Dari 20 Tahun Penjara, Jadi 9 Tahun Aja. Inilah Penyebab Koruptor Sering Bisa Keluar Bui Lebih Cepat

Hukuman bagi koruptor memang tak pernah usai diperbincangkan. Karena terkadang hukum kita memang begitu kuat ke bawah, tapi tak berdaya saat menghadapi kalangan atas. Pencuri sandal jepit saja diancam hukuman 5 tahun penjara. Seorang koruptor memang tuntutan atau vonisnya tinggi. Mulai dari 5 tahun sampai puluhan tahun. Tapi nyatanya banyak yang bisa bebas hanya dalam beberapa tahun saja, jauh lebih sebentar dari vonis aslinya.

Awal Mei lalu, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) bebas bersyarat dari LP Sukamiskin. Sekadar flashback, UTG tersangkut kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), dan terbukti menerima suap Rp6 Miliar dari Artalita Suryani. Atas perbuatannya, UTG  divonis 20 tahun penjara pada tahun 2008. UTG sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Kini belum sampai habis masa hukuman, dia sudah dibebaskan.

Pembebasan ini menuai kontroversi. KPK yang bertanggung jawab atas perkara menuntut penjelasan dari Kemenkumham karena Jaksa Urip dinilai belum memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat. Belum lagi publik pun bertanya-tanya, vonisnya 20 tahun tapi kok bebasnya cepet. Mau tahu kenapa? Hipwee News & Feature sudah rangkum alasannya.

Dua kali mendapat remisi, Mantan Jaksa Urip bebas di awal Mei 2017. Kalau ditotal, hukumannya nggak sampai separuh dari vonisnya

Urip Tri Gunawan via www.detiklgminews.co

Gimana sih narapidana yang vonisnya lama-lama gitu kok bebasnya tetap cepet?

Pertanyaan itu mungkin sering muncul di kepalamu. Jawabannya adalah remisi. UTG mendapat 2x remisi, yaitu saat menghuni Lapas Cipinang dan yang kedua saat menghuni Lapas Sukamiskin. Menurut penjelasan Kemenkumham, UTG mendapat remisi hukuman 4 tahun 8 bulan. Dengan pengurangan itu, saat ini Urip sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah melalui 2/3 masa hukuman. Setelah membayar denda Rp290 juta dari Rp500 juta yang ditetapkan pengadilan, UTG akhirnya bebas bersyarat pada tahun 2017 ini.

Dilansir dari Tempo , Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Syarpani menjelaskan bahwa proses bebas bersyarat UTG telah sesuai aturan yang berlaku. Wah hukum kita murah hati banget ya?! Sudah dapat remisi dua kali, masih diperbolehkan bebas bersyarat karena mampu bayar denda.

Jaksa Urip hanya salah bukti betapa “dermawan”-nya hukum kita bagi kalangan tertentu. Banyaknya kesempatan remisi, membuat hukuman tak lagi seram bagi koruptor

Mantan Gubernur Sulteng terdakwa suap yang divonis bebas via tirto.id

Bukan hal baru bahwa hukum kita memang “murah hati”. Remisi bisa diberikan berkali-kali, sehingga hukuman yang harus dijalani terkadang jauh dari vonis yang dijatuhkan. Jaksa Urip hanya salah satunya. Ada juga Hartati Murdaya , pengusaha yang kena kasus suap Bupati Buol. Hartati yang harusnya bebas akhir tahun 2015, sudah bebas bersyarat karena remisi pada Agustus 2014. Padahal total hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Dirjen HAM. Sebelum mendapatkannya, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan

Remisi diberikan kepada narapidana via archives.portalsatu.com

Remisi adalah kata kunci dari lebih cepatnya pembebasan terpidana korupsi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman, yang wewenangnya pengajuannya ada pada Kemenkumham. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, setiap narapidana dan anak pidana berhak menerima remisi asal memenuhi syarat.

Nah, syaratnya apa? Berkelakuan baik, sudah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan, nggak sedang menjalani masa pendisiplinan, dan sudah mengikuti program pembinaan dari lapas dengan baik.

Untuk terpidana korupsi, aturannya sedikit berbeda. Namun hukum kita tetap memberikannya, sebagai hak milik narapidana

Untuk koruptor aturan  remisi sedikit berbeda via www.damniloveindonesia.com

Sebelumnya, remisi memang berlaku sama untuk semua narapidana. Tapi sejak PP No. 99 Tahun 2012, untuk tindak pidana kelas berat seperti terorisme, narkoba, ancaman terhadap negara, pelanggaran HAM kelas berat, dan korupsi, syaratnya berbeda. Diantaranya adalah, mereka harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dan membayar lunas denda (untuk terpidana korupsi).

UTG yang ditahan sejak tahun 2008 masih mengikuti peraturan lama. Sehingga syarat-syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyaratnya, seharusnya juga mengikuti aturan yang lama.

Selain remisi, ada juga grasi dari Presiden. Antasari Azhar adalah salah satu contoh yang mendapatkan pembebasan dari presiden

Antasasi Azhar penerima grasi Jokowi via www.arah.com

Berbeda dengan remisi yang diajukan oleh Kemenkumham, grasi diberikan oleh Kepala Negara yang bertujuan memberikan kebebasan bersyarat, pengurangan masa hukuman, atau mengubah bentuk hukuman. Grasi didasarkan pada hak perogatif Presiden, yang pertimbangannya juga dilakukan secara subjektif oleh Presiden. Tapi biasanya, alasan pemberian grasi adalah pertimbangan tentang efek samping hukuman yang luput dari vonis hakim. Mantan ketua KPK Antasari Azhar memperoleh Grasi dari Presiden Jokowi, sehingga masa hukumnya berkurang dari 18 tahun jadi 12 tahun.

Kita paling familiar dengan remisi dan grasi. Tapi masih ada juga amnesti, abolisi, dan rehabilitasi

Pengampunan hukum via www.infonawacita.com

Selain grasi, Presiden juga punya hak untuk memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Amnesti secara sederhana adalah pengembalian status tak bersalah seseorang yang sudah dinyatakan bersalah. Biasanya amnesti ditujukan untuk kelompok. Kalau abolisi, merupakan pembatalan dari proses hukum yang sedang berjalan. Misalnya Donald Trump yang sekarang ramai dituduh sempat meminta FBI menghentikan proses penyidikan terhadap Michael Flynn.

Sementara rehabilitasi adalah pengembalian hak terpidana yang hilang karena vonis hakim kalau ternyata dia nggak bersalah atau hukumannya lebih berat dari yang seharusnya. Kalau kamu nonton film Korea Miracle In Cell No. 7, kamu pasti ingat perjuangan Park Shin-Hye mengembalikan nama baik Ayahnya.

Dari 20 tahun vonis yang dijatuhkan, ternyata yang dijalani tak sampai separuhnya. Mungkin karena ini juga, para koruptor tak jera-jera. Barangkali bebas-bersyaratnya Urip Tri Gunawan tak salahi aturan, tapi sedih juga ya koruptor bebasnya gampang. Sementara rakyat kecil dengan kesalahan sepele yang kadang karena “ketidaktahuan” masuk penjaranya juga gampang.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat kopi dan aktivis imajinasi