Bertema Pemberhentian Presiden, Diskusi CLS di UGM Dituduh Makar. Pembicaranya Sampai Diteror!

Diskusi CLS UGM dihentikan

Berbeda dengan masa Orde Baru, sekarang setiap orang mempunyai kebebasan berpendapat yang lebih luas. Bahkan hal itu sudah dijamin dalam UUD 1945. Tetapi, bagaimana dengan pelaksanaannya saat ini? Apakah betul-betul kebebasan berpendapat sudah ditegakkan? Ternyata dalam beberapa kasus, masih ada orang-orang yang “dibungkam” karena mengangkat tema tertentu.

Advertisement

Salah satunya adalah Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menerima ancaman dan teror gara-gara hendak mengadakan diskusi bertema pemberhentian presiden. Kasus ini menjadi perbincangan publik sampai-sampai tagar #KemanaRektorUGM trending di Twitter. Yuk simak kronologinya!

CLS UGM berencana mengadakan diskusi tentang pemberhentian presiden. Tetapi, aksi mereka menuai polemik karena ada yang mengiranya sebagai makar

Perubahan tema diskusi via kumparan.com

Awalnya, diskusi ini akan diselenggarakan secara online pada Jumat (29/5) pukul 14.00 WIB. Tema yang diangkat adalah Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Tetapi, ada sejumlah pihak yang menentangnya karena dianggap sebagai makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah. Hal ini berawal dari artikel yang memuat tuduhan makar terhadap Presiden Jokowi oleh Bagas Pujilaksono, yang juga merupakan dosen UGM. Imbas tuduhan tersebut, penyelenggara diskusi pun mendapat ancaman oleh sejumlah oknum.

Menanggapi hal tersebut, CLS UGM berkata bahwa diskusi mereka adalah memperbincangkan konstitusi dan murni bersifat akademis. Jadi nggak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun dan tidak sedang berusaha menjatuhkan Presiden Jokowi. Mereka bahkan mengganti tema diskusi menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Tetapi, tetap saja ada pihak yang menganggapnya bermuatan unsur politis. Sehingga diskusi tersebut akhirnya dibatalkan.

Advertisement

Akibatnya, panitia CLS UGM mendapat sejumlah teror, termasuk teks ancaman pembunuhan. Bahkan keluarga mereka juga ikut diancam

Menghadapi teror via www.wzzm13.com

“Mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, seperti dikutip dari CNN .

Imbas tuduhan tak berdasar itu, penyelenggara acara mengalami teror yang luar biasa. Teror itu diterima oleh pembicara, moderator, narahubung agenda diskusi, dan ketua CLS sejak malam sebelum acara berlangsung. Ada yang menelpon dengan nada ancaman, datangnya ojek online karena dikirim pesanan ke sana, peretasan Whatsapp hingga ancaman pembunuhan. Keesokan harinya teror tetap berlanjut, bahkan menyasar anggota keluarga yang bersangkutan.

Seolah belum cukup, akun media sosial CLS dan panitia diretas pada Jumat (29/5). Pelakunya menyalahgunakan akun Whatsapp mereka untuk membatalkan agenda diskusi sekaligus mengeluarkan semua peserta yang sudah bergabung dalam grup diskusi. Bahkan saat ini, akun Instagram CLS nggak bisa diakses.

Advertisement

Karena kondisinya nggak kondusif, akhirnya diskusi CLS UGM dibatalkan. Tindakan ini adalah kesepakatan bersama yang diambil melalui pertimbangan matang

Diskusi mahasiswa via www.kampusundip.com

“Iya diskusinya kami batalkan. Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga,” kata Presiden CLS UGM Aditya Halimawan, seperti dikutip dari Kompas .

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan segi keamanan. Pengumuman pembatalan disampaikan pada Jumat (29/5) siang. Panitia meminta maaf pada seluruh peserta yang berjumlah 250 orang. Tetapi, kasusnya belum berakhir begitu saja. Masalah ini masih menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Banyak yang mengecam bahwa sebuah diskusi keilmuan justru dituduh makar dan imbasnya diteror dengan bermacam-macam perilaku yang melanggar hukum.

Menanggapi kasus ini, Komnas HAM mengecam pihak yang meneror CLS UGM. Pasalnya, teror tersebut melanggar Undang-Undang

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara via nasional.kompas.com

Komnas HAM mengecam keras tindakan teror, intimidasi, dan ancaman terhadap CLS UGM. Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Sabtu (30/5). Beka menegaskan, “pembungkaman” yang terjadi nggak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3. Peristiwa ini juga dianggap menyalahi kebebasan akademik yang merupakan dasar terbentuknya sistem pendidikan.

Pihak kepolisian siap mengusut teror yang dialami CLS UGM. Mereka juga sudah memulai proses penyelidikan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono via www.reqnews.com

Pada Sabtu (30/5), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono , berkata bahwa kepolisian siap mengusut teror tersebut kalau ada yang dirugikan. Kini mereka sudah memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolda DIY untuk menangkap pelaku teror agar tindak pidana seperti itu nggak terulang lagi.

Semoga proses penyelidikan mereka berjalan lancar dan pelakunya bisa segera ditangkap ya. Sebab kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, bisa-bisa bakal terjadi lagi di masa depan. Kita sebagai masyarakat juga perlu memantau terus perkembangannya supaya nggak ada hak-hak kemanusiaan yang dilanggar.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE