Dilema Antara Haram tapi Butuh. Bukan Cuma Vaksin, Realitanya Banyak Obat yang Belum Berlabel Halal

Haram dan halal obat

Perdebatan perihal haram dan halalnya vaksin terus bergulir di Indonesia. Lihat saja sebuah percakapan antara calon ibu dengan bidannya yang belum lama ini jadi viral di dunia maya. Sang calon ibu meminta anaknya tidak divaksin setelah dilahirkan karena kandungan vaksin yang dianggap nggak halal meskipun MUI sudah menyatakan ‘mubah’. Sang calon ibu ini menganggap vaksin nggak darurat dan bahkan menyebut bidannya seperti ‘sales’. Padahal, obat anestesi yang akan diberikan pada calon ibu setelah melahirkan nanti juga nggak punya label halal dan nggak darurat. Tapi ya masa dijahit nggak dibius. Duh pasti sakit~

Bukan cuma vaksin, kebanyakan obat lain juga belum berlabel halal via twitter.com

Fenomena itu menunjukkan kalau realitanya hampir semua obat atau produk farmasi yang beredar itu belum berlabel halal. Bahkan di negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia seperti Indonesia, mungkin akan sulit sekali menemukan obat yang sudah bersertifikasi halal. Tapi, kalau tidak digunakan, belum ada obat pengganti yang sifatnya halal. Diantara polemik tersebut, harusnya bagaimana bersikap sih? Yuk kita bahas bersama Hipwee News & Feature~

Obat-obatan dan vaksin yang beredar di Indonesia belum 100% halal. Masih ada obat yang  belum jelas statusnya tapi dipakai karena memang dibutuhkan

Belum semua obat dan vaksin punya sertifikat halal dari MUI via www.halalcorner.id

Dulunya, sempat heboh tentang vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi sampai-sampai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta vaksinasi dihentikan sementara. Tapi, karena memang belum ada vaksin MR yang halal dan pentingnya vaksinasi tersebut untuk anak Indonesia, maka MUI pun memperbolehkan vaksin MR digunakan. Tapi, sebenarnya, belum semua obat punya sertifikasi halal lho. Dari 18 ribu obat yang beredar di Indonesia, baru 22 obat saja yang punya sertifikat halal dari MUI. Tapi obat tersebut tetap digunakan karena dibutuhkan.

Definisi dan syarat untuk halal sendiri cukup rumit. Kandungan obat yang asalnya dari hewan nggak boleh pakai hewan yang haram serta nggak boleh ada alkoholnya

Obat atau vaksin nggak boleh mengandung hewan haram dan juga alkohol via tirto.id

Dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia , agar obat atau vaksin halal, biasanya kriterianya adalah tidak ada kandungan yang haram misalnya kalau terbuat dari bagian hewan, maka hewan yang digunakan harus hewan yang halal dan penyembelihannya juga dengan proses yang halal. Selain itu, nggak disarankan obat mengandung alkohol dalam bentuk etanol karena menyerupai kandungan pada minuman keras.

Padahal, dalam pembuatan obat, sulit untuk menghindari hal tersebut. Apalagi obat itu dibuat di negara yang nggak mempertimbangkan soal bahan yang halal dan haram

Ada juga cangkang kapsul yang mengandung gelatin babi via ilmuresepmadha.blogspot.com

Misalnya nih, buat membuat vaksin MR, sulit menghindari bahan yang mengandung babi. Gelatin babi yang terkandung pada vaksin MR punya manfaat untuk membuat vaksin stabil selama penyimpanan dan distribusi. Menurut dr Anita Heywood dari University of New South Wales School of Public Health and Community Medicine, produk dari hewan nggak hanya digunakan untuk membuat vaksin stabil, tapi juga sebagai asal produksi vaksin. Jadi, memang sulit untuk saat ini kalau harus mengembangkan obat atau vaksin yang 100% halal. Lagi pula, nggak semua industri farmasi dari luar negeri mempertimbangkan hal tersebut.

Kalau ingin membuat obat alternatif yang benar-benar halal, pengembangannya butuh waktu yang sangat lama padahal obat itu sangat dibutuhkan dan nggak bisa ditunda

Pengembangan vaksin baru perlu waktu belasan tahun via id.pinterest.com

Bisa sih mencari pengganti bahan yang haram tersebut, tapi diperlukan penelitian dan pengembangan yang butuh waktu lama. Menurut Bambang Heriyanto , sekretaris perusahaan Bio Farma, penelitian untuk membuat vaksin dengan komponen baru bisa memakan waktu 15 – 20 tahun lamanya. Padahal, vaksin atau obat itu sangat dibutuhkan manusia demi kesehatan. Jika vaksin MR perlu dibuat baru maka perlu waktu belasan tahun, itu nggak sesuai dengan program pemerintah yang ingin membuat Indonesia bebas MR pada tahun 2020.

MUI sendiri bisa memberi status ‘mubah’ untuk obat atau vaksin non halal karena belum ada yang halal. Semoga makin banyak industri farmasi yang peduli soal halal tidaknya obat yang dibuat

Kalau statusnya ‘mubah’ maka bisa digunakan karena sangat diperlukan dan belum ada alternatifnya yang halal via www.kompasiana.com

Masyarakat muslim di dunia jumlahnya banyak, terutama di Indonesia. Sekarang banyak dari mereka yang lebih melek soal halal dan haramnya kandungan obat dan vaksin. Tapi, sebaiknya itu nggak mengabaikan ancaman penyakit yang bisa mematikan kalau nggak disembuhkan dan dicegah dengan obat dan vaksin tersebut. Sehingga, MUI memberi status ‘mubah ‘ pada obat atau vaksin agar bisa digunakan karena sangat diperlukan dan belum ada alternatifnya yang halal.

Semoga, kedepannya, industri farmasi lebih memperhatikan soal kandungan obatnya agar halal dan bisa digunakan masyarakat dari semua kalangan tanpa perlu banyak polemik seperti yang terjadi pada vaksin MR.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini