sentralisasi. Karena masih banyak anggota di lapangan yang (pemohon) gagal pun jadi lulus. Besok sudah tidak ada. Semua diatur Korlantas, sentralisasi.” tegas Yusri Yunus.

Yusri juga menambahkan ketika sistem sudah siap dan dijalankan, petugas di lapangan tidak dapat sembarang menerbitkan SIM ketika pemohon benar-benar gagal di kedua tahapan.

“Kalau tahu tidak lulus tidak akan terklik. Kalau tidak lulus atau tidak ujian akan terlihat di command center, jadi biar dari Polda dan Polres nge-klik untuk ngeprint itu tidak akan ke print.” papar Yusri Yunus

Gimana menurut Sobat Hipwee? Aturan terbaru sepertinya memang dirancang untuk memudahkan para pemohon SIM ya. Semoga ke depannya aturan-aturan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Koroantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Writing...